Macet Lagi Pembahasan RUU Sumber Daya Air
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Macet Lagi Pembahasan RUU Sumber Daya Air

Senin, 29 Jul 2019 11:30 WIB
Agus Pambagio
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Setelah sekian lama terhenti, Rapat Pembahasan RUU Sumber Daya Air (RUU SDA) antara Panitia Kerja (Panja) dengan pemerintah kembali dilanjutkan mulai 27 Mei 2019 di Jakarta. Pada rapat kali ini disepakati bahwa pemerintah dan DPR akan menyelesaikan RUU SDA sebelum masa persidangan 2019 berakhir atau sebelum anggota legislatif baru hasil Pemilu 2019 dilantik pada 1 Oktober 2019.

Pembahasan dimulai dengan rapat kerja (konsinyering) Panja RUU SDA pada 27 - 29 Mei. Kemudian rapat Panja dengan pemerintah (Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, dan lain-lain) untuk pembahasan akhir dilaksanakan pada1 - 9 Juli. Setelah seluruh pasal dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selesai dibahas, maka hasil rapat Panja RUU SDA akan segera dibahas bersama dengan Tim Perumus (Timus) pada 10 Juli 2019. Namun karena masih belum ada kesepakatan pada beberapa pasal, rapat diskors dan akan dilanjutkan pada 15 - 18 Juli.

Pada rapat Timus ada beberapa pasal yang belum disetujui oleh para pihak dan untuk itu oleh Timus mengembalikan permasalahan ini ke Panja RUU SDA untuk disepakati karena Timus tidak boleh mengubah meskipun satu kata hasil Panja, tugas Timus hanya merapikan saja. Beberapa pasal diminta dibahas ulang di Panja RUU SDA, seperti Pasal 51 atau DIM No 408 terkait dengan pengelolaan SPAM dan keterlibatan swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat rapat Panja 15 - 18 Juli, suara Panja RUU SDA terbelah, namun anehnya pemerintah bersikeras setuju pada putusan Panja RUU SDA 8 Juli malam, yaitu menghilangkan kalimat: "....dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud pada Pasal 46." Artinya Badan usaha swasta dilarang melakukan pengelolaan SPAM dan pengelolaan SPAM hanya boleh oleh pemerintah melalui BUMN/BUMD/BUMDes.

Untuk itu rapat Panja 23 Juli dihentikan untuk dibahas ulang minggu pertama pada masa sidang terakhir, khusus untuk Pasal 51 atau DIM No 408 sampai 420.

Belum Mampu

Saya sama sekali tidak berpihak pada pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Siapapun pengelolanya hak rakyat atas air harus terpenuhi. Saya hanya ingin mengatakan bahwa pemerintah belum akan mampu memenuhi hak rakyat atas air 100% pada 2022 sesuai kesepakatan pada Sustainable Development Goal (SDG), meskipun dana APBN tersedia dan ada juga dana KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha).

Banyak anggota Panja RUU SDA maupun jajaran Direktorat Jenderal SDA yang tetap belum dapat membedakan antara SPAM dengan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Teori yang dipakai pemerintah adalah "pokoknya". Semua debat kusir tentang boleh tidaknya pengelolaan SPAM oleh swasta selalu disebabkan karena adanya ketakutan pemerintah dan sebagian anggota Panja RUU SDA bahwa produsen AMDK akan menguasai pengelolaan SPAM.

Pertanyaannya, mengapa mereka tidak khawatir pada produk air dengan rasa dan warna atau produk lain yang menggunakan air jauh lebih besar dari AMDK, seperti rumah sakit, hotel, industri tekstil, geothermal. Mengapa hanya AMDK ?

Seperti sudah berkali-kali saya dan teman-teman pemantau katakan, bahwa RUU SDA ini sebenarnya RUU SPAM. Pemenuhan air bersih untuk rakyat (sebagian besar dari air permukaan) yang diproses melalui unit pengolahan air (Water Treatment Plan) lalu disalurkan dan dinikmati oleh publik melalui jaringan pipa dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah, itulah SPAM.

Namun tidak demikian dengan AMDK, karena AMDK merupakan barang industri melalui rezim perizinan di bawah kendali dan binaan Kementerian Perindustrian. Namun pemerintah tidak mengatur harganya. Volume penjualan AMDK akan turun ketika produk SPAM yang tarifnya diatur oleh pemerintah tersedia.

Pemenuhan hak masyarakat atas air harus dilakukan oleh pemerintah, namun berhubung investasinya sangat-sangat besar (bisa ratusan triliun rupiah), pemerintah tidak akan mungkin sanggup memenuhi 100% kebutuhan air bersih/minum rakyat pada 2022 sendirian. Maka dari itu harus bekerja sama dengan swasta membangun jaringan dan pengolahan air SPAM. Tanpa swasta beban pemerintah menjadi sangat berat dan merugikan publik karena APBN akan habis terserap untuk memenuhi hak rakyat atas air tersebut pada 2022.

Selama ini produk AMDK laku keras, ini disebabkan karena pemerintah belum dapat memenuhi hak rakyat atas air, AMDK tidak akan banyak disentuh publik ketika SPAM lengkap, terbangun di seluruh Indonesia. Sekali lagi AMDK adalah lifestyle, SPAM adalah kewajiban negara untuk warganya. Mohon para penyusun RUU-SDA di Senayan jangan menyesatkan pikiran publik.

Sangat disayangkan ketika dalam pembahasan RUU SDA di Panja maupun Timus, pemerintah justru bersikeras melarang pengelolaan SPAM oleh swasta. Dalam Rapat Terbuka 23 Juli 2019, Dirjen SDA Kementerian PUPR tetap menyatakan bahwa swasta tidak dapat membangun dan mengelola SPAM.

Saya juga sempat berdebat dengan salah satu pejabat Direktorat Sumber Daya Air tentang SPAM yang beroperasi di kompleks perumahan atau kawasan industri atau gedung komersial. Pejabat kementerian PUPR tersebut mengatakan bahwa pengelola air bersih tersebut SPAM. Saya katakan bukan SPAM, kecuali mereka mengambil air permukaan dengan pipa kemudian mereka mempunyai sistem pengolahan air (WTP) dan menyalurkan pada rumah/apartemen/pabrik dsb menggunakan pipa, itu baru SPAM. Namun ia tetap "ngotot" katakan bahwa itu SPAM.

Pembahasan RUU SDA di Panja banyak menjadi ajang debat kusir antara anggota parlemen dan pejabat pemerintah, seperti perdebatan dua orang buta meraba bentuk gajah. Satu menyentuh belalainya satu menyentuh ekornya. Padahal Pasal 51 merupakan salah satu Pasal paling krusial di RUU-SDA untuk kelangsungan hidup manusia Indonesia ke depan. Sayang Ketua Panja dan Ketua Komisi tidak tegas dalam mengambil keputusan akhir, jadi kusutlah pembahasan RUU-SDA ini di akhir tahapan, khususnya pada Pasal 51 atau DIM No. 408.

Sidang pembahasan untuk sementara dihentikan karena DPR akan memasuki masa reses hingga 16 Agustus 2019. Kemungkinan kalau dicapai kata sepakat, maka sidang Panja untuk pembahasan akhir RUU SDA akan dilakukan di persidangan akhir pada minggu ketiga Agustus 2019. Jika tidak selesai, tidak akan diplenokan pada masa persidangan akhir DPR 2014-2019, maka pengesahan RUU SDA batal disahkan pada 2019.

Posisi Pemerintah

Jika kalimat: "....dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud pada Pasal 46," jadi dihapus, maka kemungkinan UU SDA ini akan di-judicial review oleh investor yang saat sedang dan akan bekerja sama membangun SPAM di beberapa kota di Indonesia, seperti Tangerang, Semarang, Umbulan, Pekanbaru. Mereka akan menghentikan proyek SPAM yang sedang mereka bangun begitu RUU SDA diketok.

Sekali lagi dengan dihilangkannya peran swasta dalam pengusahaan SPAM, maka pemerintah akan mengalami banyak kendala dan mustahil dapat memenuhi 100% hak rakyat atas air. Selain itu tidak mudah membentuk atau mencari BUMN/BUMD/BUMDesa di seluruh Indonesia yang menyelenggarakan SPAM. Kalau asal BUMN/BUMD/BUMDes, dikhawatirkan mereka hanya akan menjadi makelar perizinan SPAM saja.

Agus Pambagio pemerhati kebijakan pubik dan perlindungan konsumen
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads