Rentetan peristiwa menjelang berakhir periode pemerintahan 2014-2019 menimbulkan sejumlah gelojak. Dimulai dari keanehan seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK, pelemahan KPK melalui Revisi Undang-Undang (RUU) KPK, pasal-pasal ngawur dalam Revisi Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana (RKUHP), kekerasan yang terjadi di tanah Papua, Revisi Undang-Undang Pertanahan (RUU Pertanahan) dan sejumlah peristiwa lainnya. Saat ini, mahasiswa menjadi motor dalam melakukan aksi menolak dan menuntut perbaikan atas sejumlah peristiwa tersebut.
Saluran politik melalui lembaga-lembaga konvensional negara dinilai telah mandek. Baik legislatif (DPR) dan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) melakukan serangkaian "akrobat politik" yang dinilai kalangan Mahasiswa sebagai langkah mundur dan pengingkaran janji Reformasi. Karenanya tidak ada jalan lain selain turun kembali jalan, melakukan aksi parlemen jalanan.
Jika para elite politik terlalu angkuh mengakui kesalahan atau kelalaian dalam merumuskan peraturan perundang-undangan, serta gagal menjalankan roda pemerintahan yang berkeadilan, tidak ada kata lain pula selain turun ke jalan. Partisipasi publik dijamin dalam peraturan perundang-undangan, namun akhir-akhir ini elite politik juga bertanya publik/masyarakat yang mana? Langkah parlemen jalanan ada jawaban terhadap pertanyaan tersebut. Langkah parlemen jalanan atau demonstrasi adalah saluran politik yang legal dan diakui oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rentetan Peristiwa
Keanehan mulanya muncul dari proses seleksi Capim KPK yang mendapatkan banyak sorotan publik. Terpilihnya nama 5 Komisioner KPK yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan menimbulkan tanda tanya yang sepertinya tidak diperdulikan oleh para elite politik. Beberapa nama mendapatkan kritikan keras dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang mendapatkan tanggapan dingin dari elite yang mendaku wakil rakyat, yaitu DPR.
Tidak lama setelah setelah itu, RUU KPK yang hanya dibahas dalam kurun waktu kurang dari 15 hari disahkan oleh DPR atas persetujuan pemerintah. RUU KPK dibahas dan disahkan secara gegabah dan nyaris tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas. Sejumlah pasal yang mengkerdilkan kewenangan KPK dengan mudah mendapatkan persetujuan baik dari pemerintah maupun DPR. Hal ini semakin membuat geram dan menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan pemerintah dan DPR di akhir periode ini?
Pasal 21 ayat 5 yang mengatur tentang kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum dihilangkan dalam RUU KPK yang baru saja disahkan. Sehingga kewenangan pimpinan KPK tidak lebih hanya sebatas manager saja. Ditambah lagi dengan munculnya Dewan Pengawas sebagai entitas baru dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK, yang malah menimbulkan pengerdilan terhadap kinerja KPK dalam melakukan penindakan terhadap perkara korupsi. Hal ini terlihat jelas, misalnya kewenangan Dewan Pengawas untuk memberikan izin terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang sangat berpotensi menghambat penanganan tindak pidana korupsi.
RKUHP mengandung sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan semangat Reformasi. Pasal-pasal tersebut misalnya, berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan pers yang akan dikerdilkan, pasal tentang hukum adat yang masih ambigu, pasal yang mengatur wanita pulang malam, aborsi, gelandangan, serta psikososial dan sebagainya. Niat untuk segera mengesahkan RKUHP, setelah sebelumnya RUU KPK disahkan, membuat publik termasuk mahasiswa tidak ingin kecolongan untuk kesekian kalinya.
Presiden mengambil sikap berbeda dengan RUU KPK dengan menyatakan agar menunda dan tidak mengesahkan RKUHP pada periode DPR sekarang. Namun sepertinya langkah parlemen jalanan oleh Mahasiswa tidak terhenti setelah pernyataan tersebut. Justru semakin meluas, disertai dengan berbagai tuntutan lainnya. Sebagaimana dapat dilihat melalui sejumlah aksi di berbagai daerah yang mengusung beberapa pokok permasalahan dalam aksinya.
RUU Pertanahan adalah rancangan peraturan lainnya yang juga menjadi perhatian dalam aksi yang dilakukan mahasiswa di jalanan. RUU Pertanahan memunculkan sejumlah pasal bermasalah yang dinilai merugikan masyarakat umum, misalnya Pasal 91 yang menjelaskan hukuman pidana bagi orang yang menghalangi petugas aparatur negara dalam menjalankan tugas di bidang tanah. Pasal 95 juga berpotensi memunculkan masalah baru, karena orang secara sendiri maupun bersama-sama yang melakukan pemufakatan yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan bisa dipidana. Sejumlah kasus atau sengketa agraria yang telah terjadi dan masih terjadi hingga saat ini sangat memungkinkan merugikan para petani, masyarakat adat, serta masyarakat sipil luas yang sedang berjuang atas penghidupannya.
Di samping beberapa rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan, masih terdapat rancangan peraturan lainnya yang menjadi tuntutan parlemen jalanan mahasiswa. Selain itu, sejumlah peristiwa di Tanah Air, seperti penanganan aksi masyarakat Papua, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah daerah, serta peristiwa lainnya menjadi tuntutan agar segera diselesaikan dengan baik.
Rekonsiliasi di Papua masih belum berjalan dengan optimal. Kekerasan dan konflik fisik masih terus bergulir hingga saat ini, seperti peristiwa di Wamena yang mengakibatkan belasan orang meninggal dunia. Langkah dialog dan kebudayaan yang less violence harus dikedepankan. Penelitian yang pernah dilakukan LIPI dengan judul "Agenda dan Potensi Damai di Papua" layak dijadikan pedoman penyelesaian secara komprehensif.
Karhutla yang terjadi hampir setiap tahun menjadi pertanyaan terhadap konsistensi, keseriusan, dan kompetensi pemerintah dalam menangani masalah tersebut. Penegakan hukum dengan tegas kepada para pelaku yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja maupun kelalaian adalah langkah yang harus ditempuh. Korporasi maupun individu yang bersalah tidak boleh luput dari hukuman, yang harusnya juga bisa memunculkan efek jera.
Mosi Tidak Percaya
Sejumlah orasi melalui aksi parlemen jalanan telah dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Cirebon, Malang, Jember, Samarinda, Makassar, Surabaya, dan sebagainya. Aksi parlemen jalanan ini adalah sebuah mosi tidak percaya kepada elit politik. Rangkaian kebijakan elite politik beberapa bulan terakhir menimbulkan solidaritas lintas daerah yang begitu masif.
Mosi tidak percaya ini adalah sebuah pertanda bagi para elite politik, khususnya anggota legislatif DPR yang akan dilantik 1 Oktober mendatang agar tidak mengingkari janji Reformasi. Pihak eksekutif, yaitu Presiden Jokowi dan jajarannya harus lebih waspada serta memperhatikan aspirasi publik secara luas terhadap kebijakan yang diambil ke depan. Karena langkah persetujuannya kepada RUU KPK yang telah diambil dinilai publik sebagai langkah involutif terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Gelombang massa mahasiswa di berbagai daerah adalah bukti sekaligus pembelajaran bagi elite politik untuk lebih memperhatikan aspirasi masyarakat dalam perumusan peraturan perundang-undangan. Mosi tidak percaya adalah langkah delegitimasi terhadap sejumlah langkah kebijakan yang telah diambil elite politik. Momentum ini menunjukkan kepada kita bahwa peran mahasiswa sebagai intelektual organik tidak akan pernah luntur. Salam Mahasiswa! Panjang umur perjuangan!
Faris Widiyatomoko alumnus Magister Kebijakan Publik Unair, peneliti di Policy Research Center
(mmu/mmu)