Putusan MK tersebut sangat tepat waktu. Namun, apakah bisa secara sim salabim menyelesaikan semua problem hak pilih dan Tungsara? Rasanya belum, karena potensi masalah, kendala, dan kerawanannya masih cukup banyak dan karenanya memerlukan antisipasi dan solusi dari pemangku kepentingan Pemilu.
Putusan MK No. 20 tahun 2019 itu sendiri mengandung aspek positif atau menguntungkan. Di antaranya, pertama bagi pemilih, khususnya pemilih tambahan yang masuk dalam DPTb. Pemilih ini tidak mesti harus grasa grusu mengurus administrasi pindah memilih (Form A-5) jauh-hari hari hingga 30 hari menjelang Tungsara. Melainkan bisa dilakukan menjelang 7 (tujuh) kegiatan Tungsara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, bagi jajaran KPU, putusan MK No. 20 tahun 2019 cukup melegakan karena bisa bernapas lebih lega dalam melayani pemilih karena dalam kenyataannya masih banyak pemilih tambahan belum mendaftar. Pun demikian, terkait dengan tambahan waktu selama satu hari pada kegiatan penghitungan suara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Membuat petugas KPPS bisa bekerja lebih normal.
Dengan waktu yang cukup, diasumsikan petugas KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih cermat, teliti serta mempunyai kesempatan untuk melakukan cek dan ricek atas pekerjaannya. Sehingga hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS lebih dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan validitasnya.
Ketiga, pemerintah juga diuntungkan dengan putusan MK karena masih ada waktu untuk menggenjot sisa-sisa tunggakan dalam penyelesaian sebanyak kurang lebih 5 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki e-KTP. Dan tak kalah pentingnya, dengan keputusan MK membolehkan penggunaan Suket dalam Pemilu bagi pemilih yang belum mempunyai e-KTP, pemerintah lolos dari tudingan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas nasib jutaan pemilih tidak dapat mengikuti pemilu karena belum memiliki e-KTP.
Pemerintah, khususnya Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Indonesia ditengarai akan memperoleh keuntungan ekonomi karena mendapat proyek/program pengadaan penerbitan Suket.
Keempat, putusan MK No. 20 tahun 2019 seyogianya juga disambut antusias dan suka citra oleh partai politik, calon legislatif (caleg), tim kampanye, tim sukses dan sebagainya. Karena hal ini berarti-andai kata masih ada konstituennya yang akan pindah memilih-terselamatkan karena masih ada waktu untuk mengurusnya. Selain itu, mestinya partai politik, caleg dan tim kampanye senang dengan adanya tambahan waktu selama satu hari (12 jam) dalam penghitungan suara. Karena kekhawatiran salah hitung, catat, salah rekap oleh petugas KPPS, atau akan dicurangi karena kelelahan dan keletihan oleh pesaing-pesaing politiknya akan diatasi oleh petugas KPPS.
Dampak Negatif
Di balik keuntungan dan kelebihan putusan MK No. 20 tahun 2019, juga ada dampak negatif, kerugian atau setidak-tidaknya menjadi beban baru bagi instansi terkait. Bagi jajaran KPU misalnya, kelonggaran masa pendaftaran pemilih tambahan hingga tujuh hari jelang Tungsara tentu menjadi tambahan beban pekerjaan berat bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPU Kabupaten/Kota. Termasuk penambahan jam kerja bagi petugas KPPS saat Tungsara dari satu hari menjadi dua hari. Sudah dapat dibayangkan betapa beratnya perjuangan para pendekar demokrasi itu dalam menjalankan tugasnya saat Tungsara.
Untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik saat Tungsara, jelas mengharuskan kesiapan pisik, mental, energi, stamina, dan lain sebagainya di kalangan Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Bahkan juga bagi partai politik, caleg, saksi partai, pemantau Pemilu, dan sebagainya. Hal ini mau tak mau berdampak pada pembengkakan anggaran, terutama bagi petugas KPPS dan PTPS serta saksi yang awalnya bekerja hanya satu hari di saat Tungsara menjadi dua hari. Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu harus berpikir keras untuk memberikan insentif bagi petugas KPPS, PTPS, dan saksi yang bekerja di Tungsara.
Jika tidak dipikirkan dan ada penyesuaian bagi kesejahteraan KPPS dan PTPS, bisa berdampak terhadap loyalitas dan kualitas kerja dari petugas KPPS dan PTPS. Bahkan bukan tidak mungkin membuat di antara mereka membatalkan diri menjadi petugas KPPS atau PTPS. Padahal kedua sumber daya manusia ini menjadi ujung tombak bagi kesuksesan penyelenggaraan Tungsara di TPS. Selain itu, hasil kerja mereka berdampak signifikan terhadap tahapan Pemilu selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat (KPU RI). Bagi partai politik dan caleg, jika dana saksi partai hanya untuk satu hari kerja tentu bisa berpotensi akan banyak saksi tidak mau menjadi saksi partai.
Pemilih juga akan dirugikan, terutama pemilih yang ingin secepatnya mengetahui hasil pemilu di tingkat TPS. Oleh karena Pemilu berlangsung hari Rabu, 17 April (hari libur), maka untuk Kamis (18/3) tentu bukan hari libur. Jika pemilih harus tetap "menongkrongi" TPS hanya untuk mengetahui hasil penghitungan suara, berarti bagi yang pekerja harus bolos. Selain itu, penambahan waktu dari satu menjadi dua hari saat Tungsara mengakibatkan beban kerja pemantau Pemilu atau kepolisian menjadi lebih berat dalam menjalankan tugas yang diemban kepadanya.
Dampak negatif lain dari penambahan waktu penghitungan suara akan menimbulkan sejumlah kerawanan baru, yakni terjadi peluang untuk melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam Tungsara, khususnya oleh oknum partai atau caleg yang kalah dalam perolehan suara. Seperti kata sebuah jargon, "Kejahatan bukan semata karena ada niat dari pelakunya, melainkan karena peluang dan kesempatan." Bagi yang kalah dalam pemilu bukan saja berpotensi digunakan untuk melakukan kecurangan dengan bersekongkol dengan petugas KPPS atau PTPS, juga rawan dengan aksi premanisme, kekacauan, kebrutalan, dan sebagainya yang dapat mengacaukan TPS yang sedang melakukan penghitungan suara.
Antisipasi dan Respons
Karenanya putusan MK No. 20 tahun 2019 sebaiknya ditanggapi secara rasional dan proporsional. Dalam soal pemilu, problem menyangkut hak pilih dimensinya sangat kompleks dan berjalin-kelindan dengan berbagai faktor lainnya. Berbagai problem data pemilih khususnya dan Tungsara umumnya ada yang masuk dalam kategori dapat dideteksi dan diprediksi, namun ada pula problem dan kerawanan yang sulit dideteksi dan sulit diprediksi sebelumnya.
Agar putusan MK No. 20 tahun 2019 benar-benar berdampak positif saat Tungsara dan mampu meminimalisasi dampak negatifnya, ada sejumlah syarat dan usulan yang harus dilakukan. Di antaranya pertama, Kemendagri harus menggenjot semaksimal mungkin perekaman dan pencetakan e-KTP. Jika perlu ditekan hingga kisaran satu jutaan penduduk/pemilih dari angka 5 (lima) jutaan, sebagaimana data dilansir Kemendagri. Kalau sampai tuntas 100 persen, mustahil. Jika penggunaan Suket masih banyak, maka problem dan kerawanan Tungsara diperkirakan akan banyak. Selain itu, pemerintah dan KPU harus menyiapkan piranti aturan manakala muncul problem penggunaan Suket ilegal.
Kedua, perpanjangan waktu penghitungan suara di TPS yang sebelumnya harus tuntas pada satu hari lalu diperpanjang selama 12 jam, jangan sampai membuat petugas KPPS bekerja menjadi santai dan lengah. Bahkan pada TPS yang sebenarnya bisa selesai satu hari berpotensi diperlambat hingga dua hari karena berharap ada insentif tambahan jika Tungsara dilakukan dua hari. Agar hal semacam ini tidak terjadi, KPU harus menerbitkan Surat Edaran atau Petunjuk Teknis bagi KPPS sebagai tindak lanjut dari putusan MK No. 20 tahun 2019.
Ketiga, KPU, pemerintah dan DPR harus membahas dampak putusan MK No. 20 tahun 2019 terhadap honor bagi Penyelenggara Pemilu, khususnya petugas KPPS dan PTPS. Sebab honor KPPS dan PTPS sekarang ini terlalu kecil, hanya sekitar Rp 500 ribu. Beban berat yang sama juga sebenarnya akan dialami oleh saksi partai politik. Penambahan beban kerja ini seyogianya dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan petugas KPPS, PTPS, ataupun saksi. Jika hal ini tidak ditempuh, sangat mungkin petugas KPPS dan PTPS akan bekerja secara tidak maksimal, dan berpotensi akan banyak petugas KPPS dan PTPS mengundurkan diri karena begitu beratnya melaksanakan kegiatan Tungsara. Jika ini terjadi, merupakan ancaman bagi penyelenggaraan Pemilu 2019.
Keempat, terkait dengan putusan MK No. 20 tahun 2019 yang membolehkan penggunaan Suket oleh Dukcapil yang menerangkan yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP sebagai syarat menggunakan hak pilih, merupakan langkah keniscayaan untuk melindungi jutaan pemilih yang belum memiliki e-KTP. Kerawanan yang harus diantisipasi oleh jajaran KPU adalah mobilisasi pemilih dan penerbitan serta penggunaan Suket ilegal. Sementara bagi Bawaslu menuntut kesiapan dan kemampuan dalam menangani pelanggaran dan penjatuhan sanksi bagi pengguna Suket ilegal. Pengalaman pada Pikada DKI 2017, terjadi sejumlah problem dan pelanggaran dalam penggunaan Suket tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Keenam, hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah terkait dengan administrasi pindah memilih. Pemilih pindahan terdiri dari dua kategori, yakni pertama, pemilih yang masuk untuk mengurus di daerah asal dan pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan. Kedua, pemilih keluar yang mengurus di daerah asal dan pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan. Kedua jenis pemilih pindahan tersebut oleh KPU disediakan formulirnya (Form A-5). Problemnya, terkadang jajaran PPS/KPU Kabupaten/Kota abai melakukan pencoretan terhadap pemilih pindahan di DPT di TPS awal. Padahal jika hal ini tidak dilakukan, menimbulkan data ganda.
Ketujuh, Bawaslu harus lebih intens melakukan patroli pengawasan pemilu, khususnya saat masa tenang dan saat Tungsara pada Rabu, 17 April. Hal ini dilakukan karena diperkirakan akan banyak terjadi kerawanan dan pelanggaran saat Tungsara. Selain itu, jajaran Bawaslu harus melengkapi diri dengan instrumen dan mekanisme kerja yang efektif dan efisien dalam menangani kasus-kasus aktual dan nyata saat Tungsara. Bahkan perlu dipikirkan pengadilan ad hoc untuk menangani dan menyelesaikan problem Tungsara pada 17 April.
Achmad Fachrudin Wadek FISIP Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, anggota Bawaslu DKI 2012-2017
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini