Begitu pula dengan pembangunan infrastruktur lain, seperti bandara, pelabuhan laut/penyeberangan, bendungan, pembangkit tenaga listrik dan sebagainya semua dibangun dengan kecepatan supersonik. Pertanyaannya, apakah percepatan itu dilengkapi dengan studi teknik dan non teknik yang andal? Apakah ada studi serta analisis keuangan yang tepat, sehingga tidak menjadi beban bangsa ini di kemudian hari?
Prestasi tersebut patut kita syukuri dan banggakan setelah Indonesia selama belasan tahun setelah Reformasi tidak membangun infrastruktur secara masif. Secara teori, tanpa pembangunan infrastruktur sulit bagi Indonesia untuk bersaing di tingkat regional ataupun dunia dengan pertumbuhan ekonomi di atas 6%.
Seperti sering kita baca di berbagai media bahwa kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak sedikit, yaitu sekitar Rp 5.519 triliun yang bersumber dari bank multilateral, pasar modal, APBN/D, hibah/transfer (DAK), pinjaman pemerintah, pinjaman komersial, kerja sama pemerintah serta badan usaha (PKBU) dan lain-lain. Sayangnya di lapangan model pembiayaan tersebut belum berjalan mulus dan saya khawatir jika pemerintah tidak segera melakukan kajian terhadap implementasi pembangunan infrastruktur, kelangsungan pembangunan infrastruktur akan terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan infrastruktur merupakan proyek besar yang berbiaya besar dengan tingkat pengembalian investasi lama. Sehingga perlu dilakukan perencanaan anggaran secara cermat. Pembangunan jalan tol, bandara, pelabuhan laut/penyeberangan dan lain-lain ternyata membuat kondisi keuangan (likuiditas) BUMN dalam posisi kurang baik akibat tersendatnya pembayaran biaya pembebasan lahan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Ironisnya lagi, pemerintah yang utang tetapi bunga utang harus ditanggung oleh BUMN pemilik PSN. Aset membengkak, tetapi likuiditas merosot.
Cash flow para BUMN tersebut sudah lampu kuning bahkan sebagian sudah merah karena penugasan yang diberikan oleh pemerintah tidak didukung dengan skema pembiayaan yang selama ini disampaikan ke publik. Perlu langkah jitu yang dapat digunakan untuk mencegah munculnya BUMN bermasalah dan mangkraknya proyek infrastruktur di kemudian hari.
Menurut UU No.19 Tahun 2003 Tentang BUMN, posisi BUMN memang sebagai korporasi, namun harus berperan penting dalam penyelenggaraan ekonomi nasional sebagai agent of development guna menyejahterakan masyarakat melalui berbagai penugasan, seperti membangun infrastruktur yang secara ekonomi tidak menarik bagi swasta tetapi harus dibangun demi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Namun katanya BUMN sebagai korporasi tidak boleh rugi karena kalau rugi pengurusnya bisa masuk bui (sudah banyak contohnya). Sebagai awam, saya ingin bertanya pada pembaca, BUMN mana (khususnya BUMN Karya dan BUMN operator infrastruktur ) yang saat ini likuiditasnya bagus dan keuangannya masih "woke"?
Ketika aset besar dan korporasi perlu dana segar, apa bisa dalam waktu singkat aset dapat dijual ke investor dalam negeri dengan harga pasar? Kalau tidak laku apa kemudian harus dijual ke investor asing? Sehingga jalan tol, bandara, pelabuhan, dan lain-lain itu di kemudian hari dapat menjadi milik asing? Apa yang harus dilakukan? Memang banyak teori finansial yang bisa dipakai, seperti revaluasi aset dan sebagainya, namun pada akhirnya aset yang besar itu kan tetap akan bermasalah karena tidak menghasilkan pendapatan. Lalu siapa yang akan menanggung likuiditas BUMN?
Rumitnya mekanisme LMAN dan urgensi pengadaan tanah membuat BUMN Karya kelimpungan karena lambannya LMAN menutup pembayaran biaya tanah untuk proyek penugasan atau PSN, sehingga BUMN Karya menggunakan dana investasi yang mereka dapat dari pinjaman komersial perbankan untuk membayar biaya pembebasan tanah dengan bunga perbankan yang tinggi (10% - 11% per tahun). Kondisi ini memicu terus menurunnya likuiditas BUMN Karya atau BUMN pengelola infrastruktur.
Contoh lain selain pembangunan jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera yang bermasalah dengan LMAN, juga pembangunan infrastruktur lainnya seperti pembangunan pelabuhan Patimbang di Jawa Barat. Kondisi seperti ini harus segera diselesaikan supaya BUMN yang mendapatkan penugasan, piutangnya juga tidak bertambah. Beban tersebut ternyata masih ada tambahan lain yang harus ditanggung BUMN, yaitu bunga pinjaman komersial juga harus dibayarkan oleh BUMN bukan oleh pemerintah.
Langkah Penyelesaian
Pertama, skala investasi dikurangi mengingat kondisi ekonomi Indonesia belum terlalu baik, sehingga pencairan dana pembangunan infrastruktur yang berasal dari APBN dan dibayarkan melalui LMAN lambat serta merugikan BUMN pelaksana PSN. Penghematan investasi dapat dilakukan misalnya melalui pengurangan spesifikasi teknis, fasilitas bandara dan atau pelabuhan. Bandara dan pelabuhan tidak perlu dibangun semewah Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta atau Bandara Kertajati atau pelabuhan Merak dan Bakauheni.
PSN tetap dibangun tetapi dengan mengedepankan asas fungsional bukan kemewahan layaknya sebuah mal. Bangunan cukup luas, bersih, berpenyejuk udara, banyak "colokan" listrik, ada kursi di ruang tunggu yang sederhana tapi baik dan bersih, ada tempat penjual makanan secukupnya atau tidak memenuhi semua sudut terminal, musala, toilet, serta tanpa toko-toko barang branded, supaya Passenger Service Charge (PSO) rendah dan biaya overhead fasilitas infrastruktur juga minimalis.
Kedua, pemerintah harus berani mereformasi dan membenahi tata kelola tim LMAN sehingga sinkron dengan kebutuhan Badan Usaha yang ditugasi menyelesaikan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal itu dimaksudkan supaya tidak terjadi infrastruktur selesai, tetapi Badan Usaha yang mendapatkan penugasan untuk membangun dan atau mengelola tutup operasi alias bangkrut.
Terakhir, pemerintah khususnya Kementerian PUPR harus mempunyai terobosan mekanisme pembayaran dana pembebasan lahan melalui sebagian alokasi dana pembangunan infrastruktur dari anggaran tahun berjalan untuk membayar sebagian piutang badan usaha yang selama ini macet di LMAN. Sehingga infrastruktur terbangun, dan badan usaha dapat berkembang serta berkiprah tidak saja di Indonesia tetapi juga internasional. Semoga. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H.
Agus Pambagio pemerhati kebijakan pubik dan perlindungan konsumen
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini