Memutus Ingatan dari Warisan Budaya
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Memutus Ingatan dari Warisan Budaya

Rabu, 16 Jan 2019 11:00 WIB
Aristayanu Bagus
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Razia "buku kiri" di Padang (Foto: Jeka Kampai/detikcom)
Jakarta -
Razia buku adalah awal dari penghancuran peradaban manusia. Di Indonesia, razia dan pelarangan buku terjadi hampir di setiap rezim yang berkuasa. Dalih yang selalu dipakai adalah karena buku mengganggu ketertiban umum. Dari sekian banyak buku yang terbit, buku bertemakan komunisme selalu menjadi sasaran empuk bagi aparat negara. Betapa takutnya negara ini dengan hantu yang berkeliaran di Eropaβ€”hantu komunisme. Ketakutan yang berujung pada penghancuran itu terbentuk karena absennya cara berpikir yang sehat.

Bagi seorang pecinta dan pembaca seperti saya, razia buku adalah kejahatan terstruktur yang layak enyah dari muka bumi. Mengutip Fernando Baez, seorang peneliti biblioklas, buku adalah pelembagaan ingatan bagi konsekrasi dan permanensi, dan karenanya harus dipelajari sebagai kepingan kunci dari warisan budaya suatu masyarakat. Salah satu upaya untuk merawat ingatan adalah dengan menulis, dan buku adalah salah satu produknya. Dengan membaca, ingatan-ingatan berupa sejarah, kebudayaan, ataupun ilmu-ilmu yang lain merambat ke dalam otak kita dan menjadi pengetahuan.

Maka jelas sudah, alasan merazia buku bukanlah untuk dikaji ulang atau dianggap mengganggu masyarakat, tapi cara mereka untuk memutuskan ingatan kita dari sebuah warisan budaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang paling saya sesalkan dari segala tindakan razia atau penghancuran buku adalah adanya kekuasaan atas ilmu pengetahuan yang menciptakan penindasan baru berupa kebodohan. Absennya pengetahuan, apapun itu, melanggengkan tindakan toleransi terhadap kekerasan. Setiap guru mewajibkan muridnya untuk belajar, dan pelajaran pertama yang didapat di sekolah adalah membaca dan menghitung. Seingat saya tak ada satu pun guru yang mengatakan bahwa membaca adalah tindakan yang mengerikan.

Kanal-kanal surat kabar tak ada yang pernah absen memberitakan rendahnya minat baca pada masyarakat, tapi di sisi lain, sejarah kita berkata bahwa razia dan pelarangan buku terus berlangsung. Lantas, kini apa yang akan kita harapkan dari sebuah pengetahuan? Sejarah ditulis dengan darah yang sia-sia begitu saja di tangan razia. Niat baik meninggikan minat baca, pada akhirnya hanya menjadi isapan jempol tatkala terjadi razia. Jika kita peduli dengan minat baca saja, saya rasa pembangunan perpustakaan di daerah-daerah kecil sudahlah menjadi program yang apik untuk meningkatkan minat baca.

Namun, jika kita peduli dengan pengetahuan, maka adanya perpustakaan saja itu tidak cukup, apabila koleksi-koleksi yang ada adalah hasil sensor tertentu.

***

Dalam kumpulan esainya Pada Sebuah Buku, Muhidin M. Dahlan membundel tujuh esai tentang pelarangan buku dengan tajuk "PELARANGAN; Sweeping Sana, Sweeping Sini" pada bab terakhir bukunya. Teringat akan sosok yang begitu banyak pengagumnya, Sukarno menandatangani Undang-undang Nomor 4/PNPS/ 1963 yang pada akhirnya dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945 oleh Mahfud MD pada Oktober 2010. Undang-undang pertama yang dijadikan alat untuk melarang dan menyensor barang-bara cetakan kini telah ditiadakan, namun mengapa masih saja razia buku digencarkan? Bukankah razia ini malah melanggar konstitusi yang ada? Saya pikir, aparat negara dengan sengaja melanggar konstitusi negara.

Razia yang berujung pada penghancuran yang dilakukan oleh seorang biblioklas seperti yang dikata Baez adalah "orang yang berpendidikan, berbudaya, perfeksionis, dengan bakat intelektual yang tak biasa dan cenderung depresif, tidak mampu menolerir kritik, egois, mitomania, dan cenderung berada dalam lembaga yang mewakili kekuatan yang sedang berkuasa, karismatik, dengan fanatisme berlebihan pada agama dan paham tertentu." Tapi, bagi saya mereka adalah yang berpendidikan guna menindas, berbudaya barbar, dan tentu saja fanatisme berlebihan terhadap fasisme!

Tuduhan saya beralasan karena sejak lama hal yang mereka lakukan sama sekali tidak kreatif. Tidak ada pembaruan pleidoi untuk merazia, dan terlebih tak punya metode lain untuk menangkal hantu-hantu yang berkeliaran di Eropa yang sempat menjangkiti Hindia Belandaβ€”dalam memperjuangkan kemerdekaan dari kolonialβ€”selain merazia lalu menghancurkan cetakan-cetakan ingatan berupa buku.

Saya sekarang menempuh studi sejarah. Dalam mempelajari sejarah, terlebih tentang peristiwa yang terus-menerus direproduksi menjadi isu-isu politik seperti tragedi G30S 1965 adalah salah satu hal yang membuat kita terus-menerus akan menolerir tindak kekerasan. Kejahatan kemanusiaan yang tak pernah ditangani secara hukum, dan malah dijadikan bola panas yang dilempar ke lawan politiknya untuk meraup suara secara banal.

Meskipun sudah banyak hasil penelitian tentang peristiwa tersebut, juga hasil persidangan Indonesian People's Tribunal (IPT) 1965 yang menyatakan bahwa negara telah bersalah atas kejahatan HAM berat, yang tak pernah digubris, menyatakan bahwa negara ini memang ingin mengawetkan tindak-tindak kekerasan. Rekonsiliasi korban malah dianggap sebagai proses kebangkitan Partai Komunis Indonesia, bukan malah dianggap sebagai cara untuk menuntaskan sebuah kasus pelanggarann HAM berat dan meniadakan tindak kekerasan semena-mena atas nama negara.

Dalam studi sejarah, sudah banyak pembahasan mengenai G30S 1965, Partai Komunis Indonesia, atau komunisme itu sendiri. Hasil penelitian para sejarawan atau peneliti ilmu sosial tentang tema-tema itu yang kemudian dibukukan adalah buku-buku yang menjadi sasaran empuk para biblioklas Indonesia. Kesan yang muncul kemudian dari upaya yang dilakukan oleh para biblioklas ini membiarkan borok Indonesia terus menganga menjadi luka abadi bagi para korban peristiwa tersebut.

Tak salah jika pasca peristiwa tersebut, kekerasan terhadap sipil terus berlangsung. Razia buku, pembubaran diskusi, pameran, acara kesenian ataupun unjuk rasa mengingatkan saya pada sajak Wiji Thukul, "Kekejaman kalian adalah buku pelajaran yang tak pernah ditulis!"

***

Dalam buku Activist Archives karya Doreen Lee, pada era pra-Reformasi banyak sekali buku-buku yang dianggap terlarang yang malah membuat buku-buku itu semakin dicari dan membuat penasaran, atau dalam novel Laut Bercerita karya Leila S Chudori, membaca atau mendiskusikan karya-karya Pramoedya Ananta Toer atau buku-buku beraliran komunisme bisa berujung pada pemenjaraan. Tentu, kita akan menyepakati bahwa semua itu adalah karena saat itu yang menjabat presiden adalah Soeharto.

Lalu, apakah sekarang kita akan berpikir bahwa pemerintahan hari ini adalah Neo-Soeharto? Saya mencoba menghindari pembicaraan persoalan ini karena peristiwa ini terjadi pada tahun politik. Saya tetap meyakini bahwa aparatus negara memang gagap dalam menanggulangi sebuah wacanaβ€”komunisme. Lagipula, sejak dulu memang aparat negaraβ€”Angkatan Daratβ€”sudah berseteru dengan Partai Komunis Indonesia.

Doreen Lee mengatakan pada era pra-Reformasi, membendung dan melarang bacaan-bacaan Marxisme, Leninisme ataupun komunisme bukan malah membuat takut para mahasiswa dan rakyat pada saat itu. Larangan tersebut malah membuat mereka mencari dan ingin membacanya, untuk kemudian di pengujung era Soeharto, banyak sekali bertebaran poster dan kaos yang bergambarkan wajah Marx, Lenin, ataupun Mao. Tindakan pelarangan bacaan bukanlah jawaban untuk membendung sebuah ideologi, tapi dengan membacanya kita akan tahu kelemahan dan kelebihan sebuah ideologi tersebut.

Sekali lagi, tindak kekerasan akan terus terjadi selama hal-hal yang mengawetkannya terus terjadi. Sebagai seorang pembaca dan pencinta buku, meniru B.J. Habibie, jika mereka terus menjadi kerikil dalam sepatu, segerakan saja meninggalkannya, karena kedamaian di seluruh dunia harus diwujudkan, termasuk untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita tak akan beranjak ke mana-mana apabila pengetahuan kita dihalangi. Prinsip saya tetap sama, membaca buku apapun tidaklah haram, karena membaca adalah perintah yang pertama kali turun ke dunia. Kita tak bisa hanya diam melihat durjana mereka.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads