Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011 atas kasus pelatihan teror yang turut melibatkan Dulmatin. Dulmatin diketahui sebagai perencana peledakan bom seberat 50 kilogram pada Kasus Bom Bali I tahun 2002 yang menewaskan 202 orang. Dulmatin akhirnya tewas dalam penggerebekan di Tangerang pada Maret 2010. Selain kasus pelatihan teror, majelis hakim PN Jaksel menyatakan Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.
Terlepas dari syarat yang belum mampu dipenuhi Ba'asyir, langkah pemerintah sudah tepat untuk membebaskan bersyarat melalui pendekatan pluralisme hukum. Istilah pluralisme hukum di Indonesia memang kurang populer dibanding terminologi positivisme atau empirisme. Positivisme menekankan pada kepastian hukum untuk menertibkan sosial. Empirisme mencakup pada bagaimana hukum bekerja di masyarakat. Pluralisme hukum menggabungkan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pluralisme hukum menampung dan mengakui perbedaan untuk mencetak hukum sebagai sebuah bangunan. Bangunan ini mencakup hukum adat, hukum agama, hukum negara, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Semuanya terikat dan utuh dalam sebuah konsep pluralisme hukum. Ibarat anugerah atas kekayaan alam Indonesia, hukum di republik ini pun kaya dengan kemajemukan. Tidak seperti negeri asalnya Belanda atau Prancis yang mutlak dengan paham positivistik ala Eropa Kontinental, tidak juga seperti paham liberalistik ala Anglo Saxon di Amerika.
Sangat Logis
Pluralisme hukum memiliki karakter berbeda, yakni dengan cara menggabungkan yuridis atau hukum negara (state law) dengan unsur-unsur metayuridis (unsur eksternal hukum) seperti kemanusiaan, moral, agama, etik, dan pertimbangan sosial.
Dari unsur hukum negara, semua prosedur untuk membebaskan bersyarat terpidana Ba'asyir sudah terpenuhi. Yakni tidak melanggar aturan tata tertib lapas dan sudah menjalani 2/3 hukuman. Dari unsur metayuridis yakni kemanusiaan, moral, dan etik juga mendukung.
Saat ini terpidana Ba'asyir sudah berusia 81 tahun, maka sewajarnya dikembalikan ke pihak keluarga dan dipulihkan hak-haknya sebagai manusia. Dari unsur agama, terpidana bisa memperbaiki hubungan "vertikal" maupun hubungan "horisontal." Sedangkan dari unsur sosial penting untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap terpidana.
Dari unsur hukum negara, semua prosedur untuk membebaskan bersyarat terpidana Ba'asyir sudah terpenuhi. Yakni tidak melanggar aturan tata tertib lapas dan sudah menjalani 2/3 hukuman. Dari unsur metayuridis yakni kemanusiaan, moral, dan etik juga mendukung.
Saat ini terpidana Ba'asyir sudah berusia 81 tahun, maka sewajarnya dikembalikan ke pihak keluarga dan dipulihkan hak-haknya sebagai manusia. Dari unsur agama, terpidana bisa memperbaiki hubungan "vertikal" maupun hubungan "horisontal." Sedangkan dari unsur sosial penting untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap terpidana.
Memang akan terjadi arus penolakan terutama dari pihak yang dirugikan. Menkumham Yasonna Laoly mengakui ada kekhawatiran sejumlah pihak yang menganggap pembebasan ini dipermudah karena saat ini terdapat 507 terpidana terorisme di tahanan. Namun, kekhawatiran terjadi efek domino adalah persoalan lain.
Demikian halnya dengan dugaan bahwa Ba'asyir akan menumbuhkan gerakan teror baru. Semua bentuk prasangka tersebut boleh saja mengalir, namun tidak boleh menghambat prosedur hukum. Biarkan prasangka tersebut dijawab oleh perangkat negara seperti BNPT, BIN, TNI, Polri, maupun Kementerian Agama.
Demikian halnya dengan dugaan bahwa Ba'asyir akan menumbuhkan gerakan teror baru. Semua bentuk prasangka tersebut boleh saja mengalir, namun tidak boleh menghambat prosedur hukum. Biarkan prasangka tersebut dijawab oleh perangkat negara seperti BNPT, BIN, TNI, Polri, maupun Kementerian Agama.
Dalam kasus Ba'asyir pembebasan bersyarat sangat logis dari perspektif apapun, termasuk tujuan dari hukum pidana yakni pembalasan/penjera dari perbuatannya sekaligus memasyarakatkan pelaku kejahatan. Sebaliknya jika pembebasan bersyarat gagal, maka gagal pula tujuan pemidanaan.
Konsep pluralisme hukum tidak hanya digunakan saat pembuatan hukum, tetapi juga penegakan hukum (law enforcement). Dengan konsep ini pembebasan bersyarat bermakna merevitalisasi hukum. Hukum dikembalikan kepada nilai filosofinya yakni hukum untuk manusia, bukan untuk hukum itu sendiri. Saat hukum direvitalisasi, saat itulah hukum mengatur relasi antara hukum dengan manusia, moral, agama, etik, dan sosial.
Menurut Guru Besar Hukum Progresif Universitas Diponegoro, Suteki, hukum postmodern cenderung berwatak arogan dan cuek dari kenyataan sosio-legal. Maka strateginya adalah mengimbangi dengan watak arif bijaksana agar menemukan the living law-nya, yakni hukum yang hidup dan membumi.
Dengan demikian pluralisme hukum merupakan cara kerja Pancasila. Berhukum sesuai Pancasila berarti berhukum dengan cara-cara kemanusiaan. Kini keputusan berada di tangan terpidana Abu Bakar Ba'asyir. Apakah bisa menerima "fasilitas" dalam pluralisme hukum kemudian menandatangani ikrar setia Pancasila atau menolaknya.Menurut Guru Besar Hukum Progresif Universitas Diponegoro, Suteki, hukum postmodern cenderung berwatak arogan dan cuek dari kenyataan sosio-legal. Maka strateginya adalah mengimbangi dengan watak arif bijaksana agar menemukan the living law-nya, yakni hukum yang hidup dan membumi.
Nizar Kherid mahasiswa Magister Hukum Tata Negara Undip, peneliti hukum dan konstitusi
(mmu/mmu)











































