KPPS dan Ujung Tombak Pemilu 2019

Kolom

KPPS dan Ujung Tombak Pemilu 2019

M. Dalhar - detikNews
Kamis, 14 Mar 2019 15:00 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pada 28 Februari lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Penyelenggara di tingkat bawah itu adalah ujung tombak dalam kesuksesan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pembentukan KPPS dapat dikatakan sebagai tahapan mendekati akhir setiap pelaksanaan pemilu. Mereka adalah penyelenggara pemilihan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Di setiap TPS dibutuhkan sebanyak tujuh KPPS dengan tugas yang berbeda.

Seleksi pendaftaran KPPS terbuka untuk umum. Artinya, siapapun yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai petugas. Persyaratan yang dibutuhkan pun tidak terlampau sulit. Usia terendah adalah 17 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Di samping itu juga integritas, surat sehat, dan kemampuan baca tulis dan hitung (calistung) menjadi sesuatu yang juga harus dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftar KPPS tidak hanya dibatasi untuk tujuh orang di setiap TPS, tetapi sebanyak-banyaknya. Dari sekian banyak pendaftar yang ada akan ditentukan tujuh orang sebagai KPPS. Semakin banyak pendaftar tentunya akan semakin kompetitif prosesnya. Bagaimana jika terdapat TPS yang tidak memenuhi tujuh orang. Maka jalan koordinasi dengan lembaga pendidikan dan pemerintahan dapat ditempuh untuk mendapatkan tujuh anggota KPPS.

Dengan kebutuhan jumlah yang besar menjadikan partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk menjadi penyelenggara di tingkat bawah. Tingginya angka partisipasi masyarakat sebagai penyelenggara pemilu dapat menjadi indikator kokohnya demokrasi di negara ini. Pada saat hari H, KPPS bekerja untuk melayani para pemilih menggunakan hak pilihnya. Di dalam TPS, anggota KPPS akan bekerja bersama dengan pengawas dan para saksi dari peserta pemilu.

TPS sebagai tempat pemungutan dan penghitungan suara tingkat pertama harus dipastikan penyelenggaraannya tidak bermasalah. Jika ada permasalahan, tentu akan berdampak pada rekap di tingkat selanjutnya. Tidak berlebihan jika mengatakan KPPS adalah ujung tombak penyelenggaraan di tingkat bawah. Mengapa, karena di TPS kemenangan atau kekalahan para peserta pemilu dapat diketahui.

Hasil penghitungan suara akan direkap secara berjenjang mulai dari tingkat desa sampai nasional. Sekali lagi, munculnya permasalahan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau bahkan nasional tidak dapat dilepaskan dari penyelenggaraan pemilihan di TPS. Proses pemungutan dan penghitungan suara harus dipahami oleh anggota KPPS.

Cermat

Mafhum diketahui bahwa Pemilu 2019 adalah pemilihan yang menggabungkan antara pemilihan eksekutif dan legislatif. Model semacam ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Salah satu konsekuensinya adalah surat suara yang digunakan menjadi lebih banyak. Ada lima surat suara dengan ketentuan yang berbeda. Tidak setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara sekaligus, tergantung kategori pemilihnya. Apakah termasuk kategori pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), atau daftar pemilih khusus (DPK).

Pengetahuan lain yang penting untuk diketahui oleh KPPS adalah terkait dengan suara sah dan tidak sah. Ada beberapa hal terkait dengan kategori suara sah dan tidak sah yang berbeda dari pemilu sebelumnya. Pengetahuan semacam itu yang penting dan perlu diketahui oleh KPPS. Jangan sampai karena minimnya pemahaman dan desakan banyak pihak menjadikan penyelenggaraan di tingkat bawah menjadi bermasalah.

Semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan di tingkat bawah, baik yang berupa pengetahuan atau teknis akan didapatkan oleh KPPS melalui bimbingan teknis (Bimtek) dan simulasi pemungutan dan penghitungan suara.

Bimtek di tingkat KPPS merupakan teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Teknis tersebut adalah aplikasi dari undang-undang tentang pemilu dan PKPU Pungut Hitung Suara. Semakin banyaknya kotak suara yang akan digunakan tentu saja menuntut ketelitian para anggota KPPS. Tidak hanya ketua atau bagian administrasi yang memilah kategori pemilih DPT, DPTb, atau DPK, tetapi juga bagian penjaga kotak dan celup tinta harus cermat. Masing-masing surat suara harus dipastikan masuk pada kotaknya. Begitu pula dengan para pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya harus dicelup tinta jarinya.

Pemahaman seputar teknis penyelenggaraan di TPS harus diketahui oleh anggota KPPS agar tidak ragu dalam menjalankan tugas pada 17 April 2019 mendatang. Selamat menjadi penyelenggara Pemilu 2019. Pemilih berdaulat negara kuat.

M. Dalhar pegiat Pemilu 2019 di Kabupaten Jepara

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads