Intensitas laporan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terlihat semakin meningkat menjelang akhir tahun 2018. Tren "doyan lapor" seakan memberi warning kepada masyarakat agar dapat lebih bijak untuk menyampaikan pendapat, namun di sisi lain mengabaikan arti ultimum remidium dalam sebuah proses penegakan hukum.
Kajian terhadap pasal karet juga turut dilakukan sebagai upaya merevisi kembali UU ITE yang dianggap dapat mengancam hak kebebasan berpendapat. Usulan revisi patut diapresiasi, tapi tidak serta-merta mampu menjamin perlindungan hak kebebasan berpendapat di Indonesia. Karena UU ITE merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk memastikan terjaganya standar moral dengan membatasi hak kebebasan berpendapat seseorang demi melindungi hak orang lain dan ketertiban umum sesuai dengan klasifikasinya sebagai hak yang dapat dikurangi dan dibatasi (derogable rights).
Polemik UU ITE tidak hanya masalah norma, tapi kerap disebabkan oleh faktor implementasi dan penegakan hukum (law enforcement) UU tersebut. Minimnya pemahaman tentang "hukum hak kebebasan berpendapat" dalam proses pemeriksaan perkara membuat banyak pihak yang menjalani proses hukum baik sebagai tersangka, terdakwa ataupun yang telah divonis merasa hak berpendapat mereka telah dilanggar karena tujuan mereka sebenarnya hanyalah untuk menyampaikan pendapat, keluhan, kritik, dan gagasan sehingga tidak seharusnya sangkaan, dakwaan, dan vonis ditujukan kepada mereka.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang cara yang dapat dilakukan dalam rangka melindungi hak kebebasan berpendapat di Indonesia selain melakukan revisi UU ITE.
Kewajiban Negara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang disahkan dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2005. Ratifikasi ICCPR membuat Indonesia terikat secara hukum untuk melaksanakan ketentuan yang diatur di dalamnya. Pasal 19 ICCPR telah mengatur dan menjamin hak setiap orang untuk berpendapat yang mencakup hak kebebasan mencari, menerima, memberikan informasi dan pemikiran apapun baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
Walaupun hak kebebasan berpendapat termasuk hak yang dapat dibatasi, bukan berarti negara tidak memiliki kewajiban terhadap hak tersebut. ICCPR mengatur beberapa kewajiban negara terkait hak kebebasan berpendapat yang di antaranya adalah kewajiban untuk tidak melakukan intervensi terhadap hak kebebasan berpendapat, kewajiban untuk menghindari dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat oleh pihak ketiga, dan kewajiban mengambil tindakan-tindakan Peradilan untuk memastikan bahwa para pejabat negara, ataupun pihak ketiga melaksanakan penghormatan dan perlindungan hak kebebasan berpendapat.
Pengadilan sebagai sebuah lembaga yang melaksanakan checks and balances memiliki tugas untuk mengawasi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban hukum hak asasi manusia, dan juga bertugas untuk memastikan peradilan terselenggara dengan adil, bebas, serta tidak memihak (fair trial). Oleh karena itu, penerapan ICCPR di setiap persidangan kasus pelanggaran UU ITE menjadi perlu untuk diperhatikan sebagai langkah mengoreksi dan menghindari pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak ketiga.
Berkaitan dengan penerapan ICCPR di pengadilan nasional, Sandra Coliver (1993) memberi penjelasan tentang cara yang dapat digunakan, salah satunya dengan penerapan tidak langsung. Dasar penerapan tidak langsung dapat digunakan oleh pengadilan karena hak kebebasan berpendapat dalam ICCPR telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hak kebebasan berpendapat dalam ICCPR telah didasarkan pada sebuah instrumen hukum nasional yaitu Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tahun 1999, dan Pemerintah Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005.
Penerapan ICCPR di pengadilan penting, karena dapat digunakan sebagai alat yang dapat membantu hakim menafsirkan UU ITE dengan instrumen hukum hak asasi manusia, dan sebagai sumber rujukan bagi hakim untuk memperkuat pertimbangan hukum dalam putusan. Selain itu, ICCPR dapat dijadikan sebagai alat yang mampu menguji validitas pelanggaran terutama tentang unsur "tanpa hak" yang diatur dalam beberapa Pasal UU ITE. Dengan penerapan tersebut, pengadilan diharapkan dapat menentukan apakah pelaku terbukti "tanpa hak" melanggar UU ITE atau sebaliknya "berhak" menyampaikan pendapatnya sebagai bagian dari hak kebebasan berpendapat warga negara.
Pengadilan di beberapa negara telah menerapkan ketentuan ICCPR untuk mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan hak kebebasan berpendapat. Misalnya, yurisprudensi Pengadilan Tinggi Hong Kong dalam kasus Attorney-General melawan South China Morning Post Ltd tentang tuduhan penghinaan. Pengadilan menerapkan Pasal 19 ICCPR di mana pengadilan berpendapat tidak melihat kesalahan terhadap tuduhan penghinaan yang ditujukan kepada surat kabar South China Morning Post dengan menyatakan bahwa surat kabar tersebut telah berpedoman pada dasar-dasar yang disebutkan dalam ketentuan tentang kebebasan menyampaikan pendapat dalam Pasal 16 Bill of Rights Hong Kong dan Pasal 19 dalam ICCPR.
Kemudian terkiat dengan kasus-kasus yang berkaitan dengan kritik kepada pemerintah, menarik mengutip pendapat pengadilan dalam kasus Hector melawan Attorney General of Antigua and Barbuda sebagaimana dinyatakan oleh Lord Bridge:
Dalam masyarakat yang bebas dan demokratis, tentu saja orang-orang yang mempunyai jabatan dalam pemerintah dan yang bertanggung jawab atas administrasi publik harus selalu siap dikritik. Semua percobaan untuk memberedel atau membatasi kritikan tersebut merupakan penyensoran politik yang licik sekali dan tidak dapat diterima. Demikian pula sangat jelas bahwa tujuan dari kritikan yang diarahkan pada mereka yang melakukan pemerintahan oleh lawan politiknya adalah untuk meyakinkan para pemilih bahwa pihak lawan akan mencapai prestasi yang lebih baik daripada pihak yang sedang berkuasa.
Dengan menimbang hal-hal tersebut, majelis akan sangat curiga terhadap ketentuan hukum yang mempidanakan semua pernyataan yang kemungkinan besar akan melemahkan kepercayaan publik terhadap pihak yang melaksanakan pemerintahan.
Mendorong Penerapan ICCPR
Mendorong pengadilan untuk menerapkan ICCPR di setiap kasus pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan hak kebebasan berpendapat akan berpengaruh besar terhadap putusan hakim yang mampu memberi keadilan dan sebagai cara untuk melindungi hak berpendapat warga negara. Selain itu penerapan dapat memaksimalkan fungsi pengawasan pengadilan terhadap kewajiban hukum negara yang diatur dalam ICCPR, serta menghargai keberadaan hukum Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia yang memiliki kekuatan hukum dan nilai moral yang tidak dapat dikesampingkan.
Terakhir, perlindungan hak kebebasan berpendapat tidak hanya menjadi tugas bagi pengadilan, tapi juga kepolisian sebagai alat negara, yang dituntut untuk memperhatikan ketentuan hukum hak kebebasan berpendapat sebelum melakukan penyelidikan dan penyidikan dari sebuah laporan.
Muhammad Alfy Pratama advokat
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini