Muncul berita mengenai Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadukan Menteri Perhubungan kepada Ombudsman terkait dengan proses pembuatan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Keputusan Menteri Perhubungan tersebut dirasa merugikan INACA karena melanggar ketentuan bisnis secara korporasi.
Secara kewenangan administrasi negara, pelaporan INACA ke Ombudsman dengan objek Keputusan Menteri Perhubungan merupakan hal yang sesuai, karena terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh administrator negara. Setelah melalui pemeriksaan dan kajian yang dilakukan oleh Ombudsman, maka akan diketahui proses pembuatan kebijakan yang dibuat oleh Menteri Perhubungan sudah sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) atau tidak.
Apabila dianalisis dengan cara pandang terbalik, maka munculnya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut bisa menjadi pembenaran terhadap tindakan Menteri Perhubungan karena Menteri Perhubungan merupakan administrator negara yang memegang hak penuh untuk mengatur tarif tiket pesawat. Dalam menjalankan tugas Menteri Perhubungan terikat dengan doktrin asas pelayanan publik, dan persoalan harga tiket terkait erat dengan kepentingan publik, di mana Menteri Perhubungan merupakan orang yang ditugasi oleh negara untuk mengelola transportasi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila harga tiket dirasa memberatkan publik, maka Menteri Perhubungan harus sigap dalam menanggapi persoalan ini karena sebagai seorang menteri yang ada dalam pikirannya adalah nasib rakyat secara keseluruhan bukan kepentingan pemodal. Meskipun dalam hal lain kepentingan pemodal juga harus diperhatikan, tetapi titik konsentrasi tetap terpusat kepada pelayanan publik. Kepentingan masyarakat lebih diutamakan ketimbang kepentingan pemodal. Di sinilah letak kejelian seorang menteri untuk menafsirkan doktrin kepentingan umum yang harus dijalankan oleh seorang administrator negara.
Untuk bisa menjalankan doktrin kepentingan umum, administrator negara dibekali dengan asas monopoli paksa, yakni diberikan kewenangan untuk memonopoli kebijakan asalkan ditujukan untuk kepentingan umum. Sedangkan untuk bisa melihat kebijakannya sesuai dengan kepentingan publik atau tidak, bisa dilihat dari naskah kajian yang digunakan untuk menyusun kebijakan. Tetapi, sampai sekarang naskah kajian mengenai penerbitan Kemenhub Nomor 106 Tahun 2019 belum bisa diakses secara luas oleh publik, sehingga publik-pun belum bisa menilai apakah kebijakan tersebut dibuat untuk kepentingan publik.
Dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, naskah kajian untuk pembuatan kebijakan merupakan informasi yang terbuka dan bisa diakses oleh publik, namun sampai saat ini naskah tersebut belum bisa diakses dengan mudah. Bukan maksud melindungi Kementerian Perhubungan yang tidak mempublikasikan naskah kajiannya, tetapi ingin memberikan pengetahuan kepada publik dalam membaca arah kebijakan yang dibuat oleh Menteri Perhubungan.
Untuk melihat tujuan kebijakan dibuat, selain melihat secara komprehensif yang tertulis dalam naskah kajian, juga bisa dilihat dari isi konsideran Keputusan Menteri Perhubungan. Dalam konsideran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tertulis Keputusan tersebut dibuat karena adanya tuntutan dari publik, khususnya untuk perlindungan konsumen.
Untuk melihat tujuan kebijakan dibuat, selain melihat secara komprehensif yang tertulis dalam naskah kajian, juga bisa dilihat dari isi konsideran Keputusan Menteri Perhubungan. Dalam konsideran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tertulis Keputusan tersebut dibuat karena adanya tuntutan dari publik, khususnya untuk perlindungan konsumen.
Kewenangan Menteri
Keluarnya Kemenhub Nomor 106 Tahun 2019 merupakan bentuk Menteri Perhubungan telah menggunakan asas monopoli paksa, dan tindakan tersebut adalah kewenangan yang dimiliki oleh seorang menteri. Dalam tata pemerintahan yang bersistem presidensial, kewenangan yang diberikan presiden kepada menteri adalah delegasi; menteri diberikan keleluasaan untuk membuat hukum sendiri dan juga tanggung gugat berada di menteri itu juga.
Saat menteri membuat kebijakan dan ada yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut, maka yang bersangkutan bisa "menggugat" kebijakan tersebut ke lembaga terkait. Dalam hal ini sudah benar apabila Keputusan Menteri Perhubungan di atas dijadikan objek laporan oleh INACA ke Ombudsman.
Bisa dipastikan objek yang akan diperiksa oleh Ombudsman terkait dengan proses pembuat kebijakan. Untuk itu penting dalam pemeriksaannya Kementerian Perhubungan membawa naskah kajian yang melatarbelakangi munculnya keputusan tersebut dibuat, dan mampu menjelaskan sudah mematuhi mekanisme yang benar sesuai dengan asas, sehingga Ombudsman tidak melabeli keputusan tersebut sebagai produk yang cacat administrasi (maladministrasi).
Bisa dipastikan objek yang akan diperiksa oleh Ombudsman terkait dengan proses pembuat kebijakan. Untuk itu penting dalam pemeriksaannya Kementerian Perhubungan membawa naskah kajian yang melatarbelakangi munculnya keputusan tersebut dibuat, dan mampu menjelaskan sudah mematuhi mekanisme yang benar sesuai dengan asas, sehingga Ombudsman tidak melabeli keputusan tersebut sebagai produk yang cacat administrasi (maladministrasi).
Apabila Ombudsman "melabeli" keputusan Menteri Perhubungan sebagai produk yang cacat secara administratif, maka menjadi tragedi besar yang bisa mereduksi kemampuan seorang menteri dalam melindungi kepentingan publik karena tidak mampu menjadi administrator yang baik bagi kepentingan publik.
Asas kepentingan publik yang didukung dengan asas monopoli paksa harus mampu diterjemahkan oleh seorang menteri melalui tindakan yang sesuai dengan asas dan prosedur pembuatan kebijakan publik, mengingat Indonesia merupakan negara hukum. Jadi tidak bisa sembarangan dalam membuat kebijakan publik. Meskipun dasar pembuatannya adalah untuk kepentingan publik, namun juga harus memperhatikan golongan lainnya.
Cara melindungi kepentingan publik harus dikemas dengan "rapi" dan "cantik" sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan resistensi. Adapun bila ada resistensi, bisa diberikan alasan yang masuk akal sehingga bisa diterima oleh banyak kalangan. Dalam posisi ini naskah kajian menjadi penting untuk bisa dijadikan jawaban terhadap laporan INACA ke Ombudsman.
Diharapkan dalam kajian yang dibuat oleh Menteri Perhubungan berisi tentang analisis yang mengarah kepada kepentingan publik. Sehingga memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa negara tidak tunduk pada kepentingan pasar, namun lebih menitikberatkan kepada kepentingan publik. Negara diciptakan supaya bisa dijadikan tempat berlindung bagi masyarakat, bukan diciptakan sebagai tempat berlindung untuk kepentingan pasar.
Apabila dilihat dalam kacamata makro, persoalan harga tiket terkesan hanya persoalan pasar karena terkait dengan biaya operasional dan keuntungan. Namun, apabila dilihat secara mikro persoalan harga tiket adalah persoalan negara mengingat harga tiket bisa mempengaruhi perekonomian daerah. Apabila harga tiket bisa dijangkau oleh masyarakat secara luas, maka akan memacu semangat orang untuk berkunjung ke daerah lain, baik untuk kepentingan keluarga maupun untuk kepentingan bisnis.
Apalagi pemerintah sedang giat menumbuhkan minat pariwisata lokal sehingga tiket yang terjangkau bisa memberikan semangat kepada masyarakat untuk berkunjung ke daerah-daerah yang diinginkan sehingga berdampak positif terhadap perekonomian di daerah.
Cara melindungi kepentingan publik harus dikemas dengan "rapi" dan "cantik" sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan resistensi. Adapun bila ada resistensi, bisa diberikan alasan yang masuk akal sehingga bisa diterima oleh banyak kalangan. Dalam posisi ini naskah kajian menjadi penting untuk bisa dijadikan jawaban terhadap laporan INACA ke Ombudsman.
Diharapkan dalam kajian yang dibuat oleh Menteri Perhubungan berisi tentang analisis yang mengarah kepada kepentingan publik. Sehingga memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa negara tidak tunduk pada kepentingan pasar, namun lebih menitikberatkan kepada kepentingan publik. Negara diciptakan supaya bisa dijadikan tempat berlindung bagi masyarakat, bukan diciptakan sebagai tempat berlindung untuk kepentingan pasar.
Apabila dilihat dalam kacamata makro, persoalan harga tiket terkesan hanya persoalan pasar karena terkait dengan biaya operasional dan keuntungan. Namun, apabila dilihat secara mikro persoalan harga tiket adalah persoalan negara mengingat harga tiket bisa mempengaruhi perekonomian daerah. Apabila harga tiket bisa dijangkau oleh masyarakat secara luas, maka akan memacu semangat orang untuk berkunjung ke daerah lain, baik untuk kepentingan keluarga maupun untuk kepentingan bisnis.
Apalagi pemerintah sedang giat menumbuhkan minat pariwisata lokal sehingga tiket yang terjangkau bisa memberikan semangat kepada masyarakat untuk berkunjung ke daerah-daerah yang diinginkan sehingga berdampak positif terhadap perekonomian di daerah.
Menjalin Sinergi
Tidak mudah menjadi pejabat administrator sekelas menteri yang mampu menafsirkan kepentingan publik di atas kepentingan pasar. Sehingga kewenangan asas monopoli paksa yang dimilikinya digunakan dengan sebagaimana mestinya karena seperti yang dijelaskan di atas penentuan harga tiket bukan hanya tentang biaya operasional pesawat, tetapi juga persoalan kepentingan publik yang harus dijaga karena keduanya juga bisa berimbas pada perekonomian di daerah.
Tinggal dikalkulasikan penentuan harga tiket itu merugikan perusahaan pesawat terbang dan menguntungkan masyarakat, atau sebaliknya menguntungkan perusahaan pesawat terbang dan merugikan masyarakat. Menteri Perhubungan sebagai pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengatur itu harus mampu menghitung dampak kerugian dan keuntungan akibat kebijakan yang dibuatnya.
Jika menggunakan tafsir doktrin pejabat administrator negara harus menggunakan kepentingan publik sebagai landasan utama untuk membuat kebijakan, maka kebijakan harga tiket yang dibuat harus bermakna perusahaan penerbangan tetap diuntungkan meskipun tidak besar, dan masyarakat diuntungkan dengan skala besar sehingga bisa berdampak pada perekonomian daerah.
Tinggal dikalkulasikan penentuan harga tiket itu merugikan perusahaan pesawat terbang dan menguntungkan masyarakat, atau sebaliknya menguntungkan perusahaan pesawat terbang dan merugikan masyarakat. Menteri Perhubungan sebagai pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengatur itu harus mampu menghitung dampak kerugian dan keuntungan akibat kebijakan yang dibuatnya.
Jika menggunakan tafsir doktrin pejabat administrator negara harus menggunakan kepentingan publik sebagai landasan utama untuk membuat kebijakan, maka kebijakan harga tiket yang dibuat harus bermakna perusahaan penerbangan tetap diuntungkan meskipun tidak besar, dan masyarakat diuntungkan dengan skala besar sehingga bisa berdampak pada perekonomian daerah.
Untuk membuat kebijakan seperti itu memang tidak mudah karena harus menjalin sinergi dengan pejabat administrator lainnya yang membidangi soal perekonomian. Untuk itu Menteri Perhubungan dalam membuat kebijakan mengenai harga tiket harus bersinergi dengan menteri lainnya bidang perekonomian sehingga tidak menimbulkan kerugian di masing-masing pihak.
Sinergi tersebut dituangkan dalam naskah kajian yang dijadikan rujukan untuk membuat kebijakan sehingga masyarakat atau pemodal bisa mengerti landasan kebijakan tersebut dibuat. Untuk mencari Menteri Perhubungan yang mampu mengadministrasikan tugasnya yang seperti itu tidak harus berasal dari pengusaha transportasi, tetapi adalah orang yang mampu memahami seluk belum transportasi. Karena apabila seorang menteri berlatar belakang praktisi transportasi, maka yang ada dalam pikirannya adalah soal transaksi dan keuntungan secara materiil di pihak perusahaan, bukan keuntungan yang bisa dinikmati oleh masyarakat secara luas.
Muhtar Said dosen HTN-HAN Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini