Diberikannya kuota 30% tidak dapat dipungkiri telah meningkatkan jumlah perempuan dalam politik. Namun, apakah bertambahnya jumlah ini membuat partisipasi perempuan dalam politik juga telah benar meningkat, ataukah ini hanya sebuah pandangan semu belaka?
Menurut Phillips (1998), representasi hanyalah aspek lain dari partisipasi. Ketika terdapat penambahan jumlah representasi, belum tentu partisipasi perempuan yang menjadi tujuan di awal tadi bisa langsung terwujud. Hal ini juga diperkuat dengan penjelasannya bahwa masyarakat yang heterogen --dengan keragaman yang berbeda dan kepentingan yang berpotensi bertentangan-- harus diakui. Penggunaan suara belum terbukti cukup kuat untuk menangani masalah ini. Harus ada kesetaraan di antara mereka yang terpilih untuk jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran dan jumlah menjadi faktor penting dalam proses advokasi perempuan dalam politik. Tetapi, bagaimana bisa jumlah tersebut menjadi penting ketika dalam pengambilan keputusan masih saja tidak menganggap kehadiran perempuan itu sendiri? Hadirnya perempuan seakan hanya sebagai simbol bahwa negara telah menjalankan demokrasi, karena telah memberi kesempatan kepada setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam politik termasuk perempuan.
Dalam praktiknya tetap saja perempuan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan, dikarenakan tidak adanya kesempatan bagi perempuan untuk memegang jabatan penting. Sehingga, meskipun jumlahnya bertambah dalam proses perwakilan, namun partisipasinya masih sangat kurang, sehingga fungsi advokasinya tidak berjalan dengan sempurna karena tidak adanya kekuatan dalam pengambilan keputusan.
Beberapa hal yang menjadi faktor fenomena tersebut telah dijabarkan oleh Asmaeny ( 2013:194) yakni pengaruh dari masih kuatnya peran dan pembagian gender antara laki-laki dan perempuan yang membatasi atau menghambat peran perempuan di bidang kepemimpinan dan pembuatan kebijakan atau keputusan. Kedua, kendala-kendala atas akses perempuan terhadap kekuasaan yang tersebar di berbagai kelembagaan sosial- politik, seperti pemilu dan kepartaian.
Maka dapat disimpulkan bahwa kuota 30% yang dihadirkan pemerintah hanya merupakan awal dari jalan untuk mencapai partisipasi perempuan yang aktif dalam perpolitikan Indonesia. Karena pada dasarnya jumlah perempuan yang bertambah dalam parlemen melalui kuota 30% tadi tetap tidak akan mampu menyaingi suara laki-laki yang masih menempati persentase yang lebih tinggi. Sehingga, ketika masih ada ketidaksetaraan bagi perempuan dalam pendudukan jabatan strategis dalam politik, kuota ini hanya akan sia-sia karena tidak memiliki legitimasi.
Maka dari itu jika kita berpuas diri pada tahap ini, selanjutnya partisipasi serta pengadvokasian suara perempuan yang dinginkan tadi tidak akan terwujud.
Setia Ayu Nengsi mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini