Babak pemilihan umum (Pemilu) semakin mendekati hari pencoblosan. Masing-masing tim pemenangan paslon mulai sibuk menata kesiapan untuk tanggal 17 April. Para pemilih juga banyak yang sudah memiliki gambaran akan memilih calon yang mana saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hampir setiap hari tampil di media untuk menjelaskan hal-hal apa yang sudah diperbuat, semacam pertanggungjawaban ke hadapan publik.
Di kala semua komponen bersiap-siap menyukseskan pesta demokrasi, ternyata masih ada kerikil yang mengganggu jalan mulus Pemilu Serentak 2019. Salah satu kerikil tertajam yang kerap menguras energi penyelenggara pemilu adalah isu kecurangan atau electoral malpractice.
Sejak akhir 2018, isu kecurangan sudah mulai menggema terutama saat munculnya pemberitaan tentang pembajakan e-KTP. Kemudian berlanjut pada 2019, geger kecurangan kembali tampil ke muka. Kali ini KPU menjadi sasaran utama lewat isu keberadaan kertas suara yang sudah dicoblos, dan pencetakan kembali kertas suara di China apabila kertas suara yang disediakan KPU habis.
Mendekati hari pencoblosan, kondisi ini diperparah lagi oleh beberapa aktor politik yang memberi pernyataan pembenar seakan manipulasi pemilu sudah pasti terjadi. Pernyataan seperti "jika ada kecurangan pemilu, kami lapor ke Interpol-PBB" yang dikeluarkan oleh petinggi salah satu paslon selain tidak menghargai kerja keras KPU, juga mengindikasikan rendahnya tingkat integritas pemilu.
Mendekati hari pencoblosan, kondisi ini diperparah lagi oleh beberapa aktor politik yang memberi pernyataan pembenar seakan manipulasi pemilu sudah pasti terjadi. Pernyataan seperti "jika ada kecurangan pemilu, kami lapor ke Interpol-PBB" yang dikeluarkan oleh petinggi salah satu paslon selain tidak menghargai kerja keras KPU, juga mengindikasikan rendahnya tingkat integritas pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ramlan Surbakti (2014), indikator penilaian terhadap integritas pemilu tidak hanya berfokus pada profesionalitas penyelenggara, melainkan juga menyoroti perilaku para kompetitor. Hal ini dimaksudkan agar persaingan yang berlangsung tidak mencederai prinsip keadilan pemilu. Dalam konteks ini, keadilan pemilu bisa dimaknai, seperti dijelaskan oleh Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), sebagai penghormatan terhadap supremasi hukum, hak asasi manusia, dan penyelesaian sengketa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Global Commission on Elections, Democracy and Security (2012) mempertegas hal itu dengan mengatakan bahwa salah satu tolok ukur integritas pemilu yaitu mampu menghasilkan otoritas yang sah bagi pihak yang menang dan keamanan politik dan fisik bagi pihak yang kalah. Dengan demikian, keraguan dan ketidakpercayaan terhadap profesionalitas penyelenggara pemilu bisa dikategorikan sebagai perilaku melanggar "norma persaingan" yang tidak hanya berakibat pada menurunnya kualitas demokrasi, melainkan juga merusak kepercayaan publik atau trustworthy.
Selanjutnya, Global Commission on Elections, Democracy and Security (2012) mempertegas hal itu dengan mengatakan bahwa salah satu tolok ukur integritas pemilu yaitu mampu menghasilkan otoritas yang sah bagi pihak yang menang dan keamanan politik dan fisik bagi pihak yang kalah. Dengan demikian, keraguan dan ketidakpercayaan terhadap profesionalitas penyelenggara pemilu bisa dikategorikan sebagai perilaku melanggar "norma persaingan" yang tidak hanya berakibat pada menurunnya kualitas demokrasi, melainkan juga merusak kepercayaan publik atau trustworthy.
Apabila kepercayaan publik terhadap integritas pemilu sudah pudar, kondisi yang terjadi tentu saja kegaduhan politik, baik di level vertikal maupun horizontal. Pihak yang kebetulan telah melempar pernyataan kecurangan sebelum hari pencoblosan akan mendapatkan legitimasi untuk melakukan aksi-aksi protes andai hasil pemilu tidak mengenakkan mereka. Efek buruknya, jika ketidakpuasan itu disalurkan lewat modus operandi yang tidak sesuai dengan prosedur hukum, maka masalah yang mulanya sekadar sengketa bisa berubah menjadi ancaman stabilitas negara.
Terlepas dari salah dan benar, semua isu yang beredar patut menjadi evaluasi bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Pertama, bagi KPU isu ini bisa dialihkan menjadi medium pembuktian profesionalitas penyelenggara pemilu. Artinya, KPU bisa meng-counter isu kecurangan ini lewat pembuktian kinerja, kalau perlu sekalian membuat laporan penyelenggaraan ke hadapan publik. Dalam mengupayakan ini, KPU bisa menggandeng lembaga lain terutama lembaga non-pemerintah yang peduli terhadap isu demokrasi dan pemilu untuk bersedia memberi evaluasi dan masukan.Kedua, para aktor politik yang terlibat dalam kompetisi pemilu harus menahan diri dari tindakan ceroboh yang bisa memperburuk situasi. Publik sudah menyadari bahwa pemilu hampir bisa disamakan dengan laga big match pertandingan sepak bola. Atmosfer panas yang tersaji hanya akan melukai prinsip fairplay apabila tidak ada yang mendinginkan suasana. Kalau toh memang ada kecurangan, para aktor bisa menempuh jalur hukum lewat pelaporan untuk kemudian diproses sesuai prosedur yang mengaturnya, bukan malah merekayasa pelanggaran atau diving (istilah sepak bola).
Sebagaimana ditegaskan Max Bader (2012), kecurangan yang terjadi hanya bisa dihentikan oleh aktor-aktor politik yang memiliki kemauan untuk memperbaiki kualitas pemilu. Sebaliknya, apabila aktor-aktor yang terlibat dalam proses pemilu tidak menunjukkan kesediaan untuk menjunjung tinggi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, maka "kekacauan" sebelum, pada, dan sesudah pemilu sangat mungkin terjadi.
Sebagaimana ditegaskan Max Bader (2012), kecurangan yang terjadi hanya bisa dihentikan oleh aktor-aktor politik yang memiliki kemauan untuk memperbaiki kualitas pemilu. Sebaliknya, apabila aktor-aktor yang terlibat dalam proses pemilu tidak menunjukkan kesediaan untuk menjunjung tinggi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, maka "kekacauan" sebelum, pada, dan sesudah pemilu sangat mungkin terjadi.
Ketiga, bagi pemilih, isu kecurangan hendaknya tidak diterima begitu saja. Dalam hal ini, usaha melakukan pengecekan menjadi kewajiban utama untuk dilakukan pemilih setiap mendapat informasi yang bertebaran di linimasa media sosial. Tidak hanya sebagai langkah menjaga kondusivitas pemilu, kedewasaan yang ditunjukkan pemilih lewat kekritisannya tersebut merupakan esensi demokrasi yang terkandung di balik proses penyelenggaraan pemilu.
Ferhadz A.M mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Airlangga
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini