Di Balik Remehnya (Impor) Bawang Putih

Kolom

Di Balik Remehnya (Impor) Bawang Putih

Osi Pratiwi Sasmita - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 13:12 WIB
Bawang Putih (Foto: DetikFinance)
Jakarta -

Selama dua tahun terakhir, impor bawang putih terpantau meningkat walaupun sebelumnya sempat turun pada 2014 hingga 2016. Dikatakan turun tidak berarti terjadi perbaikan fundamental dari sisi kapasitas produksi nasional, karena nyatanya kemampuan produksi domestik untuk bawang putih hanya wara-wiri di angka 5 persenan.

Lihat saja dari Data Kementerian Pertanian (Kementan) yang mencatat konsumsi bawang putih masyarakat pada 2016 misalnya mencapai 465,1 ribu ton, sementara produksi hanya sekitar 21,15 ton sehingga terjadi defisit 443,95 ribu ton. Lalu pada data 2017 tercatat konsumsi bawang putih mencapai sekitar 482,19 ribu ton, sedangkan produksi hanya 20,46 ribu ton sehingga terjadi defisit 461,74 ribu ton.

Dari data Kementan tersebut terlihat bahwa kebutuhan bawang putih nasional terus meningkat, sementara produksi justru menyusut yang membuat defisit bawang putih semakin melebar. Pelebaran defisit tersebut misalnya dapat dilihat dari data impor bawang putih pada 2018. Total volume impor bawang putih Indonesia mencapai 583 ribu ton, meningkat 4,16% dari tahun sebelumnya yang sebesar 559,7 ribu ton. Sementara itu, nilai impor bawang putih pada 2018 menurun 16,5% dari 596 juta dolar AS menjadi 497,3 juta dolar AS (faktor apresiasi rupiah).

Secara pukul rata, diperkirakan selama tenggang waktu 2017-2021, produksi bawang putih bertengger di angka sekitar 19-20 ribu ton per tahunnya. Padahal konsumsi bawang putih diperkirakan terus meningkat dari 480 hingga 560 ribu ton. Alhasil ada defisit sekitar 480-550 ribu ton hingga 2021. Angka tersebut tentu saja menjadi sebuah gambaran numerik yang gurih bagi para pelaku impor, sekalipun secara sosial ekonomi cenderung jarang muncul dalam radar perhatian publik karena bawang putih kurang bernilai strategis apabila dibandingkan dengan beras, bawang merah, daging sapi, apalagi dengan minyak.

Bagaimana tidak, secara rata-rata setiap orang Indonesia hanya butuh bawah putih tak lebih dari satu kilogram dalam setahun. Mari kita lihat, jika jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 261,89 juta dan konsumsi bawang putih sebanyak 482,19 ribu ton, maka konsumsi per kapita bawang putih hanya 0,18 kg/tahun. Namun sialnya, karena keremehan tersebut, kita akhirnya hanya punya luas lahan yang menghasilkan panen bawang putih sekira 2,42 ribu ha dengan produktivitas 8,45 ton/ha. Boleh jadi sebagian lahan tersebut hanya lahan basa-basi dari para importir untuk memenuhi kualifikasi layak impor, yakni harus menanam bawang putih sekira lima persen dari volume yang diimpor.

Jadi secara kasat mata, bisnis bawang putih memang terlihat remeh. Padahal bumbu dapur yang banyak terserak di los-los becek pasar tradisional tersebut merupakan bisnis yang sangat gurih jika dilihat secara detail. Mari kita lihat, kebutuhan nasional bawang putih mencapai 30.000 ton per bulan. Dari jumlah itu, hanya lima persen yang bisa dipenuhi petani lokal. Sisanya, 95 persen alias 340.000 ton bawang putih harus diimpor setiap tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu dikonfrontasikan dengan Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) yang menunjukkan bahwa selama 2019 ini, harga bawang putih yang dipantau pada lebih dari 90 kota di Indonesia bergerak antara Rp 17.000 hingga Rp 46.000 per kg. Jadi dengan harga rata-rata Rp 30.000 per kg saja, nilai bisnis bawang putih impor mencapai Rp 10,2 triliun. Apalagi kalau harganya dipermainkan alias diayun-diayun bak roller coaster sesuai kekuatan stok bawang putih yang dimiliki oleh importir, maka seni berbisnis bawang putih menjadi semakin menarik.

Jadi kondisi fundamental bawang putih yang memang sudah seperti itu, atau boleh jadi memang sengaja dibiarkan seperti itu, secara teoritik mau tak mau memenuhi prasyarat untuk lahirnya kebijakan kuota impor. Pembatasan impor (import quota) merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor dengan alasan untuk melindungi produksi dalam negeri (yang kecil sepicing mata itu). Pemaknaannya tampaknya sangat statis, yang berakibat bahwa angka produksi bawang putih nasional sangat terlindungi, selalu berkisar di angka yang sangat kecil secara konsisten dan terus-menerus.

Pemerintah via Kementan dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ibarat memuseumkan angka produksi bawang putih nasional --melindungi dan memproteksi agar tetap di kisaran yang terus kecil-- lalu di waktu yang bersamaan memelihara para importir di luar museum dengan sistem kuota impor.

Secara teoritik, pembatasan biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan. Misalnya, Amerika Serikat membatasi impor keju. Hanya perusahaan-perusahaan dagang tertentu yang diizinkan mengimpor keju, masing-masing diberikan jatah untuk mengimpor sejumlah tertentu setiap tahun, tak boleh melebihi jumlah maksimal yang telah ditetapkan. Besarnya kuota untuk setiap perusahaan didasarkan pada jumlah keju yang diimpor pada tahun-tahun sebelumnya. Karena berangkat dari filosofi dan teori yang sama, bawang putih pun diperlakukan dengan kebijakan yang sama, yakni kuota impor.

Selama ini, untuk bawang putih, kuota impor diberikan kepada sejumlah perusahaan yang disaring oleh Kemendag, berdasarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan. Sejak 2017, Kementan menetapkan sejumlah syarat bagi "calon" importir bawang putih agar bisa masuk daftar RIPH. Satu di antaranya, importir wajib membuka kebun bawang putih, paling kurang lima persen dari jumlah yang akan diimpor. Jadi sangat bisa dimaklumi mengapa dalam beberapa tahun terakhir bermunculan beberapa kebun bawang putih di Tanah Air, terutama di daerah beriklim sejuk seperti Temanggung dan Wonosobo di Jawa Tengah, lereng Gunung Ijen di Jawa Timur, dan kawasan Sembalun di lereng timur Gunung Rinjani di Lombok, NTB.

Izin impor bawang putih diterbitkan secara bertahap, bergantung kebutuhan. Sampai pertengahan Juni 2019, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengaku telah menerbitkan izin impor bawang putih sebanyak 250.000 ton. Siapa saja importir yang mengantongi izin impor tahun 2019 tidak diketahui dengan detail. Dari berita yang beredar, beberapa waktu lalu Kemendag sempat mengumumkan tujuh perusahaan yang menerima izin impor untuk 100.000 ton yang merupakan "kloter pertama" dari impor bawang putih tahun 2019.

Dan, jika kali ini bawang putih memakan korban, jangan terlalu heran karena sebelumnya, masih dengan label impor, sudah ada sederet nama yang lebih dulu berurusan dengan KPK, mulai dari ketua DPD, sampai pada mantan ketua umum sebuah partai. Jika esok hari kita bersepakat bahwa rektor sebuah perguruan tinggi adalah sebuah komoditas, maka kita pun layak berimaginasi bakal ada calon tersangkanya suatu waktu nanti.

Osi Pratiwi Sasmita kandidat Master di School of Government and Public Policy, Cileungsi

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads