Lima menit setelah saya telepon saya mendengar raungan sirene dari kejauhan dan makin mendekat. Saat memasuki wilayah perumahan suara sirene dimatikan. Tak lama kemudian ambulans tiba di apartemen saya. Dua orang petugas turun membawa tandu, langsung masuk ke kamar tidur saya. Dengan sigap mereka memindahkan istri saya ke tandu, kemudian menggotongnya ke mobil. Tak sampai tiga menit kami sudah bergerak menuju rumah sakit.
Dalam perjalanan petugas melakukan pemeriksaan ringan, di antaranya mengukur tekanan darah. Saya perhatikan ambulans itu dilengkapi berbagai peralatan untuk pertolongan pertama. Sekilas mobil tampak seperti rumah sakit berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di jalan raya kalau terdengar raungan sirene ambulans para pengemudi segera meminggirkan kendaraan, dan berhenti, memberi jalan kepada ambulans. Setelah ambulans lewat, barulah para pengemudi itu mulai bergerak lagi.
Pulang ke Tanah Air, saya merasakan betapa tertinggalnya kita dalam hal-hal sederhana namun fundamental seperti itu. Di jalan tol yang padat, orang menepi ala kadarnya, memberi ruang pada ambulans seukuran yang cukup bagi satu mobil untuk lewat. Ambulans harus lewat di celah itu secara perlahan dan berhati-hati. Yang membuat mual adalah beberapa mobil segera membuntuti ambulans itu, menyalakan lampu hazard, pengemudinya sedang bertingkah seolah ia adalah anggota keluarga orang sakit yang sedang diangkut dengan ambulans itu.
Siapa pengelola ambulans di kota kita? Ke nomor mana kita harus menelepon kalau kita membutuhkan layanan ambulans? Sepertinya tidak ada saluran tunggal yang bisa kita hubungi untuk memanggil ambulans. Ambulans dikelola oleh banyak lembaga, termasuk rumah sakit. Tentu saja nomor telepon pelayanannya berbeda-beda.
Hal yang paling mendasar adalah soal berapa lama ambulans tiba setelah kita menelepon. Sepertinya juga tidak ada standar soal itu. Kalau kita menelepon, boleh jadi ambulans baru akan tiba 30 menit kemudian, atau malah lebih lama lagi. Kalau ada keadaan darurat, mungkin lebih cepat kalau kita pakai kendaraan sendiri ketimbang minta layanan ambulans.
Peralatan apa yang tersedia dalam ambulans? Itu sangat tergantung pada siapa pengelolanya. Ambulans yang dikelola oleh rumah sakit modern mungkin punya perlengkapan dengan standar ambulans di Jepang tadi. Tapi bagaimana dengan ambulans yang lain? Banyak ambulans yang berupa mobil kendaraan penumpang biasa yang difungsikan sebagai ambulans. Bagaimana perlengkapannya?
Standar perlengkapan ambulans ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan yang dikeluarkan tahun 2011. Ada ketentuan mengenai peralatan yang harus dimiliki ambulans. Untuk ambulans transportasi medis, ada 18 syarat atau perlengkapan standar ditambah perlengkapan medis ringan. Untuk ambulans gawat darurat ada 23 syarat/perlengkapan umum ditambah 12 syarat dan perlengkapan medis. Awak ambulans harus terdiri dari pengemudi ditambah satu awak yang punya kemampuan pertolongan pertama gawat darurat. Apakah perlengkapan pada berbagai ambulans yang ada sudah memenuhi syarat itu?
Kita biasa menyaksikan ambulans berlogo partai politik, ditambah foto politikus di dinding kendaraan. Apakah kendaraan ini memenuhi syarat untuk disebut ambulans? Apakah tersedia petugas dengan kualifikasi sesuai ketentuan tadi? Jangan-jangan mobil-mobil itu hanya sekadar mobil kampanye yang diberi label ambulans.
Kemarin viral video tentang anggota masyarakat yang menggendong mayat anaknya. Ia hendak meminjam ambulans di Puskesmas, tapi tidak dilayani. Kontan petugas Puskesmas menjadi sasaran kritik sebagian anggota masyarakat. Petugas Puskesmas dianggap kurang sensitif dalam melayani masyarakat. Tak kurang Wali Kota Tangerang pun ikut mencela.
Karena tak paham, banyak orang mengira ambulans itu mobil menganggur yang bisa dipakai untuk keperluan lain saat tidak dipakai. Padahal fungsinya persis seperti mobil pemadam kebakaran yang harus siaga menunggu orang yang membutuhkan. Karena itu mobil tersebut tidak boleh dipakai untuk keperluan lain.
Tapi ini kan jenazah. Ya, jenazah tidak diangkut dengan ambulans yang disediakan untuk mengangkut orang sakit. Jenazah diangkut dengan mobil jenazah (dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan disebut sebagai ambulans jenazah) yang jenis dan perlengkapannya juga berbeda. Mengangkut jenazah tidak dapat dikategorikan sebagai urusan gawat darurat. Ambulans tidak perlu dikeluarkan untuk keperluan mengangkut jenazah.
Karena tak paham, tak pernah merasakan bagaimana seharusnya ambulans berfungsi, orang jadi salah kaprah tentang ambulans dan pelayanannya. Kendaraan yang tak memenuhi standar difungsikan sebagai ambulans. Layanan yang seharusnya didapat tidak dipahami. Penyedia layanan maupun pengguna layanan tidak paham bagaimana standar pelayanan. Ambulans baru datang 30 menit setelah ditelepon dianggap biasa. Bahkan rumah sakit yang mengenakan biaya untuk pemakaian ambulans pun tidak dikeluhkan.
Yang paling kacau adalah, ada mantan pejabat tinggi negara yang dengan enteng melarikan diri dengan ambulans, saat ia dihadang oleh kerumunan dalam suatu kegiatan politik. Ia tak merasa bersalah, bahkan bangga karena berhasil mengelabui banyak orang.
Negeri ini memang darurat common sense.
Hasanudin Abdurakhman cendekiawan, penulis dan kini menjadi seorang profesional di perusahaan Jepang di Indonesia
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini