"Justice for Audrey" dan Perundungan Anak
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

"Justice for Audrey" dan Perundungan Anak

Kamis, 11 Apr 2019 15:30 WIB
Asep Jahidin
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Simpati
Jakarta - Kasus perundungan yang tak habis-habis di dunia sekolah kita menimbulkan keprihatinan yang semakin membuncah. Dua juta warganet pun meradang melalui tagar "JusticeForAudrey" yang sempat menjadi trending topic nomor 1 dunia pada Selasa (9/4). Ada pula petisi bertagar sama yang diteken lebih dari 2,4 juta kali sebagaimana telah diberitakan oleh detikcom.

Dunia pendidikan kita sekali lagi dirundung malang. Kasus Audrey hanyalah satu dari tak terhitung kasus perundungan di sekolah. Beberapa waktu yang lalu juga terjadi peristiwa seorang siswi SMA di Mojokerto mengalami kelumpuhan setelah mendapat hukuman scot jam oleh seniornya. Seolah belum kering mulut bercerita tentang kisah tersebut segera disusul dengan peristiwa berikutnya yaitu perkelahianantarteman sebaya anak SD di Garut hingga meninggal,pemicunya hanya gara-gara masalah terkait buku pelajaran.

Di tengah upaya pembenahan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, berbagai peristiwa yang terjadi perundungan tersebut adalah gambaran bencana sosial yang sangat ironi dan memilukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Joko Widodo merespons kasus perundungan terhadap Audrey, siswi SMP Pontianak, Kalimantan Barat tersebut. Presiden menduga ada masalah dalam interaksi sosial di medsos. Ada hal-hal yang berubah di era kini. Semua harus disikapi bersama. Tetapi ada aspek yang lebih penting dari yang disampaikan oleh Presiden tersebut, yaitu kehadiran peran keluarga dan sekolah; ke mana kedua institusi itu dalam kasus Audrey?

Kedua institusi tersebut menjadi krusial karena potensial untuk memicu permasalahan perilaku perundungan dan potensial menimbulkan korban seperti yang dialami Audrey dan yang lain seperti kasus anak SMA yang mengalami kelumpuhan di Mojokerto dan anak SD yang tewas di Garut beberapa waktu lalu.

Peristiwa perundungan di sekolah sebenarnya seperti fenomena gunung es yang hanya muncul sebagian kecil saja ke permukaan. Telah banyak pelaku maupun korban pada peristiwa lainnya yang tidak diketahui oleh publik.

Dari mana perilaku untuk menyakiti teman secara fisik maupun psikis ini didapat oleh anak anak sekolah tersebut? Situasi sosial seperti apa yang telah membuat anak-anak sekolah tersebut memiliki keberanian untuk menyiksa sesama murid? Inilah pertanyaan inti dari kasus yang dialami oleh Audrey.

Sebenarnya jika kita memahami peristiwa kekerasan ini dalam konteks dunia anak dan dunia pendidikan yang peserta didiknya masih tergolong usia anak, yang dalam konteks Undang Undang Perlindungan Anak yaitu usia di bawah 18 tahun, tidak ada istilah pelaku bagi anak-anak; mereka semuanya adalah korban. Lalu, siapa pelakunya jika demikian?

Dari pertanyaan tersebut kita bisa membaca peristiwa perundungan ini dari sisi kewajiban orang dewasa terhadap proses pelaksanaan pendidikan bagi anak-anak di lembaga pendidikan seperti sekolah, dan peran keluarga dalam mengasuh anak.

Orang-orang dewasa di sekolah atau di rumah wajib mengawasi dan memantau setiap aktivitas yang dilakukan oleh anak-anak yang juga sebagai siswa tersebut, baik pengawasan dalam proses pembelajaran maupun dalam proses interaksi sosial di antara para siswa itu. Kita patut menduga bahwa dalam peristiwa perundungan yang dialami oleh siswa di sekolah ini kehadiran orang dewasa seperti lumpuh tidak terlihat jejaknya.

Mengambil Peran Lebih Jelas

Kita jadi bertanya, sebenarnya pada situasi kekerasan atau perundungan yang dialami oleh anak anak, di mana kehadiran orangtua dan guru di sekolah selama ini?

Orangtua dan guru adalah dua entitas sosial yang keduanya tidak dapat dipisahkan dalam konteks pendidikan anak di sekolah, karena kewajiban orangtua sebagai pengasuh utama anak tetap melekat, meskipun anak-anak sedang berada di sekolah, sementara kewajiban guru sebagai pendidik dan pengasuh pengganti orangtua di sekolah juga tetap melekat selama anak-anak tersebut berada di sekolah. Mengapa masih terjadi kelumpuhan pengawasan terhadap anak-anak ini?

Kita bisa mendeteksinya setidaknya dalam dua aspek, yaitu tanggung jawab dan kelekatan.

Tanggung jawab orangtua dan pendidik terlihat masih lemah, di mana anak-anak seperti terlepas dari pengawasan orang dewasa dan mereka menciptakan dunia sendiri dalam sebuah situasi kekerasan yang tidak terkendali. Sementara kelekatan dengan sosok pengasuh yang menjadi salah satu modal utama pengendalian sikap anak terlihat memudar. Sosok lekat seperti orangtua telah kehilangan peran dan fungsinya karena anak-anak tidak lagi mau mendengar nasihat atau menjaga sikap.

Pemerintah harus mengambil peran lebih jelas dalam peristiwa peristiwa seperti ini, tidak cukup dengan belasungkawa atau imbauan-imbauan lisan. Pemerintah sebaiknya turun tangan dengan membawa SOP atau aturan yang tegas disertai perangkat pengawasan yang dapat memastikan aturan tersebut dapat berhasil melindungi anak-anak di sekolah dan mencegah perundungan kembali terjadi.

Sekolah adalah tempat terpenting kedua bagi anak-anak setelah keluarga. Mereka menghabiskan waktu hampir satu hari penuh dari pagi hingga menjelang petang di sekolah. Karena itu sudah seharusnya kita lebih fokus untuk berbenah. Masing-masing kembali kepada fitrah sebagai orangtua yang harus melindungi anak, dan fitrah guru sebagai pendidik dan pemberi contoh pada situasi anak-anak selama dalam proses pembelajaran di sekolah.

Pembenahan ini bisa dilakukan melalui pembentukan aturan-aturan yang ramah anak di sekolah, serta peran pemerintah pusat dan daerah yang lebih jelas dalam upaya perlindungan anak di sekolah. Misalnya dengan membentuk SOP pengasuhan anak di sekolah atau peraturan apapun yang dipastikan dapat memberi keamanan bagi anak-anak para penerus bangsa pada saat mereka berada di sekolah.

Semoga saja peristiwa tragis seperti yang dialami Audrey tidak terjadi lagi pada anak-anak kita di sekolah, dan semoga para pihak yang bertanggung jawab mampu mengambil pembelajaran yang berharga.

Asep Jahidin dosen Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads