Kebebasan Berpendapat di Internet dan Hukum Pidana

Kolom

Kebebasan Berpendapat di Internet dan Hukum Pidana

Muhammad Rizaldi - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 11:39 WIB
Ilustrasi: detikcom
Jakarta -

Meski jaminan atas kebebasan berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945, namun sistem hukum kita juga menerapkan batasan terhadap pelaksanaan hak tersebut yang salah satunya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejak diundangkan pada 2008, UU ITE telah digunakan secara jamak oleh penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan teknologi informasi utamanya melalui media internet. Di antara beberapa pasal yang mengatur mengenai tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE mengatur mengenai pemidanaan terhadap aktivitas berpendapat di internet. Pembatasan tersebut berulang kali mengundang perhatian publik, selain karena sering kali melibatkan figur publik, juga karena dianggap secara berlebihan mengekang publik dalam berpendapat.

Belakangan polemik ini muncul kembali dalam kasus penyebaran konten pencemaran nama baik maskapai Garuda Indonesia di Youtube dan Instagram (kasus vlogger Rius Vernandes). Terlepas dari maraknya perdebatan hukum mengenai pembuktian kasus tersebut, publik tentunya perlu bertanya, sejauh mana negara dapat secara proporsional membatasi hak/kebebasan warga negara dalam berpendapat.

Pada kasus Rius, video dan pernyataan yang dibuat merupakan suatu hal yang jamak dilakukan oleh para pembuat konten di sosial media di mana Rius mengkritik pelayanan yang diterimanya sebagai konsumen Garuda Indonesia. Namun, hal itu justru membuatnya tersangkut kasus pidana karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Bagi publik yang awam dengan UU ITE tentunya wajar apabila merasa hal ini dinilai berlebihan dan mengekang kebebasan berpendapat. Pasalnya, konten yang disebarluaskan di media sosial tidak lain adalah kritik dan berdasarkan pengalaman yang dialaminya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, hakim dan aparat penegak hukum terikat dengan ketentuan pidana yang tidak memungkinkan untuk mempertimbangkan konten pernyataan seseorang secara objektif. Pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE memungkinkan pemidanaan seseorang karena perkataannya secara subjektif dinilai menjatuhkan harga diri orang/pihak lain. Dalam hal ini, perbuatan mencemarkan nama baik berbeda dengan perbuatan fitnah atau menyebarkan berita bohong yang penilaian kontennya tidak bergantung pada salah satu pihak saja melainkan pada benar/tidaknya isi pernyataan yang disampaikan.

Padahal, kritik tidak ubahnya pendapat seseorang berupa ketidaksetujuan yang disampaikan dalam konteks menanggapi suatu hal/peristiwa. Secara konten, pendapat tidak dapat dinilai kebenarannya karena berkaitan dengan apa yang diyakini oleh seseorang.

Polemik mengenai pengusutan kasus pencemaran nama baik secara pidana tidak perlu terjadi apabila pembuat undang-undang dapat secara proporsional menyusun ketentuan pidana sehingga menutup kemungkinan seseorang dipidana semata-mata karena menyampaikan pendapatnya. Lantas, bagaimana sebaiknya negara mengatur mengenai aktivitas berpendapat warganya?

Idealnya, negara cukup mengatur mengenai bagaimana cara menyampaikan pendapat dan tidak membatasi konten/isi pendapat. Yang dimaksud dengan cara adalah berkaitan dengan kapan, di mana, dan bagaimana (time, place, manner) pendapat itu disampaikan. Dengan demikian, negara dapat mencegah penggunaan hukum pidana untuk membungkam orang-orang yang kritis dalam menyampaikan pendapat. Di sisi lain, meski tetap dibatasi cara penyampaiannya, setiap orang tidak akan lagi dipenjara hanya karena pandangannya terhadap suatu hal dinilai berseberangan dengan kelompok lain.

Garis Batas

Penyampaian pendapat tidak selalu dilakukan melalui pernyataan lisan maupun tulisan. Dalam arti luas, pendapat juga dapat disampaikan dengan melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Misalnya, aksi mogok kerja sebagai pernyataan sikap menolak kebijakan pemerintah mengenai upah buruh. Dengan kata lain, elemen penting dari pendapat tidak terletak pada apa bentuk aktivitas yang dilakukan tapi pada pesan apa yang dikomunikasikan.

Luasnya cakupan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan "pendapat" memunculkan potensi adanya misinterpretasi. Misalnya, apakah suatu karya seni dapat dianggap sebagai pendapat? Sederhananya, selama karya seni tersebut memiliki pesan baik dari sudut pandang pembuat maupun siapapun yang menikmatinya, maka karya tersebut dapat dianggap sebagai pendapat. Jika demikian, apakah seseorang dapat melakukan tindakan tertentu untuk membungkam orang lain yang berseberangan pandangan dengan dirinya atas nama kebebasan berpendapat? Tentu saja tidak. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa jaminan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tidak berlaku untuk semua jenis pendapat.

Negara perlu secara tegas membuat garis pembatas untuk membedakan mana saja pendapat yang secara konten dilindungi dan tidak dilindungi. Terhadap kelompok yang pertama, berlaku pendekatan nondiskriminasi di mana negara tidak ikut campur dan membatasi konten mana yang diperbolehkan atau tidak, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Sebaliknya, negara wajib melarang pernyataan atau perbuatan yang masuk dalam kelompok tidak dilindungi. Meski sulit, namun kita dapat mengambil kaidah normatif sebagai pegangan dalam membuat pemisahan kedua jenis konten pendapat tersebut. Dalam hal ini, konten yang dimaksud adalah konten yang secara intrinsik dianggap jahat atau tidak layak disampaikan ke publik. Misalnya, dalam hal pornografi, meskipun hubungan seks adalah suatu hal yang natural dan biologis, norma-norma sosial dan keagamaan menghendaki agar hal tersebut dilarang untuk menjadi konsumsi publik.

Menutup Peluang

Jika mengacu pada website Mahkamah Konstitusi (MK), setidaknya sudah ada 5 putusan terkait pengujian konstitusionalitas UU ITE. Hanya satu dari kelima putusan tersebut yang dikabulkan seluruhnya oleh MK, yaitu terkait kewajiban negara menyusun ketentuan mengenai penyadapan melalui Undang-Undang. Satu putusan dikabulkan sebagian berkaitan dengan penafsiran informasi/dokumen elektronik yang hanya dapat dimaknai sebagai alat bukti mana kala didapat atas permintaan institusi penegak hukum. Selebihnya, MK menolak semua permohonan pengujian terhadap UU ITE, termasuk dua permohonan yang berkaitan dengan konten elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Tidak bisa dipungkiri, hal ini menutup jalur hukum yang dapat digunakan oleh masyarakat sipil untuk mengoreksi pengaturan norma yang nyatanya selama ini mengekang kebebasan berpendapat di internet. Kemungkinan yang tersisa adalah melalui jalur politik di parlemen yaitu dengan mendorong revisi atas UU ITE. Meski sudah di amandemen pada 2016 lalu, revisi UU ITE masih juga meninggalkan polemik di publik yang belum terselesaikan.

Melanjutkan praktik pemidanaan terhadap aktivitas berpendapat di internet justru akan menutup peluang-peluang diskusi kritis yang sebenarnya dibutuhkan oleh negara untuk mendewasakan pengguna internet di Indonesia. Pemerintah tetap dapat memainkan peran sebagai regulator dengan menerapkan tanggung jawab atas konten kepada penyedia platform guna mencegah dampak negatif dari kebebasan berpendapat yang melewati batas. Hal ini sebenarnya sudah dilakukan di beberapa platform sosial media besar yang menyediakan fitur filtering dan flagging. Sayangnya, UU ITE belum menjadikan hal ini sebagai kewajiban bagi seluruh penyedia platform sosial media.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads