Menyongsong Babak Baru "Peer to Peer Lending"
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menyongsong Babak Baru "Peer to Peer Lending"

Kamis, 27 Des 2018 15:34 WIB
Novel Fernando
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta -
Selama tahun 2018, industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending --P2P) menunjukkan kemajuan yang sangat pesat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan akumulasi kredit P2P per Triwulan III telah mencapai Rp 13,8 triliun atau meningkat lebih dari 450% dari awal tahun. Rasio pinjaman macet juga masih terjaga sebesar 1,2%. Jumlah penyelenggara kegiatan P2P yang berizin atau terdaftar di OJK juga telah mencapai 78 perusahaan. Melihat perkembangan yang sangat signifikan tersebut, timbul anggapan bahwa kemunculan P2P akan mendisrupsi industri perbankan.

Pada dasarnya P2P adalah lembaga jasa keuangan yang menyediakan platform untuk mempertemukan debitur dan kreditur. Dengan pemanfaatan teknologi, P2P menawarkan kemudahan layanan pinjam meminjam uang. Namun demikian, kemudahan tersebut tidak serta merta menjadikan P2P bersaing bahkan menggantikan peran perbankan. Sebagai lembaga intermediasi, bank menghimpun dana kemudian meminjamkannya, sedangkan P2P hanya berperan sebagai penyelenggara platform.

Selain perbedaan mendasar dalam kegiatan usahanya, jumlah kredit dan profil debitur dalam P2P dan perbankan pun berbeda. Jumlah pinjaman P2P dibatasi yaitu maksimum sebesar Rp 2 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Profil debitur P2P adalah perseorangan dan UMKM yang selama ini belum memiliki akses perbankan.

Perbankan sendiri masih memiliki keterbatasan dalam penyaluran kredit UMKM. Merujuk pada data OJK, kredit UMKM hanya berjumlah 19% dari total kredit dan masih didominasi di wilayah DKI dan Jawa Timur. Di sisi lain, UMKM mempunyai peranan yang sangat krusial dalam pertumbuhan perekonomian sehingga perlu mendapatkan kemudahan dalam mengakses kredit. Sayangnya, bank mengalami kesulitan untuk meningkatkan kredit UMKM karena dua kendala.

Pertama, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,98% secara yoy lebih kecil dibandingkan dengan pertumbuhan kredit yang mencapai 11%. Hal tersebut mengakibatkan Loan to Deposit Ratio (LDR) meningkat menjadi 92,76% sehingga membatasi ekspansi kredit perbankan. Kedua, persyaratan kredit perbankan seperti agunan, rekam jejak dan perjanjian pemberian kredit masih sulit dipenuhi oleh UMKM.

Solusi

Munculnya P2P merupakan solusi atas keterbatasan bank dalam upaya peningkatan kredit UMKM. P2P bertindak sebagai lembaga jasa keuangan yang memberikan akses bagi UMKM yang sebenarnya layak mendapatkan pinjaman (creditworthy), tetapi mengalami kesulitan memperoleh kredit bank. Proses bisnis yang ringkas, cepat, dan transparan membuat proses pemberian kredit menjadi lebih mudah. Penggunaan teknologi informasi juga akan membuat pemerataan kredit di seluruh wilayah Indonesia.

Kehadiran P2P ditujukan untuk meningkatkan inklusi keuangan khususnya dalam pemanfaatan kredit UMKM. Dengan demikian, anggapan bahwa keberadaan P2P dapat mendisrupsi perbankan dapat dipatahkan. P2P dapat mengambil peran untuk menyiapkan UMKM dari creditworthy menjadi bankworthy. Pinjaman P2P akan menambah kapasitas UMKM, sehingga kelak menjadi bankable untuk mengakses kredit bank.

Simbiosis mutualisme ini mendorong bank untuk bekerja sama dengan P2P dalam penyaluran kredit UMKM. P2P akan bertindak sebagai agen (chanelling) perbankan dalam penyaluran kredit UMKM. Kerja sama P2P dengan perbankan dapat juga diarahkan dalam arah sebaliknya, yaitu bank mereferensikan debitur yang ditolak kepada P2P.

Kehadiran P2P juga memberikan manfaat lain bagi bank. Sebagaimana diamandatkan dalam peraturan, P2P wajib menggunakan escrow account dan virtual account. Bank memberikan jasa kustodian dengan menyimpan dana investor dalam virtual account selama periode kampanye. Bank akan menikmati keuntungan atas dana mengendap dari penggalangan dana sampai dengan penyaluran kredit.

Tidak hanya dengan bank, eksistensi P2P juga dapat menghasilkan sinergi bisnis dengan industri jasa keuangan lainnya. P2P dapat menggandeng perusahaan asuransi untuk memberikan proteksi atas potensi gagal bayar debitur. Beberapa P2P sudah mempraktikkan skema asuransi ini dengan bekerja sama dengan Jamkrindo. Dalam sektor Pasar Modal, P2P juga dapat bekerja sama dengan menjadi agen penjual reksadana, obligasi pemerintah, dan produk pasar modal lainnya yang berbasis ritel. Teknologi informasi dan basis investor merupakan modal utama P2P dalam memasarkan produk pasar modal.

Tantangan

Sebagai industri yang baru berkembang, OJK selaku otoritas tertinggi memiliki tugas yang sangat penting untuk mengawal P2P agar dapat berkembang secara berkesinambungan. Perkembangan yang terlalu cepat dan progresif tanpa didukung dengan pengaturan dan pengawasan yang tepat akan mendisrupsi industri P2P sendiri. Tumbangnya industri P2P di China membuat regulator, pelaku, dan pemangku kepentingan lainnya harus mawas diri. Hingga Juli 2018, tercatat sebanyak 118 platform P2P di China telah ditutup.

Masifnya penutupan P2P tersebut terjadi karena banyaknya P2P yang melakukan kegiatan shadow banking. Investor terperangkap dalam pemahaman bahwa dana yang dipinjamkan adalah simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu seperti deposito. Investor berbondong-bondong mengambil dana pinjaman sebelum jatuh tempo sehingga membuat industri P2P menjadi kolaps. P2P juga diduga menjalankan skema ponzi di mana pembayaran pinjaman didapatkan dari dana investor baru.

Perkembangan industri P2P di Indonesia juga akhir-akhir ini dicederai dengan maraknya pengaduan. Hingga November 2018, tercatat sebanyak 1.330 pengaduan telah diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pengaduan tersebut didominasi oleh debitur yang mendapatkan layanan pinjaman online dari P2P ilegal. Pengaduan debitur mencakup intimidasi penagihan pinjaman, penyebaran data debitur, dan tingginya bunga pinjaman.

Peristiwa tumbangnya industri P2P di China dan tingginya pengaduan P2P di Indonesia meyadarkan pentingnya literasi bagi debitur dan kreditur. Sebelum mengajukan pinjaman, debitur harus memiliki pemahaman mengenai persyaratan pinjaman. P2P juga harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam memilih debitur. P2P jangan terjebak dalam prinsip inklusi dengan menawarkan kemudahan kepada debitur untuk mendapatkan pinjaman. P2P juga harus mengedukasi kreditur atas risiko kredit. Jangan sampai kreditur beranggapan pinjaman yang diberikan sama dengan deposito.

Pengembangan

Untuk mewujudkan pertumbuhan P2P secara stabil dan berkesinambungan dibutuhkan kelengkapan elemen ekosistem industri P2P. Secara garis besar, terdapat 4 prioritas pengembangan yang harus dilakukan guna melengkapi elemen ekosistem P2P. Pertama, integrasi profil debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Untuk mempermudah pemberian kredit dan peningkatan manajemen risiko, P2P membutuhkan sistem informasi keuangan yang berfungsi sebagai media informasi tentang kualitas kredit debitur. Dengan adanya laporan tersebut, P2P dapat mengecek apakah calon debitur memiliki rekam jejak yang baik di P2P dan lembaga jasa keuangan lainnya. Cek silang dalam SLIK akan mencegah perilaku debitur yang menggunakan pinjaman P2P untuk melunasi pinjaman di P2P lainnya.

Pengembangan kedua adalah pengaturan industri P2P secara lebih rinci dan berimbang dengan tujuan untuk meminimalkan adanya kesenjangan pengaturan antarlembaga jasa keuangan lainnya (regulatory arbitrage). Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini pengaturan P2P relatif masih ringan dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Seiring dengan perkembangannya, regulator hendaknya memperketat pengaturan dengan tetap memperhatikan fleksibilitas industri P2P. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia juga perlu mengeluarkan peraturan yang mengikat bagi P2P dalam mekanisme penagihan pinjaman.

Ketiga, optimalisasi pengawasan P2P untuk memastikan risiko tetap terukur. Alexander Bachmann dkk (2011) menyatakan bahwa permasalahan mendasar P2P adalah adanya informasi yang asimetris antara debitur dan kreditur. Kreditur menginginkan informasi yang lengkap dan valid tentang debitur. Sebaliknya, debitur cenderung menyembunyikan informasi dengan harapan dapat memperoleh bunga serendah mungkin. Di sinilah peran regulator diperlukan untuk meminimalisir terjadinya risiko asitmetris informasi tersebut.

Pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang khusus menangani sengketa di industri P2P merupakan fokus pengembangan yang keempat. Saat ini, telah berdiri 7 LAPS yang menangani sengketa di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembiayaan dan pegadaian, perusahaan pembiayaan dan ventura. Melalui LAPS, pengaduan dan sengketa dalam industri P2P dapat diselesaikan secara adil, murah, dan efisien.

Keempat prioritas pengembangan tersebut pada akhirnya bertujuan agar industri P2P dapat tumbuh secara stabil dan berkelanjutan. Kehadiran P2P tidak lagi dianggap mendisrupsi bank. Lebih lanjut, P2P dapat bersinergi dengan bank dan lembaga jasa keuangan lainnya dalam mengakselerasi inklusi keuangan. Pada akhirnya, inklusi keuangan yang tinggi akan memperkokoh fondasi untuk membangun sistem keuangan yang sehat guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel Fernando pemerhati industri peer to peer lending

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads