Untuk menghitung potensi klaim dapat digunakan teori probabilitas Teori probabilitas yang diajarkan di sekolah itu ternyata bermanfaat dalam pekerjaan saya. Teori ini menyajikan potensi kemunculan prosentase tertentu jika sebuah eksperimen dilakukan. Contoh yang sering diambil adalah dadu yang dilemparkan berulang-ulang. Pada jumlah lemparan tertentu, dadu itu akan memunculkan angka satu sampai enam pada prosentase tertentu pula. Prosentase itulah yang kemudian digunakan sebagai dasar perhitungan premi. Hukum Bilangan Besar kemudian menunjukkan bahwa semakin banyak percobaan dilakukan, prosentase yang dihasilkan semakin stabil. Hukum itu menyatakan, semakin sering eksperimen dilakukan, kemunculan angka yang semula acak menjadi dapat diprediksikan.
Ilustrasi lainnya begini. Seorang pemilik kasino akan kehilangan uang di meja roulette ketika seorang petaruh berhasil "menebak" angkanya. Saya sengaja menambahkan dua tanda kutip tersebut, karena tebakan yang benar itu bersifat acak. Jika si petaruh yang sama kembali bermain, kemungkinan untuk gagal akan lebih besar. Katakanlah ia bertaruh seratus kali, bisa jadi ia hanya akan bisa memenangi dua atau tiga game saja, atau bisa jadi lebih dari itu, bisa juga tidak memenangi satu pun. Pemilik kasino mendapatkan keuntungan dari seluruh uang taruhan saat si petaruh gagal, dikurangi uang yang dibayarkan saat si petaruh menang. Bayangkan jika terdapat satu juta petaruh dan yang menang hanya beberapa ratus orang saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal terakhir inilah yang dilakukan oleh pemerintah saat ini terkait BPJS. Dengan asumsi jumlah peserta yang rutin membayar premi tidak sebanding dengan nilai klaim yang dibayarkan maka cara paling mudah adalah dengan menaikkan iuran premi. Secara teori hal itu sudah benar, tetapi tampak bahwa pemerintah abai untuk berfokus pada upaya menaikkan jumlah peserta yang bersedia rutin membayar premi.
Di situlah letak "kemalasan" pemerintah menggali alasan di balik defisit pengelolaan BPJS.
***
Satu hal yang saya pelajari selama hampir satu dekade berkarier di industri asuransi adalah belum tampak adanya kesungguhan yang mengesankan dari para stakeholder untuk menumbuhkan industri asuransi. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai salah satunya (regulator), yang kemudian perannya diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terbukti gagap, tidak cukup upaya, dan terkesan menyerahkan sebagian persoalan mendasar seperti edukasi, kepada industri.
Di sisi lain, para pemain di industri juga terlalu fokus pada kompetisi antarmereka sendiri. Juga, industri memiliki keterbatasan dana dan lemahnya infrastruktur saat ingin mengedukasi masyarakat. Hasilnya, penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat minim, termasuk yang terkecil jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN.
Dalam pandangan saya, kegagalan edukasi ini salah satu penyebab utama defisit BPJS. Masyarakat yang tidak terbiasa dengan asuransi dipaksa oleh regulasi untuk bermigrasi dari sistem pengelolaan risiko keuangan tradisional seperti menabung atau membeli aset seperti sawah, hewan ternak, logam mulia, tanah, bangunan, dan lain sebagainya, yang sewaktu jatuh sakit dapat digunakan untuk biaya berobat, ke sistem ala keuangan modern yang basisnya adalah jual beli risiko berbasis premi yang dibayarkan secara rutin.
Masyarakat Indonesia yang belum insurance minded dipaksa untuk berasuransi. Padahal, asuransi sendiri masih kerap disalahpahami, termasuk oleh kawan-kawan saya dari kalangan menengah terdidik. Saya tidak dapat membayangkan bagaimana tangkapan masyarakat pada umumnya. Seorang kawan praktisi pernah bercerita mengenai sulitnya mengedukasi masyarakat terkait proyek asuransi "buatan" pemerintah. Hasilnya, anggaran edukasi membengkak. Hasil produknya jangan ditanya, hancur lebur.
Masih banyaknya peserta BPJS yang enggan membayar pada saat sehat dan baru aktif saat sakit dan kemudian enggan membayar kembali setelah sehat menunjukkan adanya kegagalan edukasi tersebut. Akibatnya, premi yang dihasilkan jauh lebih kecil dari klaim yang dibayarkan.
Selain edukasi, tingkat kesejahteraan juga menjadi ganjalan lain. Premi asuransi yang dibayar rutin setiap bulan menjadi beban tambahan bagi masyarakat menengah ke bawah yang tingkat pendapatannya masih minim. Pemerintah memang sudah merancang skema subsidi. Tetapi, jika berkaca pada belum efektifnya manajemen layanan publik, saya ragu subsidi BPJS telah tepat sasaran.
Pengelolaan BPJS yang "unik" dengan INA-CBG-nya juga menjadi persoalan besar. INA-CBG adalah sistem pembayaran paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Skema ini banyak ditolak oleh rumah sakit. Dengan skema ini, pendapatan rumah sakit jauh lebih kecil jika dibandingkan non-BPJS. Maka kemudian banyak rumah sakit yang menolak menjadi mitra BPJS. Atau, jika bermitra pun kerap ditemui beda perlakuan pada pasien. Bukan hal yang aneh jika kita menghadapi banyak kendala saat berobat dengan BPJS di sebuah rumah sakit, tetapi begitu kita memutuskan membayar dari kocek pribadi, pelayanannya seketika berubah menjadi supermudah, ramah, dan cepat.
Dan, masih banyak kendala lainnya.
***
Saya menyayangkan jika benar iuran BPJS dinaikkan. Selain akan menambah beban bagi para peserta yang aktif, kenaikan tersebut akan menambah citra buruk asuransi, sesuatu yang sedang diperbaiki oleh industri. Pemerintah seyogianya mencontohkan pengelolaan asuransi yang baik.
Saya juga ingin menyoroti skema pembiayaan BPJS. Sewaktu digagas pembentukannya, opsi pembiayaan penuh oleh APBN sempat diusulkan. Sayangnya skema ini ditolak karena dianggap membebani APBN. Keputusannya adalah dengan membagi beban ke penerima manfaat. Dan kemudian kita menyaksikan sendiri saat ini APBN pun terpaksa digunakan untuk menambal defisit. Dari hal itu kita bisa berasumsi, barangkali karena adanya kajian yang terlewatkan, yaitu faktor-faktor yang telah saya sebutkan. Apakah karena waktu itu mereka sangat yakin akan berhasil, atau justru karena kajiannya hanyalah formalitas dan malas berpikir mendalam seperti wacana menaikkan iuran yang katanya akan segera disahkan itu?
Jika pemerintah memiliki political will, kasus defisit BPJS ini dapat dijadikan proyek edukasi. Meskipun, akan menjadi proyek yang higher cost bagi APBN. Caranya dengan mengubah skema pertanggungan menjadi sepenuhnya asuransi sosial yaitu premi ditanggung APBN dalam jangka waktu tertentu, misalkan selama 10 tahun. Setelah berasuransi menjadi kebutuhan, pemerintah kemudian bisa menggunakan faktor "kebutuhan" itu guna menerapkan pembayaran premi, yang tentu saja dengan premi yang terjangkau, bahkan oleh lapisan terkecil masyarakat. Misalnya dibayarkan sekali dalam setahun. Atau bisa juga di-bundling dengan pembayaran pajak rumah tinggal, atau instrumen lain yang prosesnya sederhana, dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak akan terbebani tetapi dapat merasakan langsung manfaatnya. Pengalaman ini akan sangat penting membentuk citra positif berasuransi.
Skema pembayaran klaim ke pihak rumah sakit seyogianya tidak eksklusif. Misalnya dengan mengubah INA-CBG ke skema lain yang lebih ramah bagi pebisnis di industri kesehatan. Harapannya, dengan perubahan skema itu tidak terjadi lagi kesenjangan pelayanan antara pasien BPJS dan bukan. Penting untuk memahami bahwa rumah sakit adalah lembaga yang berorientasi profit.
Bagaimanapun juga, kesehatan adalah hal yang sangat mendasar bagi setiap warga negara. Perlindungan dari negara kepada warganya dengan skema BPJS sejatinya sangat bermanfaat, terutama bagi kalangan berpenghasilan menengah ke bawah. Jangan sampai kegagapan pemerintah mengelola BPJS dan mengambil jalan pintas menaikkan iuran berubah menjadi bumerang yang dikhawatirkan malah akan semakin memperburuk pengelolaan BPJS pada khususnya, dan industri asuransi pada umumnya.
Hilmi Amin Sobari praktisi asuransi dengan kualifikasi Ahli Asuransi Indonesia Kerugian, mendapat beasiswa kursus singkat dari Insurance School of Japan di Tokyo pada 2013
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini