Masa kampanye terbuka dan hari-hari menjelang pelaksanaan coblosan menjadi fase yang berat bagi birokrasi. Dikatakan berat, karena aktivitas politik cenderung meningkat menjelang Pemilu 17 April. Tensi politik yang naik ini bisa berdampak negatif bagi birokrasi.
Persoalan netralitas birokrasi lumrah mencuat mendekati hari pemungutan suara. Pejabat politik menggunakan birokrasi sebagai alat untuk mempertahankan status quo. Birokrasi yang semestinya netral dipaksa atau secara sadar diri terlibat politik praktis. Realitas ini juga sejalan dengan pandangan Karl Marx tentang birokrasi. Marx memandang, peran birokrasi bukanlah sebagai penghubung antara negara dan rakyat. Namun, birokrasi menjalankan misi tersendiri, yakni mempertahankan status quo.
Menyeret birokrasi dalam politik praktis berada dalam fase atau tahap akhir di tahun politik. Ketika menjelang pemilihan, politisasi birokrasi dilakukan secara terang-terangan. Tujuannya tak lain untuk memenangkan partai politiknya presiden, menteri, gubernur, wali kota dan bupati dalam pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun politik, pejabat politik cenderung tidak fokus terhadap terhadap tanggung jawab utamanya sebagai pejabat publik. Mereka lebih banyak melakukan kerja-kerja politik untuk pemenangan pemilu. Seperti, konsolidasi partai, merancang strategi pemenangan, hingga menyelesaikan kisruh internal partai politik.
Di tingkat pusat, presiden hingga menteri saat ini memang tidak ada yang menjabat sebagai ketua umum parpol. Kendati begitu, dalam pemilu serentak ini konsentrasi para pejabat politik kian terbelah. Mereka harus memikirkan bagaimana memenangkan pilpres sekaligus kemenangan parpol dalam pileg. Sebab, sebagian menteri yang duduk di kabinet kerja merupakan kader inti parpol. Mereka tak mungkin tidak cawe-cawe untuk memenangkan capres incumbent maupun parpol.
Banyak pula di antara menteri yang ada saat ini juga sebagai caleg. Ada 6 menteri Jokowi yang nyaleg di Pemilu 2019. Tujuh menteri tersebut adalah Menko PMK Puan Maharani dan Menkum HAM Yasonna H Laoly (PDIP); Menpora Imam Nahrawi, Menaker Hanif Dhakiri, dan Mendes Eko Putro Sandjojo (PKB); serta, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin (PPP).
Bagaimana kondisi birokrasi di tingkat daerah? Soal rangkap jabatan, kondisi di daerah lebih buruk dibanding di pemerintah pusat. Sebab, banyak kepala daerah, baik gubernur, bupati, hingga wali kota yang merangkap sebagai pengurus parpol. Dengan begitu, menduakan birokrasi di tahun politik ini juga potensial terjadi di pemerintahan daerah.
Pola relasi birokrasi dan politik di negara kita memang menunjukkan hubungan yang tidak balance. Berat sebelah, karena pejabat politik lebih dominan atas birokrasi. Pejabat politik merasa kedudukan mereka lebih tinggi, karena mendapat "mandat" langsung dari Tuhan melalui pemilihan umum. Dalam pemilu ada istilah "suara rakyat adalah suara Tuhan."
Posisi birokrasi yang hanya dijadikan subordinat politik membuat pejabat politik cenderung berbuat sewenang-wenang pada birokrasi. Menduakan dan menjadikan birokrasi sebagai alat pejabat politik merupakan bentuk kesewenang-wenangan pada birokrasi.
Pola relasi semacam ini tidak hanya berdampak negatif bagi birokrasi. Namun, publik juga terkena imbasnya. Model relasi birokrasi-politik yang semestinya dikembangkan yakni kesejajaran antara keduanya. Dalam model ini, birokrasi memiliki kekuatan. Sehingga, tidak mudah dijadikan alat pejabat politik.
Berkembangnya budaya paternalistik juga berperan menjadikan pejabat politik jadi terlalu dominan atas birokrasi. Di sisi lain ini menjadikan birokrasi menjadi tergantung dengan pejabat politik. Dalam budaya paternalistik, bawahan (birokrat) dituntut memberikan loyalitas penuh terhadap atasan (pejabat politik). Sehingga, apapun kemauan pejabat politik, birokrasi mesti pasrah dan manut.
Dilihat aspek politik, menduakan dan mempolitisasi birokrasi juga dipicu karena adanya tradisi yang menganggap wajar politisi yang menjadi pejabat publik pada waktu sama juga menjadi pengurus partai politik.
Memang ada kelemahan regulasi dalam hal ini. Yakni, belum adanya peraturan yang melarang soal rangkap jabatan. Ke depan harus ada peraturan yang melarang adanya rangkap jabatan. Namun, ketika peraturan belum ada, semestinya ada kesadaran dari para politisi, dengan legowo melepaskan posisinya sebagai pengurus parpol setelah dia dilantik menjadi pejabat publik. Dengan begitu, pejabat politik bisa fokus mengurus negara, pemerintah maupun birokrasi.
Maka, tahun politik bukan jadi musim menduakan birokrasi, tetapi justru musim kerja keras demi kepentingan publik.SL. Harjanto dosen Administrasi Negara Universitas Widya Mataram Yogyakarta
(mmu/mmu)