Kompensasi atas Pemadaman Listrik

Kolom

Kompensasi atas Pemadaman Listrik

Nukila Evanty - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 11:45 WIB
Dampak mati listrik (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Pemadaman listrik secara tiba-tiba masih akan terus dialami oleh masyarakat. Kita pun dikejutkan tanpa adanya pemberitahuan di awal tentang pemadaman aliran listrik (blackout) PLN di sekitar Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat mulai siang hari sampai malam pada 4 Agustus 2019 dan masih menyisakan keresahan di masyarakat.

Plt Dirut PLN telah meminta maaf dan menyatakan akan memberikan kompensasi sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif penyesuaian (adjustment). Selanjutnya 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).

Sedangkan khusus untuk konsumen prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut PLN, dasar hukum ganti rugi atau kompensasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 27 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Pasal 6 Permen ESDM menyebutkan PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Bagaimana sebenarnya kompensasi dapat terealisasi dan tepat sasaran dengan mengambil pembanding di negara lain?

Kompensasi di Inggris

Ada beberapa cara yang dapat ditempuh sebelum mengklaim kompensasi jika listrik di rumah padam kepada perusahaan listrik di Inggris. Konsumen dapat menghitung berapa lama daya listrik terputus , di samping itu perusahaan listrik juga harus memberi tahu minimal 2 hari kepada pelanggan sebelum berencana memutuskan atau memadamkan listrik.

Jika pemadaman listrik tidak direncanakan oleh perusahaan listrik, maka konsumen dapat mengklaim kompensasi sebesar Β£ 30 dalam jangka waktu 1 bulan. Jika pemadaman listrik tiba-tiba, maka jumlah kompensasi yang akan diperoleh tergantung pada berapa banyak rumah/kantor atau bangunan yang terpengaruh oleh pemadaman listrik dan apakah disebabkan oleh cuaca buruk.

Pemadaman listrik yang disebabkan oleh cuaca buruk, maka konsumen dibayar kompensasi tanpa harus mengklaim terlebih dahulu. Jika pemadaman listrik disebabkan oleh sesuatu di luar cuaca buruk, maka kompensasi wajib didapatkan dan harus terinformasikan ke masyarakat dengan baik.

Kompensasi di Australia Selatan

Perusahaan listrik di Australia Selatan diwajibkan membayar kompensasi pada pelanggan listrik yang mengalami pemadaman karena badai dan cuaca buruk dengan menghitung setiap kerugian yang dialami pelanggan listrik. Dikutip dari ABC News, SA Power Networks melalui juru bicaranya Paul Roberts menyebutkan bahwa pelanggan listrik yang mengalami pemadaman listrik selama 12 jam dapat menerima $ 100 sedangkan untuk pemadaman listrik 48 jam atau lebih menerima $ 605.

Kompensasi di Jepang

Tindakan pemadaman listrik dan pembatasan listrik dengan alasan perbaikan listrik akan menimbulkan konsekwensi di Jepang. Pemadaman listrik selama satu jam, maka pelanggan listrik mendapat diskon berdasarkan kontrak Meter-Rate Lighting A, sebesar 4% dari biaya minimum untuk setiap hari kumulatif pembatasan daya.

Kompensasi ini juga diimbangi dengan kewajiban perusahaan listrik memberitahukan ke masyarakat tentang status pekerjaan memperbaiki atau memulihkan listrik dan lama waktu listrik akan menyala kembali.

Kompensasi di Indonesia

PLN adalah Perusahaan Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 1994. Pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik tersebut diatur dalam Pasal 11 (1) UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi: Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat, serta pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

Sebagai perusahaan yang melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen PLN mempunyai kewajiban: a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku; b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat; c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menerima kompensasi jika ada pemadaman listrik diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha pelayanan tenaga listrik.

Sedangkan hak konsumen listrik yaitu berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Beberapa peraturan perundang-undangan lain yang dapat digunakan untuk mendapatkan kompensasi dari PLN adalah Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen dengan memasukkan pengaduan ke Layanan Keluhan Pelanggan. Jika pelanggan listrik masih merasa tidak puas dengan penyelesaian yang diberikan oleh pihak PLN, maka pelanggan dapat melakukan upaya hukum penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Tak Sekadar Kompensasi

Ada beberapa isu yang sebenarnya membutuhkan keadilan dari sekadar pemberian kompensasi, yaitu kegelisahan dan ketidaknyamanan masyarakat pada saat pemadaman listrik. Pelaku usaha kecil yang pasti terganggu bisnisnya, ibu yang menyimpan ASI perah di mesin pendingin untuk bayinya, keluarga yang menyimpan bahan makanan untuk persediaan beberapa hari di kulkas, hingga jaringan komunikasi yang terputus dan terhambatnya mobilitas dalam menggunakan transportasi listrik.

Mendapatkan kompensasi adalah hak konsumen dan pelanggan listrik, tetapi ada beberapa dampak pemadaman listrik yang tidak sekadar masalah kompensasi.

Nukila Evanty Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG) dan RIGHTS Asia

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads