Menjaga Perolehan Suara dalam Pemilu

Kolom

Menjaga Perolehan Suara dalam Pemilu

Ahmad Halim - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 11:30 WIB
Penghitungan suara di TPS (Foto: Dok Bawaslu Blora)
Jakarta - Salah satu laporan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 Prabowo-Sandi adalah pencurian perolehan suara. Menurut Kubu 02 ada 22 juta suara hilang. Potret tersebut (hilangnya perolehan suara) bukan hanya terjadi di pilpres saja. Pada pemilihan legislatif (pileg) pun terjadi, seperti yang dirasakan oleh Caleg PDIP Ripzon Efendi. Perolehan suaranya tiba-tiba hilang saat PPK Pulau Pisang, Pesisir Barat, Provinsi Lampung melakukan rekapitulasi suara. Berdasarkan formulir C1 ia meraih 33 suara dari TPS Pekon Sukadana. Namun saat rekapitulasi di kecamatan hanya tertulis 13 suara. Sebanyak 20 suaranya hilang.

Di tempat yang berbeda caleg dari PKB untuk daerah pemilihan Jawa Timur, Zaini Rahman menggerutu karena berdasarkan formulir C1, DAA 1-Plano dan DA1 perolehan suaranya seharusnya 5.703 suara. Namun ternyata berdasarkan DB1 hanya mendapat 30 suara.

Menjadi sangat ironis, ternyata ada 12 (dua belas) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang mengakui menerima uang dari Caleg Partai Perindo. Pemberian uang tersebut guna mengubah suara. Badan Pengawas Pemilu juga mencium adanya potensi pergeseran suara partai politik ke caleg dengan adanya penjumlahan yang salah di C1.

Potret kasus hilangnya perolehan suara sah saat rekapitulasi di tingkat kelurahan atau kecamatan memang selalu terjadi pada setiap pemilu. Hal tersebut dikarenakan suara dalam pemilu yang menganut sistem proporsional terbuka menjadi sangat penting, karena penetapan calon terpilih tergantung suara terbanyak. Oleh karena itu, para caleg harus bekerja keras mengamankan suara agar tidak hilang diambil atau pindah ke caleg yang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengamankan Suara

Kasus hilangnya suara atau bergesernya suara sangatlah memprihatinkan. Di tengah-tengah semangat KPU dalam transparansi (hingga kotak suara juga transparan) tetap masih saja ada oknum baik penyelenggara pemilu ataupun fungsionaris partai yang biasa "bermain" memindahkan suara dari A ke B.

Untuk mengamankan suara, biasanya para caleg lebih memilih bekerja sama dengan caleg partai lain. Karena caleg dalam satu partai persaingannya sangatlah dahsyat. Mereka berebut suara terbanyak dan saling "curi suara". Namun untuk caleg yang berbeda partai, mereka cukup mengamankan suara masing-masing.

Saat suara itu berpindah, aktornya tidak lain adalah tim sukses dan penyelenggara pemilu. Atau bisa juga ada kesepakatan antarcaleg, dan penyelenggara pemilu sebagai eksekutornya. Praktik seperti itu sesungguhnya sulit untuk dibuktikan, namun terasa seperti "kentut" --tidak kelihatan namun tercuim baunya.

Itulah cara para caleg mengamankan suaranya dari "hantu" yang sudah siap untuk mengambil. Namun anehnya para pelaku tidak takut meski akan mendapat sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 12.000.000. Karena pendapatan yang diperoleh dari hasil menggeser suara jauh lebih menggiurkan. Untuk itu, sanksinya seharusnya diperberat, karena efek yang timbul dari perbuatannya akan menimbulkan para koruptor-koruptor baru.

Oleh karena itu, seorang caleg harus bekerja keras untuk menjaga perolehan suara agar tidak hilang. Sebab, meski sudah ada pengawas di setiap TPS, tidak menjamin juga suara tidak hilang atau bergeser. Pengawalan perolehan suara harus dilakukan caleg hingga KPU mengumumkan hasil pemilu dan penetapan calon wakil rakyat terpilih.

Rakyat Dirugikan

Dalam kasus hilangnya perolehan suara, bukan hanya caleg yang dirugikan tapi juga rakyat. Karena yang dia tahu suaranya telah diberikan kepada caleg yang dianggap kompeten dan akan memperjuangkan nasibnya di parlemen. Namun ternyata jika kita hanya berperan dari pencoblosan hingga perhitungan di tingkat TPS saja, suara kita kemungkinan akan bergeser pada saat rekapitulasi di tingkat kelurahan dan kecamatan seperti kasus yang telah dipaparkan di atas.

Untuk itu kita juga harus mengawal suara agar tidak hilang ditelan predator lain yang menginginkan tiket ke Senayan dengan cara instan. Peran pemilih dalam mengawal suara memang tergolong minim. Biasanya yang mengawal suara dari mulai tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat hanyalah mereka yang masuk dalam tim sukses atau mereka yang diberi mandat oleh partai untuk menjadi saksi saat rekapitulasi. Sedangkan pemilih hanya mengawal di TPS karena faktor dekat -- terkadang meski dekat tetap tidak dikawal. Mereka lebih memilih memantau melalui media.

Perilaku pemilih tersebut membuat para oknum penggeser suara semakin menjamur. Padahal jika ditanya apakah Anda mau wakil rakyat diisi oleh mereka yang berbuat curang, tentu jawabannya tidak. Namun, jawaban tidak sesuai dengan tindakan. Kita menginginkan bersih, namun tidak menjaganya.

Memang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 474 telah diatur Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon berkemungkinan mengajukan keberatan atau meminta koreksi kepada MK.

Meskipun sudah ada jalurnya, namun itu hanya dapat dilakukan oleh caleg yang memiliki modal. Sebab berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara pemohon harus melengkapi dengan alat bukti dan daftar alat bukti. Jika alat bukti berupa surat atau tulisan, pemohon harus menyiapkan 12 rangkap, salah satunya bermaterai.

Syarat tersebut tentu akan memberatkan si caleg "miskin" yang memperoleh suara terbanyak namun hilang dimangsa teman sesama partai. Oleh karena itu, cara yang paling murah agar pilihan kita suaranya tidak hilang, partisipasi dalam mengawal suara diperlukan mengingat kita tidak mau mereka yang duduk sebagai wakil rakyat adalah mereka yang berhasil meraih suara dengan cara ilegal.

Terakhir saya ingin mengatakan, mengawal suara bukan hanya melulu tugas caleg atau tim sukses. Mengawal suara adalah tugas kita bersama. Jika suara caleg yang sudah diketahui track record-nya dengan baik dan dia kehilangan suara serta tidak dapat bersuara di parlemen maka tentu yang menelan kerugian adalah kita sebagai pemilih.

Ahmad Halim penggiat pemilu

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads