Pengawasan Obat dan Makanan di Era Disruptif
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Pengawasan Obat dan Makanan di Era Disruptif

Selasa, 18 Des 2018 15:04 WIB
Okky Asokawati
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Okky Asokawati (Foto: ist.)
Jakarta - Era digital telah membuat perubahan besar dalam kehidupan sehari-hari umat manusia. Kemajuan teknologi informasi menjadikan peradaban baru yang berbeda dari sebelumnya. Situasi tersebut tak terkecuali terjadi pada ranah obat-obatan dan makanan.

Saat ini, jika kita ingin membeli obat-obatan, produk kosmetik kecantikan, termasuk makanan tak perlu repot-repot datang ke toko. Cukup memainkan jari jemari kita, berbagai produk tersebut dapat kita dapatkan melalui platform digital seperti pasar (market place) dalam jaringan (daring), termasuk platform di media sosial. Kita dimudahkan atas keberadaan digital dalam melakukan transaksi jual beli.

Situasi inilah dampak nyata dari era disrupsi yang menjadikan digital sebagai fondasi perubahan. Digital telah mengubah cara berbelanja dan berjualan. Jual beli tak lagi terpaku pada pasar konvensional. Digital melahirkan cara baru berinteraksi antara penjual dan pembeli. Keriuhan pasar digital terkonfirmasi dengan tren peningkatan orang yang berinteraksi di pasar ini termasuk transaksi dari tahun ke tahun.

Menurut data CupoNation, penyedia konten dagang digital, pada 2016 sebanyak 9,6% dari populasi bertransaksi melalui e-commerce. Pada 2017 mengalami kenaikan sebesar 10,7% dari populasi. Angka tersebut bila dikonversikan transaksi yang terjadi di e-commerce, pada 2016 lalu sebanyak 6,1 miliar dolar AS, pada 2017 sebanyak 7,5 miliar dolar AS, dan pada 2018 ini ditargetkan mampu membukukan transaksi sebesar 9,1 miliar dolar AS.

Kendati demikian, perubahan pola bertransaksi penjual dan pembeli ini menimbulkan konsekuensi, khususnya terhadap produk yang harus membutuhkan izin dan lisensi oleh pihak ketiga, dalam hal ini regulator dan pengawas, untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen. Produk obat dan makanan masuk dalam golongan yang dimaksud.

Di sinilah letak masalahnya. Produk yang membutuhkan konfirmasi pihak ketiga untuk melakukan pre-audit terkendala persoalan penjualan langsung (dircet selling) antara produsen dan konsumen melalui platform digital, baik pasar berbasis daring maupun melalui media sosial.

Di sisi lain, badan yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan yakni Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), baik pre-audit maupun post-audit hingga saat ini belum memiliki instrumen untuk melakukan pengawasan terhadap produk makanan maupun obat-obatan melalui jejaring digital. Di samping pula, tidak sedikit keluhan produsen terkait lamanya proses verifikasi dalam pengurusan pre-audit di BPOM.

Bila pun terdapat instrumen yang dimiliki BPOM seperti layanan digital berupa aplikasi "Cek BPOM" di android, sifatnya pasif. Masyarakat justru diminta aktif untuk memantau pengecekan terhadap produk makanan dan minuman. Aplikasi tersebut tampak tidak dirancang untuk pengawasan secara aktif khususnya terhadap produk makanan maupun obat-obatan yang dijual secara daring.

Kebutuhan Pengawasan

Kebutuhan pengawasan terhadap produk makanan dan obat-obatan berbasis daring tak bisa dielakkan lagi. Awal Desember lalu, temuan aparat kepolisian terhadap produk kosmetik oplosan di Jawa Timur menjadi sinyal serius atas persoalan pengawasan produk obat dan makanan di ranah digital. Jika tak segera dibentuk sistem yang kukuh dan ajeg, persoalan ini seperti bara dalam sekam; sewaktu-waktu bakal membesar.

Pengawasan terhadap produk obat dan makanan dalam tarikan napas yang sama juga berarti memberi perlindungan terhadap warga negara atas setiap produk yang dikonsumsi baik makanan maupun obat-obatan yang sejalan dengan bunyi konstitusi di Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Sayangnya, penjualan produk makanan maupun obat-obatan memanfaatkan kalangan pesohor atau selebritis sebagai pihak pemasar produk melalui fasilitas di media sosial. Pemanfaatan kalangan pesohor tersebut tak lain sebagai legitimasi bahwa produk yang dipasarkan tersebut aman dan memiliki fungsi sebagaimana disebut oleh pesohor.

Padahal, merujuk kasus penggerebekan terhadap produk kosmetik opolosan di Kediri, dukungan (endorse) oleh selebritis menjamin produk tersebut telah memiliki izin edar apalagi telah diaudit dari sisi keamanan dan kegunaan bagi konsumen. Belakangan, para pesohor tersebut turut serta diperiksa aparat kepolisian terkait dengan temuan produk kosmetik opolosan tersebut.

Kondisi ini harus direspons secara sigap oleh BPOM sebagai leading sector dalam pengawasan produk makanan dan obat-obatan dengan membuat instrumen yang kondusif seiring masifnya penjualan produk makanan dan obat-obatan melalui fasilitas digital ini. Sedikitnya terdapat empat upaya yang harus dilakukan.

Pertama, BPOM secara aktif melakukan edukasi khususnya kepada pelaku industri makanan dan obat-obatan (khususnya yang berbasis rumahan) untuk menguji setiap produknya ke BPOM. Pengujian ini penting untuk memastikan produk yang dijual ke masyarakat sehat dan aman untuk dikonsumsi. Di poin ini, di saat bersamaan BPOM telah melaksanakan pre audit terhadap setiap produk yang dijual ke masyarakat, baik melalui daring maupun tidak.

Kedua, BPOM harus intensif melakukan partroli siber terhadap produk makanan dan obat-obatan yang dijual melalui pasar berbasis daring maupun melalui media sosial. Khusus melalui pasar berbasis daring, BPOM dapat melakukan kesepakatan kesepahaman dengan market place agar hanya menerima produk yang telah memiliki izin edar dari BPOM. Singkatnya, market place dilarang menerima penjualan produk makanan dan obat-obatan yang belum mendapat izin dari BPOM termasuk sertifkasi halal.

Ketiga, BPOM bekerja sama dengan aparat kepolisian perlu melakukan edukasi kepada pihak-pihak influencer atau endorser yang berasal dari kalangan selebritis maupun pesohor di media sosial untuk tidak menerima tawaran promosi produk jika tidak memiliki ijin dari BPOM maupun sertifikat halal. Pemahaman ini penting karena keterlibatan selebiritis maupun pesohor dalam mempromosikan produk yang belum memiliki izin edar dari BPOM dan ternyata menimbulkan masalah hukum, tidak menutup kemungkinan kalangan endorser juga akan tersangkut perkara hukum.

Keempat, edukasi kepada masyarakat luas atas pentingnya izin BPOM terhadap produk makanan maupun obat-obatan harus senantiasa dilakukan. Dalam konteks ini, keberadaan aplikasi "Cek BPOM" memiliki relevansi untuk mengajak masyarakat melakukan verifikasi terhadap setiap produk yang akan dikonsumsi.

Edukasi terhadap konsumen harus semakin gencar dilakukan oleh pemerintah dan stakeholder agar memastikan produk yang dikonsumsi aman, sehat, dan halal. Kepastian aspek tersebut harus diperhatikan khususnya di era disrupsi ini yang telah mengubah cara penjualan dan pemasaran. Prinsipnya, keamanan konsumen merupakan nomor satu.

Di atas semua itu, BPOM harus melakukan perubahan model pengawasan terhadap produk obat-obatan dan makanan khususnya produk-produk yang hampir mayoritas telah dijual melalui digital baik melalui platform media sosial maupun di market place online. Segera membuat sistem yang mudah dijangkau oleh masyarakat dalam hal pengurusan izin BPOM melalui fasilitas digital. Di saat bersamaan, BPOM juga harus membangun sistem pengawasan yang solid terhadap produk obat-obatan dan makanan yang berbasis digital.

Okky Asokawati Anggota Komisi IX DPR Periode 2014-2018, politisi Partai NasDem

(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads