GBHN sebagai Konsensus Bersama
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

GBHN sebagai Konsensus Bersama

Selasa, 20 Agu 2019 14:50 WIB
Abidin Fikri
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Mantan Wapres Try Sutrisno bahas GBHN (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Wacana memunculkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menyeruak ke ruang publik. Sayangnya, tidak banyak orang-orang yang memahami betul wacana tersebut. Ada yang menganggap bahwa wacana GBHN hanya disuarakan oleh PDI Perjuangan. Bahkan, ada yang menganggap wacana menghidupkan GBHN sebagai upaya kembali ke Orde Baru.

Di sini diperlukan pemikiran yang jernih untuk memberikan informasi dan fakta yang lengkap di balik wacana perlunya haluan pembangunan nasional melalui GBHN. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan dalam beberapa kesempatan sudah memberikan pernyataan secara gamblang terkait kemufakatan yang dicapai oleh partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perihal wacana mewujudkan kembali GBHN melalui amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pernyataan Ketua MPR tersebut telah menjawab kesimpangsiuran yang menyatakan seolah-olah wacana menghidupkan kembali haluan pembangunan nasional hanya wacana sepihak dari PDI Perjuangan. Upaya mewujudkan kembali GBHN merupakan konsensus bersama yang akan menjadikan pembangunan nasional berkesinambungan, terencana, dan mampu menjawab tantangan zaman. Semua partai politik yang mempunyai perwakilan di MPR dan anggota DPD mempunyai pandangan yang sama perihal perlunya haluan pembangunan nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsensus tersebut sebenarnya dapat dilacak secara historis dan genealogis sejak 2014. Pimpinan MPR 2009-2014 sudah mengeluarkan rekomendasi, yaitu perlunya melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pimpinan MPR 2014-2019 melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya untuk mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 serta pelaksanaannya, serta menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara.

Pada 24 Februari 2016, dalam rapat gabungan fraksi MPR dan DPD muncul sebuah kesepakatan agar badan pengkajian MPR melakukan kajian atas pentahapan amandemen terbatas UUD 1945, yaitu terkait gagasan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

Pada 25 Januari 2017, Badan Pengkajian MPR menyampaikan laporan hasil kajian GBHN sebagai pedoman haluan pembangunan kepada seluruh seluruh Pimpinan Fraksi dan kelompok DPD. Selanjutnya Pimpinan Fraksi dan kelompok DPD diharapkan dapat menyampaikan hasil kajian tersebut kepada Pimpinan Partai Politik dan Pimpinan DPD untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Hal lain yang dibicarakan, yaitu agar Badan Pengkajian melakukan perluasan partisipasi masyarakat dengan melibatkan para pakar dan akademisi dalam melakukan kajian perihal haluan pembangunan nasional.

Kajian mengenai GBHN sebagai haluan pembangunan nasional terus berlangsung, hingga akhirnya pada 16 Agustus 2018, Ketua MPR mensahkan 2 Panitia Ad Hoc pada sidang tahunan yang ditugaskan untuk membahas materi pokok-pokok Haluan Negara.

Sebagaimana disampaikan Ketua MPR bahwa MPR akan merekomendasikan amandemen terbatas UUD 1945 perihal GBHN sebagai haluan pembangunan nasional pada MPR periode 2019-2024. Ini artinya, upaya untuk mewujudkan kembali GBHN menjadi sebuah keniscayaan kolektif bangsa ini yang akan membawa negeri ini sebagai negeri yang maju dan berdaulat.

Dalam konteks ini harus dimaklumi bersama bahwa wacana mewujudkan kembali GBHN sudah menjadi konsensus bersama, dan bukan hal yang tiba-tiba muncul ke permukaan. Sikap politik PDI Perjuangan dalam Kongres ke-V pada hakikatnya dalam rangka meneguhkan konsensus bersama tersebut, sehingga dalam penyelenggaraan kebijakan negara kita mempunyai pedoman yang bersifat komprehensif, yang mengikat seluruh elemen bangsa.

Kita perhatikan bersama-sama secara saksama bahwa sejak dihapusnya GBHN, kita tidak mempunyai arah yang jelas tentang pembangunan negara. Selama ini yang menjadi haluan pembangunan negara, yaitu visi-misi Presiden dan Wakil Presiden. Sudah menjadi rahasia umum bahwa visi-misi tersebut bukan menjadi sebuah kebijakan yang berkesinambungan antara Presiden yang memimpin sebelum dan setelahnya. Bahkan, beberapa visi-misi Presiden tidak tercermin dalam rancangan kebijakan nasional.

Di samping itu, ditemukan tumpang-tindih antara kebijakan pusat dengan kebijakan daerah, karena masih-masih kepala daerah, baik di tingkat propinsi maupun kapubaten/kota mempunyai visi-misi tersendiri yang kerap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Belum lagi ego sektoral yang muncul karena tidak adanya haluan pembangunan yang menjadi kiblat dari setiap kementerian dan lembaga.

Di sini, saatnya kita berpikir sesuatu yang lebih visioner dan futuristik perihal arah masa depan bangsa. Kita harus mempunyai haluan pembangunan nasional yang dapat menjadi bintang penerang bangsa ini. Sebuah haluan yang akan membawa negeri ini menatap masa depan secara optimis dengan tujuan bersama yang terukur.

Demokrasi yang kita lalui bersama harus ditopang dengan gagasan dan pemikiran yang dalam rangka mewujudkan kemajuan, keadilan, dan kemakmuran, sebagaimana diamanatkan di dalam Pembukaan UUD 1945. Kita tidak bisa lagi bersikap taken for granted, seolah-olah demokrasi yang kita lalui dengan penuh gegap-gempita ini dianggap sebagai tujuan akhir.

Kita patut bangga bahwa rakyat dapat menentukan kedaulatannya melalui Pemilihan Langsung. Tetapi itu saja belum cukup. Dalam konteks berbangsa dan bernegara, kita memerlukan haluan pembangunan nasional yang menjadikan demokrasi kita semakin berkualitas.

Dengan adanya haluan negara, demokrasi langsung yang telah kita lakukan tidak hanya terbatas pada berjalannya demokrasi prosedural, tetapi lebih dari itu memastikan berjalannya demokrasi yang sejatinya untuk tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada akhirnya, demokrasi harus kita rawat dan jaga dengan memberikan arah dan jalan yang dapat menjadikan negeri ini sebagai negara yang berdaulat dalam politik, mandiri dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Mewujudkan kembali GBHN, sebagaimana diamanatkan oleh MPR sejak periode 2009-2014 hingga periode 2019-2024 merupakan sebuah keniscayaan dalam konteks dan berbangsa dan bernegara. Karenanya, amandemen terbatas UUD 1945 menjadi tak terelakkan, sehingga negeri ini mempunyai GBHN yang akan menjadi haluan pembangunan nasional untuk 25 tahun yang akan datang.

Abidin Fikri Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan MPR

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads