Tunjangan Beras ASN dalam Bentuk Natura?

Kolom

Tunjangan Beras ASN dalam Bentuk Natura?

Andi Irawan - detikNews
Selasa, 14 Mei 2019 11:10 WIB
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -
Rencana pemerintah untuk menghidupkan kembali penyaluran tunjangan beras dalam bentuk natura dari sebelumnya dalam bentuk uang kepada aparatur sipil negara (Pegawai Negeri Sipil/PNS, TNI dan Polri) adalah langkah mundur dalam kebijakan perberasan nasional.

Ada sejumlah alasan mengapa kebijakan ini kita katakan sebagai kemunduran. Pertama, pembagian tunjangan beras dalam bentuk natura selama Orde Baru (Orba) disinyalir para pakar ekonomi perberasan berkontribusi besar terjadinya beras-isasi dalam program ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini berkontribusi besar yang menyebabkan pergeseran daerah-daerah yang sebelumnya konsumsi pangannya non beras beralih ke beras karena PNS, TNI dan Polri yang menyebar di seluruh Indonesia diseragamkan konsumsi pangan pokok mereka menjadi beras, padahal sebagian mereka bertugas di daerah-daerah yang pangan pokoknya adalah non beras.

Hari ini kita sangat berkepentingan untuk terjadinya pengurangan konsumsi beras per kapita melalui program diversifikasi pangan, tapi dengan dihidupkan kembali kebijakan ini akan menghambat terjadinya diversifikasi pangan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, ketika diberikan dalam bentuk uang, puluhan triliun uang tunjangan yang dibelanjakan tersebut di seluruh Indonesia memberikan dampak multiplier efek terhadap kehidupan ekonomi lokal. Sebagai contoh di Kota Bengkulu, penelitian Impiani (2018) menunjukkan 64,56 persen masyarakat belanja beras di pasar tradisional, 20,47 persen di warung di sekitar mereka, 5,51 persen di toko-toko beras, dan 1,58 persen di minimarket.

Artinya, uang ASN di seluruh Indonesia pun dapat kita duga akan bergulir di tempat-tempat belanja beras seperti yang ditunjukkan Impiani (2018) tersebut di seluruh Indonesia tentu dengan persentase yang berbeda-beda. Dan itu menggerakkan ekonomi lokal. Bandingkan kalau tunjangan itu diberikan dalam bentuk beras. Uang APBN yang ditujukan untuk tunjangan itu dibayarkan langsung oleh negara ke Bulog, dan Bulog memberikan beras ke semua ASN di Indonesia. Tentu dampak perputaran uang itu terhadap perekonomian lokal hilang, karena uang APBN untuk tunjangan beras tersebut tidak berputar di daerah-daerah tapi langsung masuk kas/akun Bulog.

Ketiga, kebijakan ini bentuk pelayanan negara yang lebih buruk terhadap kesejahteraan ASN. Mengapa? Berdasarkan pengalaman ketika kebijakan ini diimplementasikan di era Orba yang terjadi adalah masalah tidak tepat kualitas beras yang diterima para ASN. Dan tampaknya hal ini akan berulang bila kebijakan subsidi beras dalam bentuk natura diimplementasikan lagi.

Sebagaimana yang diketahui, negara memberikan tunjangan beras melalui APBN sebesar Rp 7.242 per kg atau setara harga beras medium di pasar. Dapat diprediksi yang akan terjadi kualitas beras yang akan diterima ASN di lapangan saat kebijakan ini diimplementasikan adalah di bawah kualitas medium tersebut. Kita memprediksi hal seperti ini bukan saja merujuk pada pengalaman saat tunjangan beras dalam bentuk natura ini diimplementasikan saat Orba, tapi juga merujuk dari kebijakan subsidi beras untuk rakyat miskin yang disebut "rastra" (singkatan dari beras sejahtera).

Kebijakan rastra adalah subsidi beras dalam bentuk natura untuk rakyat miskin. Kebijakan ini diganti dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) pada Mei 2019. BPNT ini menggantikan penyaluran beras langsung menjadi uang dalam kartu yang diberikan pemerintah. Melalui uang itu, rakyat miskin yang mendapat subsidi dibebaskan dapat membeli kebutuhan pokoknya mulai dari beras, minyak goreng, telur hingga daging.

Hilangnya "rastra" diganti dengan BNPT karena kebijakan rastra ini dalam implementasinya menimbulkan banyak ketidaktepatan yang merugikan pihak yang diberi subsidi seperti tidak tepat kualitas (harusnya beras kualitas medium, tapi yang diterima beras dengan kualitas yang lebih rendah bahkan tak layak konsumsi), tidak tepat jumlah (jumlah yang diterima kurang dari yang seharusnya), tidak tepat waktu (yang seharusnya sebulan sekali menjadi lebih lama dari itu).

Artinya, ketika subsidi beras ASN diubah dari bentuk uang menjadi natura ketidaktepatan ini juga akan terjadi khususnya ketidaktepatan kualitas, yakni beras yang seharusnya diterima kualitas medium menjadi kualitas yang lebih rendah.

Keempat, terjadinya inefisiensi waktu kerja ASN karena harus mengantri, mengambil, dan mengangkut beras tersebut ke rumah mereka masing-masing. ASN harus meninggalkan kerja mereka di kantor untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut yang waktunya bisa seharian khususnya di kantor-kantor pemerintah yang mempunyai pegawai ribuan orang. Artinya, hanya untuk kepentingan antri, mengambil, dan mengangkut beras tersebut bisa berakibat aktivitas pelayanan publik terganggu di kantor-kantor pemerintah.

Dengan argumentasi-argumentasi tersebut kita menyatakan kebijakan perubahan subsidi beras ASN dari uang menjadi natura adalah langkah mundur yang seharusnya tidak diimplementasikan. Terlebih kebijakan tersebut muncul berangkat dari kesulitan Bulog memasarkan beras yang diserapnya. Saat ini penyaluran satu-satunya beras Bulog adalah melalui jalur komersil. Padahal, sebelumnya Bulog memiliki market tetap yang disediakan negara melalui program beras sejahtera (rastra).

Tapi di sinilah sesungguhnya letak leadership dan kapasitas entrepreneur dari jajaran pimpinan Bulog diuji dan terbuktikan. Selama ini Bulog dikenal sebagai perusahaan plat merah yang menikmati dukungan negara dalam bisnisnya. Membeli beras dengan dukungan APBN dan menjual beras pada outlet-outlet tetap yang disediakan negara seperti beras untuk PNS/TNI/POLRI di era Orba dan raskin/rastra di era Reformasi. Dalam kondisi yang sedemikian Bulog memang cukup dipimpin oleh para birokrat.

Tapi untuk mengatasi masalah memasarkan beras mereka melalui jalur komersial, maka pimpinan Bulog harus berkaliber businessman dan punya kapasitas sebagai entrepreneur. Jika jajaran pimpinan Bulog saat ini bisa mengatasi masalah bisnis ini dengan baik menunjukkan mereka telah membuat sejarah leadership baru di perusahaan pelat merah tersebut.

Dr. Andi Irawan Lektor Kepala pada Program Pascasarjana Agribisnis Universitas Bengkulu

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads