PNS dalam Rancangan Qanun Poligami di Aceh

Kolom

PNS dalam Rancangan Qanun Poligami di Aceh

Sonia Barus - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 15:36 WIB
Jakarta -
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (Q.S An-Nisa 4:3)

Isu mengenai poligami saat ini sedang menjadi buah bibir terutama bagi rakyat Aceh. Berita ini menarik perhatian publik karena memuat konten poligami dalam rancangan qanun tentang keluarga di Aceh. Secara nasional, aturan mengenai poligami sendiri telah diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Posisi Indonesia jika berkaca dari UU Perkawinan ini menganut asas monogami yang mensyaratkan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami dan seorang suami hanya boleh mempunyai seorang istri.

Tetapi UU ini ternyata juga memberikan pengecualian terhadap asas monogami, di mana jika seorang suami mendapatkan izin dari pengadilan untuk beristeri lebih dari satu, maka asas monogami tersebut dapat dikesampingkan, tentunya dengan syarat-syarat pemberian izin yang cukup ketat. Jika mengacu pada peraturan mengenai poligami di Indonesia ini, tidak ada yang salah dengan legalisasi poligami yang hendak diberlakukan di Aceh karena secara konten sebenarnya poligami tidak "dilarang" di Indonesia. Hanya saja harus ada ketentuan yang dipenuhi saat akan berpoligami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qanun di Aceh

Kewenangan Pemerintah Aceh dalam menyelenggarakan pemerintahan merupakan cerminan dari UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di mana Pemerintahan Aceh berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Untuk mengurus pemerintahannya, Pemerintah Aceh berkewajiban menetapkan peraturan dalam mengambil arah kebijakan daerah yang dirumuskan dengan membentuk produk hukum berupa qanun dan ketentuan daerah lainnya.

Qanun dan ketentuan daerah lainnya adalah upaya membantu mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam proses percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Aceh, maka diperlukan sejumlah qanun yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat Aceh itu sendiri. Posisi qanun dalam peraturan perundang-undangan kita adalah sejenis dengan peraturan daerah (perda). Dengan pemahaman tersebut, menjadi wajar jika kemudian Aceh mengatur secara khusus mengenai permasalahan perkawinan penduduknya.

Kewenangan membentuk qanun yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh ini belakangan menggemparkan lantaran sebuah rancangannya terang-terangan memperbolehkan poligami bagi masyarakat Aceh. Meskipun DPRA kemudian menampik bahwa kebolehan itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu, nyatanya isu yang menyeruak malah melukai hak-hak perempuan karena memperbolehkan seorang suami beristeri hingga empat orang.

Selain dianggap melukai hak-hak perempuan, rancangan qanun yang kontenya melegalkan poligami ini juga menuai pertanyaan, bagaimana aturan poligami Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada dalam lingkungan Pemerintah Daerah Aceh?

Poligami dan PNS

PNS masuk dalam rezim Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ASN dijelaskan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Jabatan pemerintah sendiri, tentunya ada dalam lingkup instansi pemerintah, di mana instansi pemerintah meliputi instansi pusat dan instansi daerah.

Selama ini, aturan poligami untuk PNS diatur dalam PP No 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 45 Tahun 1990. Jamak diketahui, aturan ini mempersulit poligami bagi PNS dikarenakan harus memperoleh izin bukan hanya dari istri, namun juga dari atasannya. Bahkan aturan ini memuat larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, ataupun keempat.

Uniknya, rancangan qanun ini mensyaratkan kemampuan finansial untuk menghidupi istri-istrinya di mana harta yang digunakan tersebut harus berasal dari hasil pekerjaan yang baik termasuk pekerjaan sebagai ASN. Frasa ini menimbulkan interpretasi yang abu-abu, seolah-olah malah mempermudah poligami bagi mereka yang berstatus PNS.

Jika qanun ini sah berlaku di Aceh, tentunya akan berdampak bagi kehidupan masyarakatnya. Bukan sesuatu yang tidak mungkin poligami di Aceh menjadi gaya hidup seperti ketakutan-ketakutan para penggiat hak perempuan belakangan. Artinya juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin para PNS di Aceh menjadi latah mengikuti tren yang terjadi di daerahnya.

Ada beberapa hal yang perlu didudukkan dengan jelas mengenai polemik poligami jika qanun ini sah berlaku di Aceh terutama bagi mereka yang memegang status PNS. Jika kelak aturan ini berlaku di Aceh, PNS harus tetap menginduk pada PP No 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 45 Tahun 1990. Aturan ini mewajibkan izin dari pejabat (atasan) yang bersangkutan jika akan beristri lebih dari satu orang di samping juga harus memperoleh izin dari pengadilan di daerah tempat tinggalnya sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Aturan poligami bagi PNS tidak berhenti sampai di sini. Wanita yang berstatus PNS dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Hal ini dikarenakan rancangan qanun keluarga yang memuat konten poligami buatan Pemerintah Daerah Aceh sudah pasti akan bersandar pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berikut Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunannya. Konsep ini sesuai dengan pola hierarki peraturan perundang-undangan yang kita gunakan di mana aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya yang lebih tinggi, di mana perda yang sejenis dengan qanun posisinya berada paling bontot sesuai dengan Pasal 7 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Oleh karena itu, jika qanun ini berlaku tidak akan menegasikan aturan yang berlaku bagi para PNS yang berada di lingkungan daerah Aceh. Ingat, bahkan dalam Islam pun diajarkan bahwa poligami bertujuan untuk kemaslahatan seseorang. Poligami bukan ditujukan hanya untuk memenuhi kebutuhan jasmani saja, tetapi juga ada makna berat yang harus dicapai ketika seseorang memutuskan untuk berpoligami. Sehingga wajar kemudian jika banyak syarat yang dipenuhi untuk berpoligami.

Sonia Ivana Barus
dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB)

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads