Terkait dengan Perpres No. 21 Tahun 2016, kebijakan ini sebenarnya sudah tepat untuk menarik wisman mengunjungi berbagai objek wisata di Indonesia. Namun sayangnya pembuat Perpres malas berpikir kebangsaan, akibatnya daftar negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan selama 30 hari dilakukan secara serampangan dan cenderung merugikan Indonesia. Sebuah pemikiran cerdas, tetapi tidak bijak. Kebijakan ini terbukti merugikan Indonesia --bukan wisman yang datang, tetapi narkoba dan pekerja illegal.
Optimisme mendatangkan 20 juta wisman pada 2019 digenjot dengan berbagai program promosi yang mahal, tapi sayang tidak efektif. Program Wonderful Indonesia hanya sukses di promosi dan citra, namun gagal menarik wisman datang berbondong-bondong ke Indonesia. Sebaiknya tiru cara Vietnam berpromosi cerdas, terbatas, dan ngirit ongkos. Promosi mereka sangat targeted, tidak mewah, tetapi sukses menarik 18 juta wisman pada 2018 lalu (Indonesia pada 2018: 16,1 juta, termasuk 2 juta pelintas batas bukan wisman), padahal objek wisata kita jauh lebih menarik dan banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Efektivitas Bandara Internasional dan Bebas Visa
Dampak obral bebas visa kunjungan 30 hari terbukti telah merugikan Direktorat Jenderal Iimigrasi karena hilangnya PNBP triliunan rupiah dan dilecehkannya NKRI karena dari 169 negara yang bebas visa, negara-negara tersebut tidak memberikan bebas visa secara resiprokal kepada rakyat Indonesia, misalnya China dan beberapa negara Eropa. Dignity bangsa ini terganggu, tetapi dibiarkan oleh pemerintah.
Anehnya dari negara yang diberikan fasilitas bebas visa kunjungan 30 hari itu, sebagian besar tidak pernah kita dengar namanya, lokasinya, dan kaitannya dengan Indonesia; baik secara kebudayaan, perdagangan, maupun rumpun. Misalnya Haiti atau Kiribati atau Saint Kits and Navis atau Sao Tome and Principe, dan sebagainya. Apa hubungan dan untungnya untuk Indonesia memberikan mereka bebas visa kunjungan 30 hari?
Fungsi Bandara Internasional (BI) adalah sebagai pintu masuk orang asing ke wilayah Indonesia atau disebut "Hub". Namun bukan berarti semakin banyak BI otomatis akan semakin banyak wisman datang. Yang jelas semakin banyak bandara menjadi BI, maka biaya operasi dan perawatan semakin membengkak. Sebagai BI harus mempunyai pelayanan CIQ atau Custom, Imigration and Quarantine yang tidak murah. Biaya investasi juga meningkat, khususnya untuk melengkapi perlengkapan navigasi sesuai dengan peraturan ICAO dan UU No. 1 Tahun 200 Tentang Penerbangan.
Saat ini ada 32 bandara yang berstatus BI, namun ada sembilan BI yang tidak (lagi) pernah disinggahi penerbangan berjadwal internasional dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, yakni (1) BI Sabang, (2) BI Tanjung Pinang, (3) BI Lampung, (4) BI Kertajati, (5) BI Ambon, (6) BI Jayapura, (7) BI Biak, (8) BI Merauke, dan (9) BI Kupang.
Selain itu ada delapan BI yang hanya melayani penerbangan dari dan ke Singapura (SIN) dan/atau Malaysia (KUL), yaitu (1) BI Tanjung Pandan (KUL), (2) BI Husein Sastranegara-Bandung (SIN dan KUL), (3) BI Achmad Yani-Semarang (SIN dan KUL), (4) BI Adi Sucipto-Yogyakarta (SIN dan KUL), (5) BI Blimbingan-Banyuwangi (KUL), (6) BI Lombok Praya (SIN dan KUL), (7) BI Sultan Hasanudin-Makassar (SIN dan KUL), dan (8) BI Halim Perdanakusuma-Jakarta (SIN).
Lalu ada satu BI yang hanya melayani penerbangan dari dan ke Medinah dan Jedah, yaitu BI Adi Soemarmo-Solo. Sisanya ada empat belas bandara yang berstatus BI dan melayani penerbangan internasional dengan multi-destinasi dan multi-maskapai penerbangan, termasuk BI Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Sebagai contoh, wisman asal Eropa mau ke Jogja atau Solo untuk menyaksikan budaya Jawa. Wisman asal Eropa dapat menggunakan maskapai Singapore Airline (SQ) atau Malaysia Airline (MH) langsung dari tempat tinggalnya ke Jogja/Solo dengan transit di Singapura/Kuala Lumpur. Kemudian dari Changi/KLIA terbang dengan Silk Air atau Air Asia, tidak terbang dengan Garuda atau Batik ke Jogja/Solo karena bandara di kedua kota tersebut sudah BI.
Jika bandara Jogja/Solo bukan BI, maka SQ dan MH yang menerbangkan wisman asal Eropa yang mau ke Jogja/Solo harus masuk Indonesia melalui POE, misalnya Jakarta atau Surabaya lalu dari Jakarta atau Surabaya terbang ke Jogja/Solo menggunakan maskapai penerbangan domestik. Salah satu sebab penerbangan GA dari London dan Amsterdam sepi adalah banyaknya BI di Indonesia, sehingga maskapai asing bisa menjual destinasi akhir dari Eropa ke Indonesia dengan lebih murah via SIN atau KUL.
Langkah Pemerintah
Untuk mengembalikan harga diri bangsa karena tidak memperoleh resiprokalitas bebas visa dan mengembalikan PNBP Ditjen Imigrasi, sebaiknya pemerintah segera merevisi Perpres No. 21 Tahun 2016. Tanpa resiprokalitas, jangan diberikan bebas visa ke negara mana pun. Juga pastikan negara yang kita berikan bebas visa mempunyai hubungan baik yang saling menguntungkan dengan Indonesia. Presiden juga perlu menegur keras Menteri Pariwisata yang akan menjadikan negara lain sebagai "hub".
Untuk menjaga NKRI dan efisiensi anggaran, ada baiknya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara-Kementerian Perhubungan mendiskusikan langsung dengan delapan belas pemerintah daerah dan DPRD setempat yang tidak optimal mengoperasikan bandaranya supaya status BI dicabut dan dikembalikan menjadi bandara domestik biasa.
Jadi untuk saat ini Indonesia cukup dilayani oleh empat belas BI, tetapi dengan mempertimbangkan lalu lintas udara dan zona wilayah selama ini, maka POE Indonesia paling banyak sepuluh BI saja. Misalnya (1) BI Sultan Iskandar Muda-Aceh, (2) BI Kualanamu-Deli Serdang, (3) BI Sultan Syarif kasim II-Pekanbaru, (4) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II-Palembang, (5) Bandara Soekarno Hatta-Cengkareng, (6) BI Adi Soecipto/Kulon Progo-Yogyakarta, (7) BI Juanda-Surabaya, (8) BI Ngurah Rai- Bali, (9) BI Sam Ratulangi-Menado, (10) BI Sultan Hasanudin-Makassar.
Konektivitas penerbangan dari POE ke kota-kota lain di Indonesia harus dilakukan oleh maskapai penerbangan domestik untuk kelangsungan hidup maskapai domestik dan menghindari sabotase di wilayah udara RI.
Agus Pambagio pemerhati kebijakan pubik dan perlindungan konsumen
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini