Kasus Novel Baswedan, Berharap pada Siapa (Lagi)?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Kasus Novel Baswedan, Berharap pada Siapa (Lagi)?

Selasa, 23 Jul 2019 11:10 WIB
Windu Wijaya
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
TGPF kasus Novel Baswedan (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Polri telah mengumumkan hasil kerja selama 6 bulan menyelidiki kasus Novel Baswedan. Motif balas dendam. Itulah kesimpulan hasil kerja TGPF. Nur Kholis selaku anggota Tim Pakar TGPF menuturkan, "TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban."

Lalu apa tanggapan Novel Baswedan terkait hasil kerja TGPF ? "Saya tentu seorang penyidik yang punya perspektif yang logis, nggak mungkin saya menanggapi suatu ucapan ngawur ya," ujar lelaki yang pernah bertugas di Polres Bengkulu tersebut.

Motif Pelaku

Motif, hanya itu yang dipaparkan oleh TGPF tanpa mengungkap pelaku kejahatan. Sebelum lebih lanjut, marilah kita ajukan pertanyaan, apa itu motif pelaku? Motif pelaku bukanlah alat bukti kejahatan, tetapi hanya alasan yang mendorong orang untuk berbuat jahat. Karena itu, hal-hal yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan kejahatan itulah yang disebut dengan motif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang, motif memiliki hubungan dengan kejahatan. Karena eksistensi motif dalam kejahatan merupakan dorongan yang terdapat dalam sikap batin pelaku untuk melakukan delik. Artinya pelaku kriminalitas dalam melakukan perbuatan jahatnya selalu disertai alasan mengapa pelaku melakukan kriminalitas. Lalu kapan motif kejahatan itu diketahui? Pastinya setelah pelaku kejahatan terungkap. Pelaku kejahatan dulu ditemukan, baru dilacak motifnya. Begitu idealnya.

Di titik inilah kita bisa memahami mengapa Novel Baswedan berpendapat motif yang dipaparkan oleh TGPF adalah opini ngawur. Sebab mengungkap motif terlebih dahulu tanpa mengungkap pelaku kejahatan adalah sesuatu yang tidak logis. Sepatutnya, bila TGPF belum mampu mengungkap pelaku, maka tidaklah perlu memaparkan motif pelaku yang masih ngambang. Terlebih, motif yang disimpulkan menyematkan tuduhan yang tidak etis terhadap mantan anggota Polri yang telah bertugas sejak 2007 di KPK tersebut.

Dengan kata lain, TGPF semestinya tidak perlu memaksakan diri untuk merumuskan motif kejahatan terhadap Novel Baswedan bila penyelidikan atau penyidikan belum memperoleh bukti yang diperlukan. Jika begitu, kita dapat simpulkan kasus Novel Baswedan masih dalam gelap. Lalu kepada siapa lagi publik berharap untuk membuat perkara ini terang benderang agar dapat menyingkapkan pelaku kriminalitas yang menimpa Novel Baswedan, simbol KPK itu?

Harapan Terakhir

Ketidakmampuan penegak hukum dalam mengungkap suatu kejahatan bukanlah fenomena baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Kejahatan yang menimpa diri Novel Basewedan hanyalah satu dari sekian banyak kasus-kasus kejahatan yang hingga kini belum dapat diungkap oleh aparat penegak hukum. Keadaan dan suasana demikian itu niscaya sangat berpengaruh terhadap masalah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan.

Hal tersebut membawa kita kepada pertanyaan, apa yang harus diperbuat Presiden Jokowi untuk mewujudkan keadilan bagi Novel Baswedan? Kejahatan yang tak terungkap menimbulkan utang keadilan negara terhadap warga negara. Sebab itu, Presiden memiliki kewajiban untuk melunasi utang keadilan itu termasuk dalam kejadian yang menimpa Novel Baswedan. Karenannya, Presiden Jokowi harus turun gunung membantu penyelesaian kasus penyiraman air keras kepada sepupu Gubernur DKI Anies Baswedan tersebut dengan membentuk TPGF independen di bawah Presiden.

Itulah yang harus dilakukan Presiden Jokowi sebagai reaksi dari hasil temuan TGPF di bawah Kapolri yang membuat kecewa publik. Tentunya, Presiden Jokowi tidak perlu alergi meminjam metode yang pernah digunakan oleh Presiden SBY yang membentuk TGPF terkait kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib serta kasus dua mantan komisioner KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Sekalipun kita menyadari bahwasanya pembentukan TGPF independen ini tidak bersifat mengikat pada proses penyidikan kasus tertentu, namun suara keadilan seorang Novel Baswedan dan publik yang menginginkan adanya TGPF independe di bawah presiden juga semestinya dapat terwujud.

Gelap dan terangnya kasus Novel Baswedan kini tergantung oleh kemauan Presiden memenuhi harapan keadilan publik dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap cucu anggota BPUPKI Abdurrahman Baswedan tersebut. Logislah bila kemudian harapan publik kini bergantung kepada Presiden Jokowi. Sebab suatu perkara hukum yang gelap kejahatannya dapat menjadi terang bila Presiden selaku penguasa menggunakan kewenangannya untuk membantu pengungkapan kasus Novel Baswedan yang sejak 2017 tak terungkap. Dengan cara apa? sekali lagi, bentuk TPGF independen di bawah Presiden guna menguak kejahatan terhadap Novel Baswedan.

Windu Wijaya, SH.MH advokat, peneliti hukum pada Pusat Studi Filsafat Hukum
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads