Karenanya, tulisan sederhana ini ingin dibuat untuk membahas satu per satu hal tersebut. Kita mulai dari pengawasan. Stigma yang dibuat adalah KPK lembaga superbody tanpa pengawasan. Dan seakan menjadi alasan pembenaran untuk segera membuat konsep pengawasan dalam bentuk Dewan Pengawas. Benarkah begitu?
Pengawasan di KPK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah ada temuan BPK yang belum ditindaklanjuti BPK? Pertanyaan ini bisa dibalik. Apakah sudah ditagih tindak lanjutnya? Di UU BPK jelas memberikan kewenangan kepada DPR untuk menindaklanjuti temuan BPK dan meneruskan ke aparat penegak hukum jika ada pelanggaran pidana. Adakah? Tidak ada! Mengapa? Karena kebanyakan temuan itu adalah beda tafsir peraturan perundang-undangan oleh BPK dan KPK.
Apalagi? Ada pula pengawas internal. Pengawas internal salah satu yang paling terpuji di KPK. Jangankan tingkat pegawai, dia bisa menyasar komisioner, walau dengan mekanisme khusus dengan membentuk Komite Etik. Apakah ada komisioner yang pernah diperiksa dan diberi rekomendasi hukuman? Ada, bahkan bukan cuma satu. Padahal pelanggaran itu hanya oleh tindakan sederhana.
Cukup itu? Tidak! DPR punya begitu banyak konsep pengawasan ke KPK. Bisa melakukan pengawasan dengan memanggil rapat dengar pendapat. Apakah berlangsung, 17 tahun sudah berlangsung. Apakah ada yang ditindaklanjuti? Banyak sekali sudah diperbaiki oleh KPK berdasar hasil tindak lanjut DPR.
Apakah ada yang tidak? Iya, ada yang tidak dan salah satunya ketika DPR memaksa membuka hasil sadapan terhadap salah satu anggota DPR. Jika Anda masih ingat, penolakan KPK inilah yang menjadi dasar terjadinya konsep lucu angket terhadap KPK.
Mengapa lucu? Karena angket itu adalah untuk pemerintah dan bukan untuk lembaga negara independen semacam KPK. Lalu keluarlah putusan "aneh" MK yang mengatakan bahwa KPK adalah ada unsur eksekutifnya sehingga bisa diangket, tetapi tidak boleh masuk ranah pro justicia-nya. Hanya bisa diangket pada ranah administratifnya. Mengapa putusan ini aneh? Lain kali aja kita bahas (Silakan lihat Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017).
Kembali ke soal pengawasan dulu. Artinya, semenjak putusan MK tersebut ada lagi tambahan ranah pengawasan yakni angket yang dimiliki oleh DPR. Bahkan DPR dan pemerintah bisa mengawasi dalam rangka menilai keberhasilan komisioner KPK. DPR dan pemerintah punya kewenangan seleksi. Mereka bisa menilai keberhasilan komisioner KPK, sehingga pada proses seleksi berikutnya mereka menentukan akankah melanjutkan mereka atau tidak melanjutkan mereka.
Dewan Pengawas
Anehnya, dengan beragam pengawasan yang besar itu belum cukup buat DPR dan pemerintah. Mereka buatlah Dewan Pengawas. Apa keanehan Dewas? Pertama, lahir dengan logika bahwa pengawasan itu harus dalam bentuk lembaga, lupa bahwa sesungguhnya yang namanya pengawasan bisa berbentuk lembaga bisa juga dalam bentuk sistem. Jika menggunakan logika harus lembaga, maka pertanyaan mendasar harusnya disampaikan lembaga mana yang akan mengawasi DPR?
Konsep pengawasan tak selamanya membutuhkan lembaga tersendiri. DPR diawasi oleh pemilih dengan menggunakan sistem pemilihan umum. Dan selama ini, konsep serupa sistem pengawasan telah bekerja di KPK. Sangat banyak seperti yang disebutkan di atas.
Kedua, Dewas dibuat dengan konsep yang penuh dengan beragam kewenangan pro justicia, dan pada saat yang sama Dewas ini dipilih di DPR (usulan awal, lalu bergeser dipilih oleh Presiden untuk pertama kali). Hal yang seakan memindahkan kewenangan berkaitan dengan hal-hal penting pro justicia di KPK ke Dewas yang dipilih oleh DPR. Lalu diberikan kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan izin soal penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Dewas itu sendiri bermasalah secara kelembagaan dan bukan hanya karena soalan ia dipilih oleh siapa. Pantaskah sebuah dewan pengawas, yang sejatinya adalah fungsi pengawasan, menjadi lembaga yang mengerjakan tindakan perizinan penyadapan, penggeledahan, serta penyadapan yang merupakan bagian dari proses pro justicia? Tak ada jawaban yang jelas dari konsep UU KPK. Selain membuat kata-kata "tak ada lembaga yang tanpa pengawasan".
Jadi sebenarnya, problem Dewas terletak pada idenya, dan bukan pada siapa yang akan memilih. Presiden tak pas ketika hanya menyasar soalan dipilih oleh siapa. Apalagi, terlihat benar upaya "menjinakkan" KPK dengan menjadikan Dewas sebagai perizinan untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan. Seakan memindahkan sebagian besar penindakan ke Dewas. Dengan besarnya kewenangan Dewas, siapa yang akan mengawasinya?
Apa Seharusnya?
Idealnya tak perlu lagi Dewan Pengawas. Dilakukan penguatan pada apa yang ada di KPK. Pengawas internal yang dikuatkan sembari menguatkan prinsip pengawasan yang sudah ada. Jikapun ngebet harus ada, maka bisa dengan gabungan tim penasihat dan komite etik yang lebih dilembagakan. Tetapi tetap tak boleh menyentuh kewenangan pro justicia yang jelas-jelas kewenangan penegakan hukum.
Adapun terhadap penyadapan yang sering disebut, harusnya dikuatkan dengan membuat UU tersendiri tentang penyadapan, sebagaimana Putusan MK. Sedangkan khusus untuk penyadapan akan saya bahas di tulisan selanjutnya.
Zainal Arifin Mochtar pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, peneliti PuKAT Korupsi FH UGM
(mmu/mmu)