Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi jelas bukan barang baru di negeri ini. Sudah ratusan kepala daerah yang diciduk KPK gara-gara kasus korupsi. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 104 kepala daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi dan dipidanakan oleh KPK sepanjang 2004-2018.
Berita tentang OTT kepala daerah oleh KPK kerap hadir dan berseliweran di masyarakat. Sehingga, tidak mengagetkan lagi apabila muncul berita di layar televisi atau media online yang mengabarkan peristiwa penggerebekan kepala daerah oleh KPK. Meski begitu, penangkapan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil berhasil mencuri perhatian publik.
Kasus Tamzil unik. Uniknya bukan karena persoalan dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Tetapi, jika benar terbukti bersalah, maka Tamzil bisa disebut sebagai spesial residivis tindak pidana korupsi. Sebab, pada 2014 Tamzil pernah divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004. Pada saat itu, Tamzil adalah Bupati Kudus periode 2003-2008. Dan sekarang, setelah terpilih kembali menjadi Bupati Kudus pada masa periode yang kedua, Tamzil diduga mengulangi perbuatan tindak pidana korupsinya dengan modus yang berbeda.
Tidak hanya itu, penangkapan Tamzil memantik kembali diskusi publik yang dulu sempat menghangat. Diskursus mengenai perlu-tidaknya eks koruptor dibatasi hak politiknya untuk berkontestasi memperebutkan jabatan publik melalui seperangkat hukum positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih segar dalam ingatan, pada proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2019 lalu, KPU pernah menerbitkan aturan yang pada pokoknya melarang mantan napi korupsi menjadi calon legislatif. Menurut KPU, aturan yang digagas ini adalah bentuk ikhtiar untuk menciptakan pemerintahan yang anti-korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Meski berniat baik, aturan yang ditetapkan KPU memicu polemik di masyarakat, memunculkan sikap pro dan kontra. Bahkan, di antara lembaga penyelenggara pemilu pun sikapnya terbelah. Bawaslu secara terang-terangan menolak aturan KPU ini karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
Pada akhirnya, pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA). Dan, MA memutuskan bahwa ketentuan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan keputusan ini, napi eks koruptor bisa melenggang kangkung mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Tentu saja, setelah mereka mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU Pemilu. Seperti di antaranya melakukan pengumuman kepada publik melalui media bahwa caleg tersebut adalah mantan narapidana.
Lantas, masihkah layak mantan narapidana koruptor diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri dan berkontestasi memperebutkan jabatan-jabatan publik (elected officials)? Kasus Tamzil membuka kembali perdebatan yang sepertinya belum tuntas. Dan seolah tidak ingin kehilangan panggung, tiba-tiba pemerintah dan DPR bersikap melunak dan mendukung usulan revisi terhadap UU Pilkada. Utamanya melakukan revisi terkait dengan norma pelarangan eks koruptor untuk maju sebagai calon kepala daerah. Hanya saja, jika melihat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang diperkirakan dimulai pada September 2019, maka revisi UU Pilkada berat untuk direalisasikan karena sedikitnya waktu yang tersedia.
Jauh sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 pernah menangani permohonan judicial review UU Pilkada. Pemohon berkeberatan terhadap salah satu pasal dalam UU Pilkada yang melarang mantan narapidana mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Pasal tersebut menjadi salah satu poin persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Pasalnya berbunyi: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. MK kemudian memutuskan bahwa mantan terpidana boleh menjadi peserta pemilu dengan syarat yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
Hak berpolitik (hak untuk dipilih dan memilih) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Selayaknya hak asasi yang melekat pada setiap manusia, maka tidak boleh ada perbedaan perlakuan (diskriminatif). Harus ada perlakuan yang setara terhadapnya. Selama seseorang tidak dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa bertarung merebutkan jabatan publik secara adil dan bebas.
Jika kemudian eks koruptor dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kembali tatkala menduduki jabatan kepala daerah, maka kita hanya bisa berharap kepada partai politik (parpol) dan masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pemilihan. Sebab, dalam konteks pilkada serentak, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Pasangan calon ini juga bisa berasal dari jalur perseorangan (dukungan dari pemilih). Sehingga, mau tidak mau, parpol harus memperbaiki mekanisme internalnya dalam mengusung kader parpol yang terbaik. Calon kepala daerah yang diusung mestinya mempunyai kapasitas, tidak bermasalah dengan hukum, dan memiliki integritas yang tinggi. Pun demikian dengan masyarakat pemilih, agar tidak memberikan dukungannya kepada eks koruptor yang maju dari jalur perseorangan dan tidak memilih calon kepala daerah eks koruptor pada saat pemilihan.
Akhirnya, selayaknya mantan yang hanya menyisakan kenangan dan kesedihan, ada baiknya untuk melanjutkan langkah ke depan. Saatnya move on memilih kepala daerah yang rekam jejaknya elegan untuk masa depan daerah yang penuh harapan kemajuan. Cukup sudah, eks koruptor tidak perlu lagi diberi kesempatan kedua. Kasus Tamzil bisa menjadi referensi yang sangat berharga bagi kita semua. Semoga!
Gandha Widyo Prabowo Kepala Sub. Bagian Hukum KPU Kota Pasuruan, alumnus Magister Ilmu Politik Peminatan Tata Kelola Pemilu Universitas Airlangga Surabaya
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini