Dari 8 korban meninggal dunia yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dua orang masih berusia di bawah 18 belas tahun. Hal ini tentu sangat miris, mengingat banyak undang-undang di negeri ini yang menyebutkan usia di bawah 18 tahun masih masuk kategori kelompok anak-anak. Namun, pada faktanya keterlibatan anak-anak dalam aksi 21-22 Mei 2019 lalu cukup banyak, dan bahkan menimbulkan korban jiwa hingga meninggal dunia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga yang berwenang juga menyayangkan bahwa aksi tersebut diikuti oleh anak-anak, bahkan hingga terdapat 14 anak yang telah melengkapi dirinya dengan surat wasiat. Tentu hal ini harus menjadi perhatian kita bersama sebagai bangsa yang besar akan sejarah. Bagaimana mungkin terjadi anak-anak membuat surat wasiat sebelum ikut aksi unjuk rasa sebagai antisipasi jika mereka meninggal dunia dan dianggap jihad di medan perang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari kejadian tersebut, tampaknya terdapat gap dalam perilaku politik antara sosialisasi politik, partisipasi politik, dan pendidikan politik para pelaku kerusuhan yang juga melibatkan anak-anak yang berusia belasan tahun.
Hakikatnya, perilaku politik para "remaja tanggung" yang disalurkan melalui partisipasi politik berupa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hal yang dilindungi oleh undang-undang. Namun sayangnya aksi mereka, seperti yang kemudian tertangkap kamera, diwarnai tindakan vandalisme. Hal ini kemudian memunculkan distorsi mengenai pemaknaan perilaku politik warga negara yang berkaitan dengan sosialisasi serta partisipasi politik di tengah masyarakat.
Perilaku politik sendiri tidak dapat dilepaskan dari aspek sosialisasi politik serta partisipasi politik (Rush & Althof, 2007). Dorongan dan tuntutan untuk merealisasikan perilaku politik dalam iklim demokrasi merupakan hal yang lumrah, namun perilaku politik juga kemudian sangat berkaitan dengan bagaimana seseorang mendapatkan informasi politik. Dan, sosialisasi politik memiliki peran yang besar terhadap arus informasi yang masuk dan keluar dari setiap individu, dalam hal ini anak-anak yang terlibat dalam kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019.
Seperti yang diutarakan oleh Rush dan Althof, proses sosialisasi politik tidak dapat dibiarkan dengan sendirinya, namun perlu dikendalikan oleh pihak terkait, seperti negara melalui partai politik, atau media massa (2007). Dalam konteks aksi penyampaian pendapat yang diwarnai dengan adanya kerusuhan, merupakan bagian dari perilaku politik para anak-anak yang terlibat, dan hal itu tidak salah selama berada dalam koridor hukum. Sebab perilaku politik dapat berbentuk perilaku individu sebagai peran di dalam kehidupan politik (Sastroatmodjo, 1995).
Namun, aksi unjuk rasa yang diikuti oleh anak-anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari motivasi apa yang dibangun oleh mereka. Sehingga sosialisasi politik mereka juga memiliki peranan besar dalam latar belakang atau motivasi mereka mengikuti aksi yang sebagian berakhir ricuh. Bagaimana kemudian "remaja tanggung" tersebut memiliki pandangan bahwa unjuk rasa tersebut harus diarahkan kepada tindakan vandalisme, dan bahkan rela untuk meninggal seperti di medan "jihad"?
Tentu terdapat kekeliruan dalam proses bagaimana anak-anak tersebut mendapatkan informasi politik yang kemudian menyalurkan partisipasi mereka melalui unjuk rasa disertai vandalisme. Letak kekeliruan dalam proses sosialisasi politik dan partisipasi politik berada pada pendidikan politik yang mereka dapatkan, khususnya dalam lembaga pendidikan dan lembaga sosial lainnya.
Saat ini berbagai saluran informasi dapat dengan mudah diakses oleh banyak pihak, termasuk anak-anak yang mengikuti aksi yang dilakukan dengan tindakan vandalisme. Patut disayangkan hal tersebut terjadi, mengingat anak-anak tersebut pada dasarnya telah benar menyalurkan partisipasi politiknya, namun dalam proses sosialisasi politik yang mereka dapatkan tidak utuh, sehingga dengan mudah tergerus dengan emosi dan bukan tidak mungkin anak-anak yang mengikuti aksi hingga melakukan vandalisme itu secara penuh dengan sadar menjalankan partisipasi politiknya tersebut.
Dipolitisasi
Perilaku politik yang mereka lakukan dengan aksi-aksi yang tidak taat dengan hukum tentu mencederai demokrasi di Indonesia, mengingat motif aksi tersebut yaitu karena dugaan adanya kecurangan dalam Pemilihan Umum Presiden. Dampak dari adanya keinginan untuk menuntut Pemilu yang bersih dan jujur secara tidak langsung juga dipolitisasi oleh para elite politik.
Seharusnya, para elite politik memberikan informasi yang tepat, dan tidak mengarahkan massa untuk melakukan tindakan-tindakan di luar batasan hukum, sehingga proses dalam pembentukan perilaku politik anak-anak yang mengikuti kegiatan aksi hingga melakukan tindakan vandalisme itu dapat secara utuh terbentuk berdasarkan nalar berpikir yang rasional, dan tidak termakan oleh provokasi baik dari elite politik maupun masyarakat yang memang menghendaki terjadi disintegrasi bangsa.
Maka dari itu, diperlukan usaha keras oleh lembaga-lembaga terkait, khususnya lembaga pendidikan dan sosial lainnya untuk memberikan masukan untuk sosialisasi politik masyarakat. Khususnya bagi anak-anak yang masih berada dalam proses pendidikan, sehingga mendapatkan informasi yang tepat dan rasional dan tidak mudah menjadi korban provokasi yang merugikan banyak pihak.
Dalam konteks ini, lembaga pendidikan merupakan salah satu lembaga yang paling bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa lalu. Tidak sedikit anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut yang kemudian menyalurkan partisipasi politiknya dengan cara yang tidak tepat, yang disebabkan oleh proses mendapatkan informasi untuk memenuhi aspek sosialisasi politiknya yang juga kurang tepat.
Sudah sepatutnya anak-anak, dalam hal ini pelajar, diberikan pendidikan politik yang lebih realistis disesuaikan dengan kondisi zaman, dan tidak lagi terbatas pada aspek kognisi. Selain itu, butuh usaha ekstra bagi pemerintah untuk mereorientasi mindset para pendidik secara tidak langsung hanya menjalankan kewajiban menuntaskan kurikulum yang disediakan oleh pemerintah.
Dalam kondisi saat ini, pendidik juga harus berpikiran luas sehingga tidak terlalu textbook dalam proses pembelajaran, sehingga tujuan pendidikan yang tertera dalam undang-undang sistem pendidikan nasional yaitu menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab bisa terwujud. Jika seluruh elemen lembaga pendidikan memiliki langkah demikian, tentu proses pendidikan politik untuk generasi penerus di Indonesia akan memiliki dampak baik bagi jalannya bangsa dan negara Indonesia ke depannya.
Trezadigjaya guru PPKn SMP Labschool Jakarta, alumni Magister Ketahanan Nasional UI
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini