Proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan, patuh pada hal-hal yang disebutkan di atas.
Sebagai suatu proses persidangan yang bersifat gugatan --lebih cocok disebut gugatan (contentiosa), bukan permohonan (voluntaire) karena adanya sengketa dan adanya pihak lain yang turut terlibat-- maka pihak penggugat, yang dalam PHPU disebut Pemohon, adalah pihak yang aktif. Keaktifan tersebut berangkat dari asas actori incumbit probatio yang berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang Harus Dibuktikan
Yang harus dibuktikan di dalam persidangan nanti oleh pihak 02 setidaknya terdiri dari tiga hal. Pertama, adanya kecurangan yang terstruktur. Kedua, kecurangan tersebut sistematis. Ketiga, kecurangannya dilakukan secara masif.
Apabila kita urai, sesuai kebiasaan putusan Mahkamah, maka unsur yang pertama atau unsur terstruktur artinya adalah apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara pemilu secara kolektif.
Unsur sistematis merujuk kepada diketahuinya ada pelanggaran yang benar-benar direncanakan secara matang (by design). Rencana ini bersifat praktis, yakni bisa melalui iming-iming, musyawarah jahat, atau pun juga melalui abuse of power sehingga muncul tindakan-tindakan yang curang untuk kepentingan salah satu pihak.
Yang terakhir, dampak dari segalanya, dugaan kecurangan itu bersifat masif. Masif di sini berarti kecurangan yang timbul tersebut sangat luas. Yang saking luasnya dampak tersebut sehingga mengubah hasil yang seharusnya dan merugikan kepentingan Pemohon.
Ketiga hal tersebut harus dibuktikan dengan disertai fakta-fakta yang lugas, sah, dan patut. Pembuktian ketiga hal tersebut pula nantinya dapat disanggah oleh pihak termohon. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pun akan memberikan kesempatan penyanggahan itu sesuai dengan asas audi et alteram partem yakni kesamaan dua pihak di muka pengadilan, atau ringkasnya Majelis Hakim MK tidak boleh memberi putusan dengan tidak memberi kesempatan untuk mendengar kedua belah pihak.
Menjadi Perdebatan
Penentuan keputusan akan tiga unsur kecurangan tersebut sejauh ini masih menjadi perdebatan. Beberapa mengatakan jika salah satu saja unsur terbukti, menggunakan term alternatif, maka Pemohon dianggap menang. Mahkamah kemudian membuat suatu keputusan yang menjadi tindak lanjut atas kemenangan itu. Putusan tersebut berupa penjelasan bahwa Permohonan dikabulkan dan/atau dikabulkan sebagian sesuai dengan isi petitum Pemohon. Dan Putusan MK yang telah diuji tidak dapat diuji kembali (nebis in idem).
Di sisi lain ada yang beranggapan ketiga unsur tersebut harus dimaknai kumulatif. Maksudnya adalah ketiga unsur tersebut mesti terbukti. Jika hanya satu atau dua, maka Pemohon dianggap belum cukup layak memenangkan permohonan. Ditolaknya permohonan berimplikasi pada legitimasi terhadap penetapan hasil yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan dalam hal tuntutan pemohon dikalahkan bisa berbunyi dua, yakni putusan tuntutan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau putusan gugatan ditolak (ontzigd).
Majelis Hakim MK dalam menolak, tidak menerima, dan mengabulkan permohonan tersebut berangkat dari petitum yang dimohonkan. Hakim patuh pada asas untra ne petita bahwasanya Hakim hanya boleh mengabulkan sesuai dengan yang dituntut.
Dibarengi Kepercayaan
Pilihan penyelesaian dengan proses yang konstitusional, salah satunya melalui mekanisme PHPU di MK, adalah hal yang baik. Kebaikan itu harus dibarengi dengan kepercayaan bahwa semua Hakim di dalam Majelis Hakim MK tersebut adalah pengadil yang independen dan imparsial. Kepercayaan pada Hakim itu penting agar nantinya segala keputusan yang diputuskan, dalam kurun waktu 14 hari setelah sidang pertama, oleh Majelis Hakim MK dapat diterima secara dewasa dan bijaksana.
Pihak di luar yang berperkara, yakni di luar 01, 02, dan KPU juga harus yakin bahwa keputusan yang akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim MK adalah keputusan yang adil. Sesuai dengan kaidah yang menyebutkan laa yuqomul a'dalatu illa bilmahkamati atau keadilan tidak dapat ditegakkan kecuali dengan pengadilan. Oleh sebab itu, manakala keputusan telah diketuk, tidak perlu ada reaksi berlebihan dan semuanya kembali pada satu kesepakatan bersama sebagai bangsa Indonesia.
Bakhrul Amal calon hakim di Mahkamah Agung
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini