Bisakah Pelaku KDRT Berubah?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Bisakah Pelaku KDRT Berubah?

Rabu, 06 Feb 2019 13:48 WIB
Ester Lianawati
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Foto: internet/andhika
Jakarta - Bukan pidana penjara seberat-beratnya yang diinginkan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas pelaku. Bukan pula bercerai dengan laki-laki yang sudah menganiayanya itu. "Yang saya inginkan adalah suami saya tidak lagi melakukan kekerasan," ungkap seorang korban mewakili sejumlah korban lainnya yang saya temui baik di Indonesia maupun Prancis.

Bercerai dan apalagi menggugat pidana pelaku adalah keputusan "terakhir" yang akan diambil korban. Terakhir dalam tanda kutip: sepanjang proses hukum, korban masih meragukan jikalau keputusan ini memang yang terbaik. Tidak sedikit yang menggugat cerai ataupun pidana hanya untuk memberi pelajaran bagi pelaku agar sadar dan tidak melakukan lagi kekerasan. Mereka umumnya mencabut tuntutan ketika pelaku meminta maaf dan memintanya kembali.

Kebulatan tekad bercerai atau menuntut pelaku secara pidana baru muncul jika pelaku tidak bereaksi (cuek saja), sudah menemukan perempuan lain, semakin kasar, atau balik menuntut korban dan melakukan apapun untuk memenangkan perkara. Sebaliknya jika sikap pelaku melembut, meminta korban untuk kembali, meski bukan yang pertama kalinya pelaku berjanji untuk berubah, korban tetap percaya akan janji itu.

Karena memang suami yang kasar berubah menjadi baik, itulah yang sesungguhnya mereka inginkan, yang mereka harapkan dapat jadi kenyataan, dan mereka berpegang pada harapan ini. Persoalannya: apakah pelaku KDRT bisa berubah?

Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan ya dan tidak. Jawaban singkat semacam ini bisa menimbulkan kesalahpahaman.

Kekerasan adalah hasil proses belajar (pola asuh, faktor lingkungan, dan sebagainya). Tidak ada seorang pun yang terlahir sebagai pelaku kekerasan. Karena itu, pelaku pun dapat belajar untuk menjadi sebaliknya, untuk tidak lagi melakukan kekerasan. Tetapi, perlu diingat bahwa ia telah belajar selama belasan (bahkan puluhan) tahun untuk menjadi pelaku kekerasan, maka belajar untuk tidak lagi menjadi pelaku kekerasan pun akan membutuhkan proses yang panjang.

Jadi ya, pelaku KDRT bisa berubah. Tetapi, ia tidak mungkin berubah hanya dengan meminta maaf. Tidak pula hanya dengan menyadari perbuatannya dan keinginan untuk berubah. Penyesalan, kesadaran, dan keinginan berubah perlu diikuti dengan upaya nyata untuk menyembuhkan diri. Ia perlu masuk dan menjalani proses penyembuhan itu. Selama ia tidak paham masalah dalam dirinya, selama ia belum mengenali dirinya, selama ia tidak belajar teknik-teknik mengendalikan kemarahan, dan sebagainya, ia tidak dapat benar-benar sembuh.

Pelaku KDRT yang benar-benar tidak lagi melakukan kekerasan biasanya adalah mereka yang mengikuti konseling atau terapi secara rutin dan benar-benar atas kesadarannya sendiri: sadar ada masalah dalam diri mereka dan mereka mau sungguh-sungguh berubah. Jika kesadaran dan motivasi ini tidak datang dari diri mereka sendiri, kemungkinan sembuh akan sangat kecil, bahkan mungkin nol, tidak ada sama sekali.

Di Prancis, sejak beberapa tahun ini terapi perubahan perilaku menjadi bagian dari penanganan pelaku berdasarkan keputusan hakim. Tidak semua pelaku diharuskan menjalani terapi atas pertimbangan berbagai faktor. Di antara mereka yang wajib mengikuti terapi karena ini adalah kewajiban, mereka seperti hanya sekedar "hadir" untuk menandatangani daftar kehadiran. Tetapi, mereka sendiri tidak menganggap terapi tersebut perlu karena mereka tidak melihat ada yang salah dalam dirinya. Mereka meyakini korban yang salah dan telah memprovokasi mereka. Dalam kondisi seperti ini, terapi pun menjadi tidak efektif.

Kasus-kasus pelaku KDRT yang memanipulasi terapis pun tidak sedikit. Dalam terapi, mereka aktif berpartisipasi. Mereka menunjukkan kesadaran dan penyesalan penuh atas perilakunya. Mereka menampilkan keinginan untuk berubah yang diikuti oleh perubahan perilaku yang nyata. Terapi selesai, terapis meyakini pelaku telah berubah. Beberapa bulan kemudian, kita akan kembali menemukan mereka di pengadilan untuk kasus yang sama.

Ada pula pelaku yang mengikuti terapi atas permintaan pasangan tanpa benar-benar menyadari pentingnya terapi. Di antara mereka ada yang mengembangkan kesadaran pribadi selama proses terapi. Mereka yang tidak, cenderung meninggalkan terapi di tengah jalan.

Terapi perubahan perilaku untuk pelaku KDRT memang berlangsung lama (sekitar dua tahun). Pengalaman-pengalaman masa lalu yang pahit akan digali dan ini sangat melelahkan secara emosional. Pelaku juga harus belajar banyak teknik untuk mengontrol kemarahan, dan hal-hal lain yang mungkin berbeda antara satu pelaku dengan pelaku lain. Sungguh perlu keinginan yang benar-benar kuat untuk terlibat dalam proses terapi hingga sesi terakhir. Keinginan semacam ini harus datang dari diri sendiri.

Meminta bantuan pakar dengan mengikuti terapi tentu bukan sebuah keharusan, meski sangat disarankan. Ada pelaku yang dapat menjalani proses penyembuhan secara mandiri. Mereka mencari informasi sendiri tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam dirinya, mengapa ia sampai melakukan kekerasan terhadap perempuan yang ia cintai, dan sebagainya. Mereka mampu melakukan identifikasi masalah, mencari solusi, dan melakukan terapi untuk diri mereka sendiri berdasarkan buku-buku dan sebagainya.

Jadi sekali lagi, pelaku KDRT bisa berubah, tetapi dengan lima kondisi penting bahwa ia: (1) memahami ada yang salah dengan dirinya (bahwa yang ia lakukan adalah kekerasan dan ini tidak benar), (2) mengambil tanggung jawab sepenuhnya atas tindak kekerasannya, (3) memiliki keinginan yang muncul dari dirinya sendiri bahwa ia harus berubah, (4) menyadari bahwa proses menuju perubahan akan panjang dan berat tetapi perlu dilakukan, dan selanjutnya (5) melakukan upaya-upaya nyata untuk sungguh-sungguh berubah. Tanpa kelima hal itu, kita tidak dapat mengharapkan pelaku dapat berubah.

Bagaimana agar kelima hal tersebut dapat muncul dalam diri pelaku? Tidak ada yang dapat dilakukan oleh orang-orang sekitarnya, prosesnya lebih bersifat individual. Tindak kekerasan yang fatal yang ia lakukan dapat memunculkan seketika kesadarannya, ketika melihat korban hampir mati di tangannya atau ketika melihat anak-anaknya sangat ketakutan menyaksikan kekerasannya terhadap ibu mereka. Ada pula yang "cukup" dengan korban benar-benar meninggalkannya. Ia kemudian memperbaiki diri meski sudah tidak dapat lagi bersama korban. Tetapi, sangat mungkin pula kelima hal itu tidak akan pernah muncul hingga akhir hayatnya.

Sebagai psikolog, saya tidak boleh mengambil keputusan untuk korban. Tetapi, semoga tulisan ini dapat membantu korban untuk mengambil keputusan terbaik untuk hidupnya sendiri dan anak-anaknya.

Ester Lianawati psikolog dan peneliti independen, saat ini menetap di Prancis

(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads