"NU Radikal", Buku Ajar, dan Dilema Penulis
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

"NU Radikal", Buku Ajar, dan Dilema Penulis

Kamis, 14 Feb 2019 13:06 WIB
Bagus Mustakim
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Buku pelajaran sekolah sebut NU organisasi radikal (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jakarta -
Buku ajar kembali menuai masalah. Kali ini penyebutan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi radikal di buku Tematik Kelas V SD/MI. Pada buku tersebut NU disejajarkan dengan Perhimpunan Indonesia (PI), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi yang tumbuh pada masa awal radikal (1920-1927) di era pergerakan nasional. Pengurus Besar NU pun meradang. Mereka memprotes dan meminta agar buku tersebut ditarik dari peredaran. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pun segera mengeluarkan pernyataan akan menarik dan melakukan revisi terhadap buku tersebut.

Bukan kali ini saja buku ajar mendapatkan protes dari masyarakat. Sebelumnya protes pernah disampaikan terhadap buku ajar Pendidikan Agama Islam jenjang SMA/K yang memuat informasi tentang sosok Muhammad bin Abdul Wahab sebagai tokoh pembaruan Islam. Protes disampaikan dikarenakan sosok ini menginspirasi lahirnya gerakan Wahabi yang dinilai radikal. Dimasukkannya pemahaman Muhammad bin Abdul Wahab dikhawatirkan melahirkan radikalisme beragama di kalangan masyarakat.

Jika dilihat dari konteks kompetensi dasar (KD)-nya, baik dalam kasus radikalisme Muhammad bin Abdul Wahab ataupun radikalisme NU, informasi yang disajikan di buku ajar tidak bertentangan secara langsung dengan fakta dan teori sejarah. Dalam buku-buku sejarah Islam, Muhammad bin Abdul Wahab dimasukkan dalam tokoh pembaruan Islam era modern sejajar dengan para pembaru seperti Muhammad Abduh, Rasyid Ridho, dan Jamaludin al-Afghani. Mereka adalah tokoh-tokoh yang menggerakkan pembaruan Islam dari situasi belenggu tradisionalisme Islam yang statis pada saat itu menuju Islam modernis yang lebih dinamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian juga informasi tentang NU sebagai organisasi radikal. Informasi ini disajikan dalam konteks pergerakan nasional dan perlawanan terhadap pemerintahan kolonial Belanda pada saat itu. Dalam buku-buku sejarah, NU memang dikelompokkan sebagai organisasi non-kooperatif yang melakukan perlawanan secara radikal terhadap sistem politik dan pendidikan kolonial. NU bersama PNI dan PKI menolak proposal kooperatif yang ditawarkan pemerintahan kolonial. Mereka juga menolak pemberian bantuan dana dengan syarat bekerjasama secara kooperatif dengan pemerintah.

Penolakan ini berbeda dengan sikap Muhammadiyah misalnya, yang bersedia bekerja sama secara kooperatif dengan pemerintah. Muhammadiyah menerima beberapa persyaratan dari pemerintah kolonial sehingga mendapatkan izin untuk mendirikan berbagai lembaga pendidikan yang diakui sekaligus memperoleh bantuan finansial dari pemerintah. Muhammadiyah juga berhasil memasukkan mata pelajaran agama Islam ke dalam sekolah-sekolah pemerintah kolonial dengan menerima persyaratan-persyaratan tertentu.

Reaksi dalam bentuk protes terhadap buku ajar sebenarnya lebih disebabkan oleh adanya perbedaan sudut pandang terhadap fakta sejarah. Keradikalan perlawanan NU sebenarnya bisa dilihat dari sudut pandang yang positif, yakni bahwa NU sejak awal menolak kolonialisme dan mendukung nasionalisme Indonesia. Ini merupakan modal positif untuk penguatan karakter nasionalis peserta didik sekaligus mengharumkan nama NU. Dibanding Muhammadiyah misalnya, yang cenderung "tidak tegas" menghadapi pemerintahan kolonial Belanda.

Hanya saja, jika dilihat dalam konteks kekinian memang terlihat kontra produktif dengan identitas NU sebagai penentang radikalisme di garis depan. NU seringkali menasbihkan diri sebagai pembendung gerakan Islam radikal. Karenanya ketika ada buku ajar yang memberinya label radikal menjadi sesuatu yang terasa bertentangan. Konteks inilah yang mungkin menyebabkan PBNU meradang sehingga melakukan protes agar buku itu ditarik dari peredaran.

Preseden Buruk

Jika setiap protes terhadap buku, yang disebabkan karena perbedaan sudut pandang, selalu diikuti oleh penarikan buku, bisa menjadi preseden buruk bagi penulis buku ajar. Seorang penulis buku ajar tidak memiliki independensi dalam mengembangkan idenya. Dia harus bekerja di bawah bayang-bayang identitas kelompok tertentu. Ada identitas hegemonik yang membayangi sehingga penulis harus menyesuaikan dengan segala identitas yang ada. Padahal dalam konteks sejarah, identitas itu bersifat dinamis. Identitas suatu kelompok masyarakat bisa jadi mengalami perkembangan dari masa ke masa sesuai dengan konteks kesejarahannya masing-masing.

Penulis buku ajar perlu diberi ruang untuk memberikan pertanggungjawaban akademik terhadap naskah buku yang ditulisnya. Berdasarkan pertanggungjawaban akademik itu, suatu buku ajar baru bisa dinilai, apakah memang tidak sesuai fakta, menyimpang, atau sebenarnya hanya berbeda teori dan sudut pandang saja. Jika memang dinilai ada kesalahan akademik, penulis bisa memperbaikinya untuk penerbitan edisi berikutnya. Namun, jika hanya perbedaan sudut pandang atau landasan teoritis, tentu tidak elok untuk memaksa penulis mengikuti satu sudut pandang dan teori tertentu dalam penulisan buku.

Kemendikbud tidak boleh serta merta melakukan penghakiman berdasarkan protes masyarakat bahwa buku terkait salah dan harus ditarik. Kemendikbud justru harus mengedukasi masyarakat tentang perlunya saling menghargai perbedaan sudut pandang dan landasan teoritis dalam penulisan suatu buku ajar. Bukankah setiap penerbitan buku ajar sudah melalui proses yang sangat panjang, seperti telaah konten, uji publik, dan lain-lain? Bahkan proses ini bukan hanya melelahkan, tetapi juga menyerap anggaran yang cukup besar.

Di tingkat praktis di sekolah-sekolah, penarikan buku ajar juga menjadi persoalan yang cukup rumit. Meskipun istilahnya ditarik, tapi pada praktiknya buku ajar itu tetap ada di sekolah. Karena sudah tidak digunakan lagi, buku ajar itu hanya menjadi sampah visual di gudang sekolah atau bahkan di perpustakaan. Belum lagi kerumitan penganggaran ulang pembelian buku dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS). Bagi sekolah negeri yang gaji pegawainya dibiayai oleh negara, persoalan ini memang bukan masalah yang rumit. Namun, bagi sekolah swasta, terlebih yang jumlah muridnya sedikit, kewajiban alokasi anggaran untuk buku yang ditarik bisa berpengaruh bagi kesejahteraan guru.

Bagus Mustakim instruktur nasional dan penulis buku ajar Pendidikan Agama Islam(PAI) dan Budi Pekerti pada Direktorat PAI Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, sedang menempuh Program Doktor Studi Islam di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads