Sengketa Hasil Pemilu dan Kredibilitas MK

Kolom

Sengketa Hasil Pemilu dan Kredibilitas MK

Yuniar Riza Hakiki - detikNews
Senin, 27 Mei 2019 12:10 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pasca penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Selasa (21/5) lalu, sejauh ini tercatat sebanyak 340 permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu 2019 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan rincian 329 perkara Pemilu DPR dan DPRD, 10 perkara Pemilu DPD, dan 1 perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (www.mkri.id). Membawa "konflik politik" dalam konteks perselisihan hasil pemilu ke dalam prosedur hukum merupakan salah satu bentuk aktualisasi prinsip negara hukum yang demokratis. Karena itu, sikap para peserta pemilu yang mengajukan keberatannya atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada MK mestinya patut diapresiasi.

MK sesuai kewenangannya diberikan amanah konstitusional sebagai satu-satunya pengadilan pemutus perselisihan hasil Pemilu (vide Pasal 24C ayat (1) UUD 1945). Kewenangan ini tentu tidak ringan, lantaran piranti MK yang meliputi kesekretariatan jenderal, kepaniteraan, dan majelis hakim harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dan berintegritas. Hal ini dikarenakan rakyat tengah menaruh kepercayaannya atas hasil pemilu yang jujur dan adil kepada MK. Oleh karena itu, MK wajib menjamin independensi dan imparsialitasnya agar tak mencederai kepercayaan rakyat.

Pengalaman Mengadili

Selaku lembaga negara anak kandung Reformasi, kelembagaan MK berkembang cukup signifikan sejak didirikan pada 2003. Sejak Pemilu 2004, 2009, hingga 2014 MK telah menjatuhkan sebanyak 1.236 putusan yang meliputi putusan sela dan putusan akhir terkait perkara perselisihan hasil Pemilu (www.mkri.id). Adapun rincian putusan akhir mengenai perkara perselisihan hasil pemilu hingga saat ini sebanyak 179 ditolak, 57 tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), 29 dikabulkan, dan 6 berbentuk ketetapan (www.mkri.id).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini memang belum ada kasus "koruptif" yang menjangkit tubuh MK berkenaan dengan tugas dan wewenangnya dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu. Meski demikian, lembaga ini sempat terserang badai korupsi (suap) saat menangani perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang menjerat Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan dalam perkara pengujian undang-undang yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar. Karena itu, MK terkhusus para hakim-hakimnya tak boleh sedikit pun lengah dan tergiur terhadap potensi godaan dalam menyelesaikan perkara yang nuansa politiknya relatif sangat kental ini.

Imparsialitas Hakim

Mengutip makna imparsialitas dalam New Mexico Judicial Ethics Handbook (2011), bahwa "A judge shall not allow family, social, political or other relationship to influence the judge's judicial conduct or judgment". Penjelasan ini menegaskan suatu prinsip bahwa perilaku atau penilaian (penghakiman) seorang hakim tidak boleh terpengaruh oleh hubungan keluarga, sosial, politik maupun berbagai faktor lain yang dapat mengganggu independensinya dalam memutus perkara secara adil.

Secara fungsional, imparsialitas dan independensi ini mengandung pengertian larangan bagi lembaga negara lain dan semua pihak untuk mempengaruhi atau melakukan intervensi terhadap proses penyelesaian perkara. Sedangkan dari sisi personal, hakim MK memiliki kebebasan atas dasar kompetensi, pertanggungjawaban, dan ketaatannya kepada kode etik dan pedoman perilaku hakim (M.Ali Syafa'at: 2011).

Sistem rekrutmen hakim MK yang melibatkan 3 (tiga) lembaga negara menyebabkan MK mendapat kritik dari sejumlah kalangan. MK diragukan kredibilitasnya, lantaran dugaan tidak objektifnya majelis hakim dalam menyelesaikan perkara. Menurut konstitusi, pengisian keanggotaan hakim MK memang bergantung pada Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masing-masing berhak mengajukan 3 orang hakim (vide Pasal 24C ayat (3) UUD 1945). Kekhawatiran terhadap potensi keberpihakan hakim MK kepada Presiden (petahana) serta pada partai politik yang tengah duduk di DPR ini tengah membayangi benak sejumlah kalangan.

Kredibilitas Mahkamah

Namun demikian, untuk menanggulangi kekhawatiran ini, maka segenap piranti kelembagaan MK terkhusus para hakim harus menjaga kredibilitas. Dibutuhkan profesionalitas, kapabilitas, dan integritas majelis hakim beserta perangkatnya agar kredibilitas MK tetap terjaga. Konstitusi juga menjamin bahwa hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (vide Pasal 24C ayat (5) UUD 1945).

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, persidangan MK juga diselenggarakan secara terbuka untuk umum. Terkecuali untuk rapat permusyawaratan hakim yang memang di desain secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan putusan hakim hingga diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka. Bahkan publik dapat memantau proses persidangan melalui live streaming sidang melalui laman www.mkri.id. Dengan demikian, tahapan pemeriksaan perkara di MK sebetulnya dapat diakses dan diawasi oleh segenap mata publik. Maka, dengan melihat situasi ini sebaiknya publik tak perlu terlampau cemas terhadap imparsialitas hakim MK.

Saat ini kredibilitas MK memang tengah di uji, mengingat cukup rentan dan sensitifnya perkara perselisihan hasil Pemilu. Sudah terlampau kronis pengalaman kasus korupsi yang sempat menjerat hakim konstitusi pada masa lalu. Kini saatnya kredibilitas MK di mata rakyat harus terus dibangun dan dijaga. Majelis hakim MK harus menjaga diri dari berbagai kemungkinan pengaruh yang dapat mengganggu objektivitasnya dalam mengadili perkara. Apabila MK kredibel dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan semakin tinggi, maka akan semakin baik pula budaya sadar hukum di republik ini.

Yuniar Riza Hakiki peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH Universitas Islam Indonesia

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads