Pintu (Terlalu) Lebar Praperadilan

Mimbar Mahasiswa

Pintu (Terlalu) Lebar Praperadilan

Diky Anandya - detikNews
Rabu, 22 Mei 2019 15:20 WIB
Jakarta - Pada dasarnya pengajuan permohonan praperadilan merupakan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan keadilan atas proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh penyidik. Juga, untuk menjamin asas praduga tak bersalah dengan tidak menganggap seseorang yang masih dalam status tersangka bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tak terkecuali bagi tersangka koruptor.

Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi memiliki hak untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka pada lembaga praperadilan. Terbaru, Sofyan Basir melakukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU-Riau 1. Menarik untuk dinantikan putusan praperadilan mantan Direktur Utama PLN ini pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana ia disangka memiliki peran aktif dalam kasus suap yang melibatkan Idrus Marham mantan Menteri Sosial, dan Eni Maulani Saragih, Mantan Anggota DPR, serta beberapa pihak swasta.

Perlu diketahui, pada mulanya di dalam Pasal 77 huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) permohonan kepada lembaga praperadilan diperuntukkan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian terhadap proses penyidikan atau penuntutan perkara pidana. Serta, menetapkan rehabilitasi dan ganti kerugian atas upaya paksa yang tidak sah.

Persidangan praperadilan yang memutuskan tidak sahnya penetapan tersangka kepada Budi Gunawan pada 2015 menjadi pranata baru dalam sistem hukum acara di Indonesia. Putusan tersebut menjadi awal mula bagi lembaga praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Kewenangan tersebut kemudian diperkuat oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 pada 28 April 2015 dengan memperluas objek praperadilan yang diatur di dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP. Hal ini membuat pintu semakin terbuka lebar bagi tersangka kasus korupsi dalam mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya.

Hal ini terbukti dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan lonjakan angka yang cukup drastis dari tersangka pemohon praperadilan. Pada 2014, sebelum adanya putusan MK angka tersangka yang mengajukan praperadilan adalah nihil. Namun setahun pasca putusan MK, sebanyak 25 tersangka koruptor berbondong-bondong mengajukan praperadilan.

Memang, mekanisme untuk menguji suatu keabsahan penetapan tersangka merupakan hak bagi setiap orang. Namun hal ini membuat publik khawatir bila seorang tersangka koruptor yang diyakini memiliki keterlibatan intelektual dalam proses terjadinya rasuah, "dibebaskan" dalam statusnya sebagai tersangka. Ini membuat praperadilan ibarat dua sisi mata koin. Sehingga pada akhirnya dikhawatirkan bilamana perbuatan yang menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat signifikan menjadi sulit dan menghambat untuk diakomodasi.

Tercatat sebanyak enam kali KPK harus menelan kekalahan dalam proses persidangan praperadilan. Yakni, kasus Komjen Pol Budi Gunawan, Dirjen Pajak Hadi Purnomo, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Bupati Sabu Raijua (Marthen Dira Tome), Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, dan yang terakhir mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hal ini cukup membuat runtuh marwah KPK yang di mana lembaga anti-rasuah ini sendiri menjalankan fungsi trigger mechanism bagi aparat penegak hukum lain, namun justru tidak berdaya menghadapi tersangka kasus korupsi pada sidang praperadilan.

Proses pra-ajudikasi dalam menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan tanpa masalah. Setidaknya ada dua masalah yang membuat hal ini perlu menjadi perhatian. Pertama, terbukanya peluang bagi tersangka untuk menyamarkan alat bukti, baik itu merusak ataupun menghilangkannya, sehingga hal ini dapat mengubah keyakinan hakim atas penetapan tersangka seseorang oleh aparat penegak hukum. Hal ini menjadi cukup riskan bagi penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi, mengingat pentingnya alat bukti dalam suatu persidangan.

Kedua, seringnya seorang hakim yang bertugas dalam persidangan praperadilan melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Apalagi jika penemuan hukum (rechtvinding) yang ia lakukan acapkali bertentangan dengan aturan yang tertera di dalam KUHAP.

Oleh karena itu, perlu dibentuknya suatu pakem yang khusus untuk mengatur mengenai mekanisme secara teknis pada proses pemeriksaan perkara praperadilan. Hal ini dikarenakan pengujian bukti pada praperadilan bukan lagi dilakukan secara formil, namun juga berdasarkan pengujian materiil pokok perkara yang disidangkan.

Diky Anandya mahasiswa Business Law Binus University, pegiat anti-korupsi

(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads