Hunian di Jakarta masih menjadi salah satu permasalahan serius yang belum tuntas penyelesaiannya. Mengenai hunian warga Jakarta, nyatanya masih belum sesuai dengan perencanaan tata ruang kota. Akibatnya, permukiman kumuh yang dihuni oleh masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah masih banyak ditemukan pada banyak titik di Jakarta. Warga yang tidak beruntung secara ekonomi tidak jarang menghuni kantung-kantung permukiman kumuh dengan tingkat kepadatan tinggi dengan sanitasi buruk. Selain itu, permukiman tersebut juga rentan kebencanaan seperti banjir dan kebakaran.
Oleh karena itulah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengupayakan perumusan kebijakan tata ruang permukiman yang inklusif untuk menghapus marjinalisasi yang dialami masyarakatnya. Kebijakan inklusif merupakan sebuah kebijakan yang berpegang teguh pada prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan inklusif bekerja dalam kerangka yang menjamin aksesibilitas, partisipasi, dan kebebasan masyarakat. Dengan diimplementasikannya kebijakan tersebut, diharapkan tercipta permukiman layak, yang bukan hanya menjamin kota sebagai ruang kehidupan, tetapi juga ruang penghidupan bagi masyarakat urban metropolitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, CAP merupakan sebuah program yang berarti: (1) Memobilisasi dan memanfaatkan sumber daya baik publik atau swasta, atau area geografis dalam melawan kemiskinan; (2) Menyediakan layanan, bantuan, dan kegiatan lainnya untuk memberikan janji kemajuan menuju penghapusan kemiskinan; (3) Dikembangkan, dilakukan, dan dikelola dengan partisipasi maksimal yang layak dari masyarakat dan anggota kelompok yang dilayani; dan (4) Dilakukan, dikelola, atau dikoordinasikan oleh lembaga nonprofit baik publik atau swasta (selain dari partai politik), atau kombinasi daripadanya.
Mengadopsi strategi tersebut, Pemprov DKI Jakarta pun berkeyakinan bahwa CAP merupakan manifestasi program yang merangkul masyarakat marjinal --meliputi masyarakat miskin, pedagang kaki lima (PKL), dan tukang becak. Berdasarkan laporan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, CAP merupakan aksi Pemprov DKI untuk menciptakan kampung berkualitas yang lestari dan sejahtera. Ada harapan dari masyarakat dalam CAP sebagai program penataan kampung yang mampu mengembalikan keadilan, memberdayakan, dan meningkatkan kapasitas masyarakat, serta mengentaskan kemiskinan di perkotaan.
Jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 223 RW kumuh di Jakarta dengan beragam tingkat kekumuhan, mulai dari kumuh sangat ringan, kumuh ringan, kumuh sedang, hingga kumuh berat. Namun demikian, kategorisasi tingkat kekumuhan tersebut tidak memiliki perbedaan yang signifikan satu sama lain. Penekanannya adalah pada beberapa dimensi.
Pertama, dimensi sarana dan prasarana yang meliputi sanitasi dan air bersih dan tempat pembuangan sampah. Kedua, dimensi fisik yang menyorot jenis bangunan hunian apakah permanen atau semi permanen. Ketiga, dimensi sosial ekonomi yang diukur dari tingkat pendidikan dan pendapatan warganya. Keempat, dimensi bahaya kebencanaan yang melihat faktor bencana banjir dan kebakaran yang kerap kali terjadi di permukiman kumuh.
Pertanyaannya kemudian, seberapa inklusifkah CAP yang telah diterapkan dan sejauh mana implementasi CAP memiliki sinergi yang baik antara konsep dan praktik?
Kontrak Politik
Program CAP yang dirancang oleh Gubernur Jakarta merupakan salah satu kontrak politik saat melakukan kampanye. Kontrak politik ini ditujukan pada kampung-kampung kumuh dan masyarakat miskin, di dalamnya termasuk PKL dan tukang becak. Pada akhirnya, program yang dijanjikan ini direalisasikan dalam bentuk pembangunan kembali kampung-kampung yang telah digusur seperti Kampung Akuarium dan Kampung Kunir. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menghidupkan kembali moda transportasi becak sebagai transportasi lingkungan.
Sejauh ini, program CAP yang terlihat adalah pelibatan warga Kampung Akuarium dalam tahap perencanaan CAP --dialog dengan pemerintah dan stakeholder untuk menemukenali masalah dan kebutuhan masyarakat. Dalam CAP, tahap perencanaan pembangunan kampung tentu saja tidak sepenuhnya dibuat oleh pemerintah, tetapi ada sebuah mekanisme grass root atau bottom up, yaitu musyawarah untuk mengakomodasi usulan-usulan dari para warga. Usulan dari warga kemudian didiskusikan bersama antara warga, pemerintah, dan stakeholder.
Namun demikian, alih-alih menciptakan permukiman warga yang menjamin kehidupan dan penghidupan, CAP justru lebih banyak menuai pro dan kontra. Selain itu, CAP justru menemui hambatan-hambatan yang bersifat mendasar yang tidak dapat diselesaikan dengan cepat oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kendala utama yang dihadapi adalah kegagalan fasilitator dalam hal menggali ide-ide penataan. Hal tersebut terjadi karena konsultan CAP dianggap gagal memandu warga dan melibatkan mereka dalam dialog-dialog bersama untuk membangun kampung mereka. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat CAP harus secara maksimal melibatkan masyarakat mulai dari tahap perencanaan perumusan kebijakan. Partisipasi masyarakat yang maksimal sangat dibutuhkan dalam keberhasilan CAP karena berupaya mengidentifikasi masalah dan menghadirkan solusi secara bottom up.
Selain itu, dilaporkan oleh Rujak Center for Urban Studies, kebijakan tata ruang permukiman dan penataan kampung kumuh di Jakarta justru menghasilkan masalah-masalah baru seperti meningkatnya marjinalisasi terhadap masyarakat. Tidak dapat dipungkiri, konflik lahan seperti penggusuran paksa di Jakarta kerap menuai pro dan kontra karena dianggap melanggar HAM. Terlebih, mengingat lokasi penggusuran berisikan rumah-rumah sewa sehingga warga relokasi tidak mampu lagi untuk menjangkau hunian baru.
Kita dihadapkan pada kenyataan bahwa ketidaksiapan pemerintah dalam hal penyediaan hunian layak justru berwujud pemiskinan sendiri untuk warganya. Diperlukan upaya pengintegrasian kebijakan yang lebih serius terkait hal ini. Dalam CAP sendiri, alangkah lebih bijak memperbaiki masalah-masalah yang telah teridentifikasi di dalam tahap perencanaan.
Lebih jauh, terkait dengan pemiskinan warga Jakarta yang direlokasi, seharusnya tidak terulang dengan sinergi berbagai pihak terutama UMKM terkait penyediaan lapangan pekerjaan baru untuk memberdayakan masyarakat. Karena, relokasi maupun renovasi tidak bisa dilihat sebagai proses perpindahan geografi ataupun pembangunan fisik semata. Hal-hal yang terkait dengan itu haruslah dilakukan dengan prinsip berkelanjutan untuk menjamin ruang penghidupan masyarakat.
Keberhasilan program-program dengan pendekatan inklusif ini jelas bergantung dengan masyarakat yang dilibatkan. Sehingga, dalam pelaksanaannya perlu melihat karakteristik dari masyarakat yang mayoritas berada pada strata menengah ke bawah. Karakter masyarakat urban di Jakarta sangat perlu untuk dipertimbangkan. Tidak sedikit masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta adalah pendatang yang menghuni tempat rawan bencana banjir dan kebakaran seperti di pinggiran sungai atau permukiman kumuh padat seperti di pinggir perlintasan kereta api. Secara lingkungan fisik saja, lingkungan pemukiman tersebut rentan bencana yang selalu membayangi.
Ancaman banjir misalnya, dampaknya akan berpengaruh pada terganggunya aktivitas mencari nafkah masyarakat, hilangnya aset, dan meningkatnya risiko kesehatan. Belum lagi status kependudukan warga miskin Jakarta yang secara administrasi tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta, tentu menambah hambatan mereka terhadap akses-akses ke layanan publik. Tantangan secara kultural pun muncul dengan latar belakang masyarakat pendatang yang berasal dari berbagai daerah dan memiliki pola pikir dan kebiasaannya sendiri.
Dengan demikian, CAP bukan saja harus menjawab tantangan peremajaan atau tata ruang kampung dalam pembangunan, tetapi juga harus dapat memecahkan persoalan ekologis di tengah kompleksitas latar belakang sosial budaya masyarakatnya. Bagaimanapun, CAP sebagai program penataan ruang kot, tentu akan berdampak pada pola hidup masyarakat dan memberikan outcome kesejahteraan. Namun demikian, CAP perlu melihat faktor risiko alamiah suatu tempat. Selain itu, pengetahuan keruangan masyarakat dengan pengetahuan teoritik dari berbagai stakeholder perlu disinergikan dengan baik agar implementasi kebijakan lebih tepat sasaran.
Rusydan Fathy, S.Sos kandidat peneliti bidang sosiologi perkotaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini