Ditemukannya bangkai paus sperma di Taman Nasional Wakatobi menjadi keprihatinan kita semua. WWF-Indonesia dalam cuitannya di media sosial menginformasikan kondisi paus malang tersebut sudah membusuk saat ditemukan, sehingga pihak berwenang tidak bisa melakukan nekropsi untuk menentukan penyebab kematiannya. Namun, yang lebih mengejutkan adalah ditemukannya 9 kg sampah di dalam perut hewan langka tersebut, di mana 5,9 kg di antaranya adalah sampah berbahan plastik.
Kemalangan ini bisa terjadi karena dasar laut merupakan salah satu lokasi tempat sampah plastik mengendap. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampah plastik saat ini mencapai 15% dari seluruh komposisi sampah di Indonesia, naik 1% lebih tinggi daripada 2015. Angka tersebut merupakan sampah plastik yang berhasil dikelola. Dikhawatirkan masih banyak sampah plastik yang tidak terkelola dan mencemari lingkungan.
Tumpukan sampah plastik banyak yang tidak terdaur ulang. Sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat setiap tahun, tetapi 95% dari plastik tersebut hanya menjadi tumpukan sampah. Bila tidak didaur ulang, kantong plastik tersebut menjadi limbah yang tidak terurai, menghambat aliran sungai, hingga mengendap di dasar laut.
Harus Dikendalikan
Pertumbuhan penggunaan plastik harus dikendalikan. Meski kantong plastik dianggap sebagai polutan, tetapi belum ada satu negara pun yang berhasil menghentikan penggunaannya. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan kantong plastik memang tidak bisa dihindari. Karena itu, lebih realistis mengendalikan penggunaan kantong plastik ketimbang menghapusnya dari peredaran.
Pengalaman beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan serupa dapat dijadikan pelajaran. Denmark, negara pertama yang menerapkan kantong plastik berbayar, pada 1994 berhasil menurunkan penggunaan kantong plastik hingga 66%. Irlandia menetapkan harga 15 sen Euro untuk satu kantong belanja pada 2002. Setahun kemudian Irlandia berhasil menurunkan penggunaan kantong plastik hingga 90%.
Pemerintah melalui KLHK juga telah melaksanakan uji coba penerapan kantong plastik berbayar pada Februari hingga Maret 2016. Selama periode tersebut, konsumen yang hendak menggunakan kantong plastik di toko-toko ritel harus membayar minimal Rp 200. Hasilnya diklaim terjadi penurunan penggunaan kantong plastik sekitar 55% selama tiga bulan penerapannya di 23 kota.
Pemerintah berencana untuk menerapkan cukai plastik pada 2019. Panitia Antar Kementerian yang tengah mempersiapkan regulasi teknis terdiri dari KLHK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Kabar terakhir, penerapan cukai plastik hanya dikenakan pada produk plastik kresek. Produk kemasan seperti botol plastik tidak dikenakan cukai karena ada kekhawatiran dampak cukai tersebut bagi perkembangan industri.
Pembatasan kantong plastik membutuhkan payung hukum. Uji coba kantong plastik berbayar pada 2016 tidak berlanjut karena asosiasi pengusaha menghendaki ada landasan hukum yang kuat setara dengan peraturan menteri. Oleh karena itu, cukai plastik perlu diatur dalam produk hukum yang memiliki kedudukan tinggi, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Kesadaran Lingkungan
Kesadaran lingkungan dari masyarakat juga perlu dibangun. Persoalan sampah plastik bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha. Masyarakat sebagai konsumen juga memiliki andil dalam upaya mengakhiri krisis sampah plastik yang terjadi di Tanah Air.
Selama ini beberapa toko retail sudah menyediakan kantong belanja berbayar dari bahan ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang-ulang. Namun, sebagian besar konsumen urung memanfaatkannya karena harga yang "mahal". Bisa jadi persepsi "mahal" tersebut disebabkan karena masyarakat menganggap kantong belanja adalah barang sekali pakai, bukan sebagai perlengkapan pribadi yang bisa digunakan berulang-ulang.
Kebiasaan-kebiasaan baru yang ramah lingkungan harus dibangun. Pengarusutamaan isu lingkungan dalam penggunaan kantong belanja ramah lingkungan perlu diutamakan ketimbang nilai ekonominya. Sehingga, kampanye penggunaan kantong berbayar atau membawa kantong belanja pribadi menjadi agenda bersama yang tidak kalah penting. Tujuannya agar masyarakat sebagai konsumen ikut andil dalam upaya pelestarian lingkungan.
Kebijakan cukai plastik sangat krusial. Keberhasilannya dapat mengurangi penggunaan kantong plastik sekaligus berpeluang menekan akumulasi sampah plastik dengan signifikan. Meski demikian, penerapan kebijakan ini tidak akan mudah, sebab kantong plastik selama ini menjadi barang sekali pakai yang hampir tidak bernilai. Jangan sampai muncul pembenaran bahwa sah-sah saja menggunakan kantong plastik, toh sudah dibayar.
Kesadaran masyarakat turut menentukan efektivitas penegakan kebijakan ini di lapangan. Kita harus menyadari bahwa kelestarian lingkungan menjadi pertaruhan dari kebijakan ini.
Umar Baihaqki dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta
(mmu/mmu)