Kebijakan Responsif Gender di Kemenkeu
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Kebijakan Responsif Gender di Kemenkeu

Kamis, 12 Sep 2019 13:04 WIB
L Nugraheni
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Foto: DW (News)
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu kementerian penggerak atau driver dalam penerapan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) nasional. Salah satu kebijakan Kemenkeu yang dikenal responsif gender adalah Revisi UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perpajakan. Selain itu, terdapat pula kebijakan mengenai e-Auction, penerbitan dan penjualan SBN Ritel, pembiayaan kredit ultra mikro (UMi), dan lain-lain. Bagaimana kebijakan-kebijakan tersebut dapat digolongkan sebagai responsif gender?

Memperluas Akses

Predikat responsif gender dapat disematkan kepada kebijakan yang telah mengintegrasikan perspektif gender di dalamnya, baik pada proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Sebuah kebijakan dapat disebut responsif gender apabila mengakomodasi faktor-faktor kesenjangan gender, yaitu akses, kontrol, manfaat, dan partisipasi. Dalam hal implementasi pengarusutamaan gender, Inpres Nomor 9 Tahun 2000 mengatur bahwa seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian wajib melaksanakan pengarusutamaan gender sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Merespons Inpres tersebut, Kemenkeu terus berupaya melaksanakan PUG di bidang pembangunan keuangan yang menjadi core business-nya. Hal ini dilaksanakan melalui Anggaran Responsif Gender (ARG), serta dipercepat dengan strategi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Dua mekanisme tersebut menjadi sarana dalam penyusunan kebijakan pembangunan keuangan yang responsif gender di Kemenkeu.

Perencanaan kebijakan responsif gender di Kemenkeu selama ini wajib dilengkapi dengan analisis gender dalam bentuk Gender Analysis Pathway (GAP). Rencana kebijakan tersebut kemudian didanai melalui Anggaran Responsif Gender (ARG) yang ditandai dengan adanya dokumen Gender Budget Statement (GBS). Selanjutnya, kebijakan/program/kegiatan dilaksanakan oleh unit kerja terkait hingga menghasilkan output yang telah ditetapkan.

Output responsif gender di Kemenkeu dapat berupa: (i) kebijakan/produk hukum responsif gender; (ii) sarana-prasarana responsif gender. Keduanya diperuntukkan bagi stakeholder internal (pegawai Kemenkeu) dan stakeholder eksternal (penerima layanan kementerian dalam bidang pembangunan keuangan). Kebijakan responsif gender ini sejalan dengan prinsip customer perspective yang selama ini diusung Kemenkeu dalam fungsi pelayanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak dimulainya implementasi PUG di Kemenkeu, telah dihasilkan cukup banyak kebijakan responsif gender berskala nasional. Kebijakan-kebijakan ini disebut dapat memperluas akses dan menjamin kesempatan bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi, atau pun mengambil kontrol dalam proses pembangunan, serta menikmati manfaat "kue pembangunan" secara adil dan setara.

Evaluasi Dampak

Dalam konsep policy cycle (siklus kebijakan), setiap kebijakan perlu ditilik ulang untuk dievaluasi outcome atau dampaknya. Tidak terkecuali kebijakan-kebijakan responsif gender di Kemenkeu. Hasil evaluasi dampak kebijakan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan, apakah kebijakan dapat dilanjutkan (dengan perbaikan/peningkatan kualitas), atau harus diterminasi karena beberapa hal.

Hingga saat ini, evaluasi yang dilakukan atas kebijakan responsif gender di Kemenkeu terbatas pada memastikan tercapainya output dari kebijakan/program/kegiatan. Menimbang bahwa beberapa kebijakan responsif gender di Kemenkeu berskala nasional dan telah dilakukan dalam jangka waktu relatif panjang (2008-2019), evaluasi output saja tidak lagi memadai dan harus ditingkatkan. Pada titik ini, evaluasi dampak kebijakan menjadi esensial untuk dilakukan.

Salah satu kebijakan responsif gender yang potensial untuk dikaji dampaknya adalah Revisi UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Perpajakan yang mengatur hak pembuatan NPWP terpisah bagi perempuan menikah. Dengan diberikannya hak atas NPWP mandiri, perempuan memperoleh kesempatan lebih luas untuk memiliki aset atau memperoleh izin usaha. Hal ini berarti membuka potensi pertumbuhan ekonomi dengan memberdayakan dan menjamin inklusivitas bagi perempuan dalam bentuk akses terhadap kegiatan ekonomi. Dari sinilah kemudian kebijakan NPWP terpisah bagi perempuan menikah disebut responsif gender. Kebijakan ini selaras dengan semangat Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan ketahanan ekonomi yang lebih baik.

Informasi mengenai dampak dari kebijakan NPWP terpisah dapat diperoleh melalui gender impact evaluation (post intervention). Namun demikian, hingga saat ini tidak tersedia indikator capaian yang spesifik dapat digunakan untuk melakukan evaluasi dalam kerangka gender responsiveness terhadap dampak atas kebijakan NPWP terpisah.

Kebijakan responsif gender lain di Kemenkeu adalah e-Auction yang diatur dengan PMK Nomor 90/PMK.06/2016. PMK ini memuat pelaksanaan e-Auction, di mana semua orang dari berbagai kalangan masyarakat dapat mengikuti proses lelang tanpa terhalang jarak atau keterbatasan fisik. Dalam hal ini, e-Auction dinilai membuka akses, terutama bagi perempuan, lansia dan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam kegiatan lelang yang selama ini sulit mereka ikuti ketika dilakukan secara konvensional. Oleh karena itu, kebijakan e-Auction dinilai responsif gender, sebab mengakomodasi setidaknya dua faktor kesenjangan gender, yaitu akses, dan partisipasi.

Meski demikian, filter dalam aplikasi E-Auction sebagai mekanisme klasifikasi jenis kelamin peserta e-Auction sejauh ini belum dapat diekstraksi datanya untuk keperluan analisis. Selain itu, tidak tersedia kolom (checklist) untuk mengidentifikasi peserta lansia dan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, data terpilah pengguna e-Auction belum dapat dipetakan. Tidak tersedianya data terpilah yang valid mengakibatkan evaluasi dampak atas kebijakan e-Auction sulit dilakukan. Selain itu, sebagaimana terjadi pada kebijakan NPWP terpisah, kebijakan lelang elektronik ini belum dilengkapi dengan indikator berperspektif gender yang dapat digunakan untuk mengukur capaian e-Auction pada level outcome.

Berdasarkan beberapa contoh di atas, dapat diamati bahwa kebijakan responsif gender di Kemenkeu belum direncanakan dan disusun melalui proses analisis gender yang lengkap. Pada proses perencanaan kebijakan, perlu dipastikan adanya gender impact assessment (pre-intervention) untuk menganalisis isu gender yang ada. Kebijakan yang disusun idealnya merupakan respons atas isu gender yang telah dianalisis dengan cermat. Tak kalah penting adalah penyusunan baseline data terpilah, dan penetapan indikator berperspektif gender yang jelas dan terukur untuk digunakan sebagai acuan dalam proses gender impact evaluation (post-intervention).

Berbagai kebijakan responsif gender di Kemenkeu selama ini masih disusun dengan fokus utama melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan keuangan, serta mewujukan visi dan misi organisasi, dan belum benar-benar mengintegrasikan perspektif gender sejak mula. Analisis gender yang dilakukan selama ini dalam bentuk Gender Analysis Pathway (GAP) lebih bersifat komplementer, yaitu untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen perencanaan dan penganggaran (compliance).

Dapat dipahami jika kemudian tidak tersedia baseline data yang kuat sebagai bahan komparasi sebelum dan sesudah kebijakan dijalankan. Selain itu, pengukuran dampak kebijakan pun menjadi sulit dilakukan sebab tidak tersedianya indikator responsif gender yang terintegrasi sejak fase perencanaan. Penetapan indikator ini merupakan hal yang mutlak harus dilakukan setelah rincian dan ruang lingkup dampak kebijakan ditetapkan.

Di luar hal-hal tersebut, dapat dikatakan bahwa kebijakan responsif gender di Kemenkeu telah mengakomodasi faktor-faktor kesenjangan gender (akses, kontrol, manfaat dan partisipasi). Namun idealnya, harus ada mekanisme assessment dan evaluasi dampak yang akuntabel.

Salah satu upaya memastikan akuntabilitas kebijakan adalah mengawali proses penyusunan kebijakan melalui perencanaan yang diperkuat dengan gender impact assessment. Assessment ini memuat setidaknya: (i) dampak kebijakan yang dapat diukur (tangible); (ii) data terpilah valid (sebagai baseline) yang diperoleh melalui pendekatan evidence based; (iii) indikator capaian yang berperspektif gender.

Ketika perencanaan suatu kebijakan responsif gender tidak didahului tahap gender impact assessment, evaluasi dampak kebijakan menjadi sulit untuk dilakukan. Saat dampak sebuah kebijakan tidak dapat dievaluasi dan diukur, maka label responsif gender dalam kebijakan dimaksud dapat dikritisi atau setidaknya dianalisis kembali.

L. Nugraheni Analis Perencanaan Kemenkeu
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads