Benar bahwa Quran banyak menyebut kata kafir. Sebutan kafir sering muncul dalam konteks celaan. Kafir menurut ajaran Quran adalah keburukan. Tapi, ada baiknya ditegaskan bahwa kata kafir dalam Quran tidak tunggal konteksnya.
Setidaknya ada dua konteks kafir dalam bahasan Quran. Pertama, kafir menurut akidah, yaitu menolak ajaran Tauhid yang dibawa Islam. Yang kedua, kafir dalam konteks sosial politik. Konteks kedua ini terkait dengan yang pertama. Orang-orang Mekkah tempat Nabi Muhammad pertama kali mengajarkan Islam tidak seluruhnya menerima ajaran itu. Sebagian menolak, dan mereka menolaknya dengan permusuhan. Akibatnya Nabi sampai harus pergi dari Mekkah, hijrah ke Madinah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak kata kafir dipakai dalam Quran untuk menunjuk orang-orang Mekkah itu. Tentu saja kata kafir dalam konteks ini sangat keras. Kafir digambarkan sebagai musuh yang harus dihadapi dengan segenap kekuatan, dan tidak boleh dibiarkan wujud, sekecil apapun wujudnya. Ringkasnya, mereka harus diperangi. Mereka ini disebut kafir harbi.
Selain itu ada pula orang-orang Yahudi di sekitar Madinah, yang tadinya adalah sekutu Nabi, mengikat janji damai dalam Piagam Madinah. Kemudian mereka berkonflik, lalu berperang.
Ketika kelak sudah menjadi kuat, pasukan Islam di Madinah menaklukkan Mekah. Tidak hanya itu, mereka mendatangi wilayah-wilayah di sekitar jazirah Arab, meminta penguasa di situ tunduk di bawah kekuasaannya, dengan membayar dzijyah atau upeti. Yang mau tunduk disebut kafir dzimmi. Yang menolak tunduk akan diperangi, diperlakukan sebagaimana kafir harbi.
Sangat penting bagi kita untuk menyadari bahwa yang dibahas itu adalah pola kekuasaan abad VII. Orang-orang berinteraksi dalam wadah negara yang basis identitasnya adalah agama. Arab basisnya Islam. Persia berbasis pada Zoroaster. Bizantium berbasis Kristen. Mereka saling berperang, saling menaklukkan. Perang antarmanusia, antarraja, sering pula dianggap sebagai perang antaragama.
Apa hubungannya dengan NKRI? Tidak ada. Negara ini tidak didirikan atas dasar agama. Tidak ada kata Islam dalam UUD kita. Ingat itu. Negara ini tidak didirikan oleh (hanya) orang-orang Islam, untuk orang-orang Islam. Negara ini diperjuangkan tegaknya oleh banyak orang, dari berbagai daerah asal, suku, dan agama.
Maka negara ini tidak mengenal istilah kafir. Negara ini hanya mengenal istilah warga negara, dan kedudukan mereka sama, tak peduli apa agama dan suku mereka. Orang-orang non muslim di negara ini bukanlah orang taklukan yang mesti diberi label kafir hirbi atau kafir dzimmi.
Kita tidak lagi hidup pada zaman di mana negara-negara saling berperang untuk saling menaklukkan. Kita sudah lama meninggalkan kebiasaan itu. Kita tidak akan menaklukkan tetangga kita Singapura atau Malaysia. Mereka juga tidak akan mengganggu kita.
Di negeri ini kita sudah punya konstitusi dan hukum. Keduanya tidak akan diubah menjadi hukum Islam. Interaksi kita adalah interaksi untuk membangun bangsa ini, bukan untuk saling menaklukkan. Tidak akan ada Indonesia atau wilayah dalam negara ini di mana orang dikenali atas dasar identitas agamanya, dan tidak akan berlaku istilah kafir harbi dan kafir dzimmi.
Kita semua warga negara, kita tidak sedang bersaing. Kita akan bekerja sama membangun bangsa ini, sebagai warga negara yang setara. Dengan cara itulah kita harus memahami keputusan NU tadi.
Hasanudin Abdurakhman cendekiawan, penulis dan kini menjadi seorang profesional di perusahaan Jepang di Indonesia
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini