Miskinnya Imajinasi Mayoritas
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Miskinnya Imajinasi Mayoritas

Kamis, 08 Agu 2019 13:23 WIB
Khaidir Hasram
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Suatu pagi di Vietnam, saya duduk di restoran hotel. Ini adalah pagi pertama saya hendak mencicipi sarapan di hotel tersebut. Malam sebelumnya, saat check-in, saya telah memberitahu resepsionis bahwa saya tidak makan daging babi karena agama saya melarang itu --suatu permintaan khusus. Namun, tidak berselang lama saya duduk, seorang pelayan datang mengantarkan makanan pesanan saya, isinya: dua telur dadar, sayuran, roti baguette, dan tiga potongan daging babi.

Untuk memastikan, saya coba menanyakan ulang ke pelayan, daging apakah tiga potong itu, dan dia menjawab daging babi (pork). Saya langsung senyum, mengingatkan dia bahwa saya telah memesan semalam untuk tidak diberikan daging babi karena saya tidak makan itu. Pelayan balik bertanya, kamu orang Indonesia kan? Iya, saya dari Indonesia. Pada saat yang bersamaan, orang Indonesia juga muncul, dia dari Surabaya, telah tinggal di hotel itu selama sebulan, kami telah berkenalan malamnya. Pelayan lalu mengatakan, kalian berteman kan (sambil menunjuk dia), dia orang Indonesia, dan tiap hari makan babi, saya kira semua orang Indonesia makan babi.

Dengan cepat sembari senyum, teman saya langsung menjawab, tidak. Kami memang sama orang Indonesia, tapi agama kami beda. Menurut agamanya, dia tidak boleh makan daging babi. Setelah pelayan itu tahu, dia pun meminta maaf dan mengganti makanan saya. Menyadari ketidaktahuannya, setelah kejadian itu si pelayan banyak bertanya tentang Islam, agama saya. Dia berjanji akan lebih memperhatikan makanan untuk tamu-tamunya yang beragama Islam. Saya percaya dengan itu. Di banyak daerah minoritas muslim banyak orang yang tidak tahu bahwa muslim tidak makan babi. Setelah tahu, mereka akan lebih menghargai permintaan kita itu.

Kejadian itu tiba-tiba saya ingat ketika membaca kabar penutupan salah satu gerai restoran non-halal di Makassar. Fenomena ini mengejutkan sekaligus menyedihkan. Saat negara-negara minoritas muslim sedang berderap menuju keterbukaan, dibuktikan dengan peningkatan jumlah restoran halal dan kebebasan menggunakan hijab di ruang publik, mayoritas muslim justru semakin kaku (rigid) dalam menanggapi kelompok minoritas di dalamnya. Fenomena ini misalnya terlihat pada kasus yang terjadi di Makassar tersebut. Informasinya lalu lalang di media daring lokal, dimana hampir semuanya didasarkan pada sebuah video posting-an Instagram dari salah satu dai kondang asal Makassar (31/7).

Alasan Moralitas

Dari media-media tersebut, setidaknya saya melihat ada dua faktor yang menyebabkan restoran non-halal itu ditutup. Pertama, karena alasan moralitas. Adanya restoran yang menjual daging babi dianggap tidak sesuai dengan standar moral, sehingga tidak lazim bagi orang yang mayoritas Islam. Ini menjadi alasan oleh Aliansi Penjaga Moral Makassar bertindak untuk melakukan serangkaian usaha untuk menutup gerai tersebut. Standar moral yang digunakan adalah standar moral Islami sebagai standar moral yang secara mayoritas dianut oleh masyarakat.

Fenomena ini merupakan bagian dari usaha merawat sejarah panjang kuasa dominasi mayoritas dalam sejarah Islam. Hal yang seharusnya telah dilupakan, melebur dalam usaha kesetaraan antara mayoritas dan minoritas. Ahmad Suaedy dalam Islam dan Kaum Minoritas menganggap kenyataan di atas mengakibatkan tradisi keilmuan hingga doktrin fikih Islam cenderung berorientasi pada kepentingannya sebagai mayoritas dan miskin dalam bahasan minoritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum ulama-ulama klasik tidak membolehkan seorang muslim untuk tinggal dalam wilayah non-muslim. Dalam tulisan Khaled Abou el-Fadl dijelaskan bahwa Imam Malik bahkan melarang muslim untuk melakukan sekadar perjalanan dagang ke wilayah non-muslim, karena mereka akan diikat dalam sebuah aturan yang dibuat oleh penguasa non-muslim. Hal ini berdampak pada doktrin-doktrin Islam yang dikeluarkan oleh para ulama setelahnya, yang juga hidup dalam kenyamanan sebagai mayoritas.

Namun, situasi berubah setidaknya sejak 1990-an. Muslim banyak berdatangan ke wilayah minoritas muslim. Ini direspons oleh banyak ulama, seperti Thaha Jabir al-Alwani dan Yusuf al-Qardlawi dengan mendirikan satu term fikih baru yang disebut sebagai Fikih Minoritas (Fiqh Aqalliyaat). Bertujuan sebagai pedoman umat Islam untuk hidup sebagai minoritas, khususnya di Barat. Sayangnya, saat negara-negara itu mulai menanggapi minoritas muslim memfasilitasi kebebasan beragama, masyarakat di negara mayoritas muslim justru terjebak dalam kuasanya sebagai mayoritas muslim, kaku dalam merespons kehadiran kelompok minoritas di tengah-tengah mereka.

Kecurigaan dan Asumsi

Alasan kedua, yang menurut saya hanya dalih, adalah kekhawatiran akan dampak yang diberikan kepada restoran di sekitarnya: kekhawatiran terhadap asap, percikan minyak, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan babi dikhawatirkan mencemari restoran halal di sekitarnya, yang berakibat pada ketidakpercayaan pelanggan terhadap restoran-restoran tersebut dan berpotensi menurunkan pendapatan. Salah satu bagian yang seharusnya diputuskan dengan merujuk kepada syariah Islam melalui fatwa dari lembaga yang otoritatif, untuk memutuskan apakah apa yang dikhawatirkan itu merupakan suatu fakta atau hanya berdasar pada kecurigaan dan asumsi belaka.

Syariah berbeda dengan tasawuf Islam yang cenderung lebih individualistik. Syariah Islam adalah bagian penting dari ajaran Islam yang berada di wilayah sosial, memuat ajaran Islam yang sifatnya praktikal, dan digunakan sebagai panduan dalam mengamalkan ajaran Islam dalam lingkungan sosial dan kemasyarakatan. Sehingga dalam menetapkan suatu hukum (istinbath), ulama melakukan kajian secara mendalam, dilakukan secara bersama melalui kelembagaan Islam yang otoritatif.

Melalui jalan panjang dan kehati-hatian dalam memutuskan sebuah hukum, diharapkan tercapai apa yang dimaksudkan dari ditetapkan hukum-hukum syariah (Maqashid al-Syariah) yaitu tercapainya kemaslahatan untuk manusia, tidak hanya untuk umat Islam tapi seluruh manusia. Termasuk dalam dalam tercapainya kemaslahatan dalam hubungan antara kelompok mayoritas muslim dan minoritas non-muslim, atau sebaliknya.

Khaidir Hasram mantan Ketua BEM Fakultas Syariah dan Hukum UIN Makassar, kini aktif di Lingkar Santri Cendekia (LSC)

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads