Memaksimalkan "Pajak Dosa" untuk BPJS Kesehatan?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Memaksimalkan "Pajak Dosa" untuk BPJS Kesehatan?

Kamis, 18 Okt 2018 12:00 WIB
Fatimah Zahra
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta -

Polemik berkepanjangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) terus dirasakan rumah sakit yang tunggakannya belum dibayarkan BPJS Kesehatan. Padahal mayoritas pasien puskesmas dan rumah sakit adalah peserta BPJS Kesehatan. Penerimaan klaim BPJS yang terganggu berpotensi mengganggu operasional rumah sakit. Akibatnya, rumah sakit kesulitan menyediakan pembekalan farmasi seperti obat dan bahan medis habis pakai. Selain itu juga penyediaan makanan dan minuman pasien, regen laboratorium, dan kesulitan membayar jasa pelayanan pegawai.

Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan. Tahun 2018 diperkirakan anggaran keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 16,5 triliun. Jumlah tersebut naik dari 2017 yang berjumlah sebesar Rp 9 triliun, dan tahun 2016 sebesar Rp 9,7 triliun.

Defisit BPJS harus segera diatasi agar pasien BPJS tidak dirugikan. Sebelumnya BPJS Kesehatan berupaya untuk mengurangi defisit dengan membuat BPJS Kesehatan mengeluarkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) baru yang berlaku sejak 25 Juli 2018. Peraturan tersebut terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik untuk menghemat anggaran hingga Rp 360 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perdirjampelkes tersebut tidak disetujui oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). PB IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan tiga aturan baru yang tercantum dalam Perdirjampelkes Nomor 2,3 dan 5 tahun 2018. Aturan tersebut bertentangan dengan semangat IDI untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian bayi. Sedangkan, kebutaan akibat katarak di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Dengan adanya aturan baru BPJS Kesehatan, maka akan meningkatkan angka kebutaan.

Berbagai upaya juga dilakukan pemerintah untuk menangani defisit yang di alami BPJS. Salah satunya dengan memanfaatkan cukai rokok. Pemerintah telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemanfaatan cukai rokok untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Cukai produsen rokok masuk ke pendapatan negara melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan. Kemudian dari dana cukai rokok tersebut dibagikan secara proporsional kepada pemerintah kota atau kabupaten yang disebut dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Dana talangan sebesar Rp 4,9 Triliun telah dicairkan pemerintah pada 24 September 2018 dari APBN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Meskipun, dana tersebut belum mencukupi untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan.

Belajar dari Filipina

Penerapan pajak rokok untuk membiayai layanan kesehatan sudah lebih dahulu diterapkan di Filipina dan Thailand. Istilah penerapan tersebut adalah "sin tax". Sin tax adalah bentuk cukai yang diberlakukan untuk rokok dan alkohol. Penggunaan kata "sin" yang berarti "dosa" atau "kesalahan", dikarenakan alkohol dan rokok memang merugikan kesehatan. Dana yang didapat dari sin tax secara spesifik digunakan untuk kesehatan.

Filipina adalah salah satu negara paling sukses yang diakui oleh World Bank dalam menerapkan sin tax. Sejak diberlakukannya sin tax di Filipina, hasilnya antara lain masyarakat miskin yang dijamin kesehatannya meningkat, anggaran Departemen Kesehatan Filipina naik, dan anggaran untuk orang miskin dari PhiHealth (badan pembiayaan kesehatan) meningkat. Selain itu, harga rokok di Filipina juga dinaikkan.

Filipina membutuhkan waktu lima tahun untuk sukses menerapkan sin tax sejak 2012. "Pajak dosa" di Filipina dari rokok sampai minuman beralkohol dialokasikan untuk membiayai sektor kesehatan karena kekurangan pendanaan asuransi kesehatan, minimnya jumlah tenaga medis, dan buruknya fasilitas kesehatan di daerah kumuh dan terpencil.

Dana "pajak dosa" di Indonesia diperoleh melalui cukai rokok, dipotong 50% dan sebagian tetap didistribusikan ke pemerintah kota atau kabupaten dalam bentuk DBH CHT, serta sebagian lagi digunakan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Jumlah ini masih sedikit dibandingkan dengan Filipina. Sin tax yang bersumber dari pajak rokok di Filipina sebesar 15 persen dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja tembakau. Sisanya dialihkan untuk membiayai layanan kesehatan, meningkatkan fasilitas kesehatan serta melatih dokter dan perawat.

Untuk mendapatkan DBH CHT yang maksimal maka pemerintah perlu mengatasi beredarnya rokok ilegal yang mengakibatkan hilangnya penerimaan negara sebesar Rp 1 triliun. Ditjen Bea Cukai telah berupaya melakukan Program Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) untuk meningkatkan capaian penerimaan negara. Ditjen Bea Cukai secara intens melakukan penertiban cukai berisiko tinggi yang mencakup penggunaan pita cukai palsu dan cukai ilegal. Hal ini dilakukan karena kontribusi terhadap penerimaan negara cukup signifikan. Dengan ini pengguna cukai legal terlindungi dan dapat mengembangkan pasar mereka.

Kontribusi pemberantasan cukai ilegal sangat berpengaruh terhadap penerimaan cukai pemerintah. Meskipun dengan ini adanya penurunan produksi rokok tetapi jika dibandingkan dengan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang patuh, maka hal itu tidak terlalu berpengaruh terhadap penerimaan Ditjen Bea Cukai.

Bergantung hanya pada penerimaan cukai rokok dianggap tidak adil karena penyakit berbahaya juga disebabkan barang konsumsi lain yang menyebabkan penyakit seperti jantung dan diabetes. Cukai alkohol juga dapat digunakan untuk BPJS Kesehatan karena berdampak buruk bagi kesehatan. Selain itu pemerintah dapat memperluas atau melakukan ekstensifikasi objek cukai sebagai alternatif pendongkrak penerimaan negara, seperti minuman ringan berpemanis. Ekstensifikasi cukai ini agar tujuan cukai sebagai pengendalian konsumsi terpenuhi namun perannya sebagai instrumen penerimaan negara optimal. Sebelumnya, pemerintah juga akan menerbitkan cukai likuid vape.

Fatimah Az Zahra pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; tulisan ini tidak mewakili kebijakan instansi tempat penulis bekerja

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads