Menakar Kebijakan Cukai Hasil Tembakau

Kolom

Menakar Kebijakan Cukai Hasil Tembakau

Mudiyati Rahmatunnisa - detikNews
Kamis, 18 Okt 2018 11:30 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Jakarta - Pemerintah tengah menggodok besaran kenaikan tarif cukai rokok yang akan diberlakukan pada 2019. Kenaikan total cukai rokok dan minuman beralkohol pada APBN 2019 sebesar Rp 165.6 Trilliun. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.03/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, selain mengatur kenaikan tarif cukai, pemerintah juga akan mengimplementasikan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Seperti pengalaman sebelumnya, rencana pemerintah untuk menaikkan dan melaksanakan simplifikasi tarif cukai pada 2019 mendatang kembali mengundang pro-kontra berbagai kalangan.

Perspektif Pemerintah

Keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia sangat strategis. Di samping telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak hasil tembakau (HT), juga penyerapan tenaga kerja dari sektor hulu sampai hilir. Namun, berbagai studi menunjukkan bahwa rokok juga telah terbukti memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan masyarakat. Di tengah contending values yang melekat pada rokok tersebut, pemerintah membuat kebijakan untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok dengan mengaturnya dalam penentuan tarif cukai hasil tembakau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tujuan utama dari pengenaan tarif cukai rokok adalah memelihara kesehatan masyarakat Indonesia sekaligus memperoleh pemasukan yang cukup besar untuk pendapatan negara. Kebijakan tersebut diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menjadi dasar lahirnya beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur secara spesifik tarif cukai hasil tembakau sejak 2008.

Berbeda dengan PMK sebelumnya, PMK 146/PMK.010/2017 memuat peta jalan (road map) penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, yang merupakan penggabungan strata tarif cukai hasil tembakau untuk jenis SKM, SKT, dan SPM berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan Pengusaha Pabrik, dan Batasan Harga Jual Eceran. Penyederhanaan ini dilakukan secara bertahap mulai 2018 (10 strata tarif), 2019 (8 strata tarif), 2020 (6 strata tarif), sampai dengan 2021 (5 strata tarif).

Penyederhanaan struktur tarif cukai ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, optimalisasi penerimaan CHT. Kedua, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau atau impotir. Ketiga, penyederhanaan system administrasi di bidang cukai.

Reaksi Industri

Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri yang highly regulated. Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap industri ini di antaranya penerapan tarif cukai, PPN pajak rokok, hingga tarif bea masuk terhadap impor tembakau. Kebijakan-kebijakan ini pun dipastikan menjadi polemik karena setiap tahun ada kebijakan baru yang diterapkan. Berbagai pemberitaan menunjukkan keberatan pihak industri dan pihak lainnya yang terkait dengan IHT terhadap rencana kenaikan tarif cukai dan simplifikasi struktur tarif cukai sesuai amanat PMK No 146 Tahun 2017, seperti disuarakan oleh Gabungan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), beberapa anggota dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), termasuk juga Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman ( FSP RTMM-SPSI) serta Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPS).

Beberapa alasan yang dikemukakan; pertama, kenaikan tarif cukai telah berdampak pada menurunnya kinerja industri rokok karena melemahnya pasar dan harga rokok yang dinilai terlalu tinggi, khususnya pabrikan menengah dan kecil. Kenaikan cukai selama tiga tahun terakhir, ditambah dengan volume industri yang semakin menurun telah mengakibatkan jumlah produsen rokok menurun signifikan sejak 2012 hingga 2017. Konsekuensi tak terhindarkan adalah berkurangnya serapan tenaga kerja di pabrik rokok dan pertanian tembakau dan cengkih serta sektor terkait lainnya seperti retail.

Kedua, rencana simplifikasi struktur tarif cukai secara bertahap sejak 2018 hingga 2021 akan memberatkan industri, juga karena adanya penggabungan dua jenis rokok yang berbeda yakni SKM dan SPM. Demikian halnya penggabungan antara SKM golongan 2A dan 2B akan sangat memukul pengusaha kecil. Kekhawatiran selanjutnya adalah penggabungan kuota produksi pada 2019 SPM strata 2 ke strata 1 akan mengakibatkan perusahaan di strata 2 akan rontok, karena kalah bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki brand equity yang lebih kuat. Berbeda dengan pemerintah yang mempercayai bahwa penyederhanaan ini akan semakin menyehatkan persaingan usaha dan melindungi pabrikan rokok kecil, kalangan industri berkeyakinan bahwa prinsip fair trade justru akan tercederai.

Pertimbangan Kebijakan ke Depan

Dengan mempertimbangkan pro-kontra atas kebijakan cukai rokok saat ini, jelas membutuhkan kehati-hatian dalam menerbitkan atau melaksanakan kebijakan kenaikan dan simplifikasi struktur cukai. Seberapa efektif sesungguhnya implementasi dari PMK No. 146 Tahun 2017 akan mencapai tujuan yang dikehendaki? Melengkapi studi-studi terkait cukai rokok yang telah dilakukan oleh banyak pihak, termasuk UI dan UGM, studi yang dilakukan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Padjadjaran atas PMK No. 146 Tahun 2017 menghasilkan temuan yang berbeda dan menarik untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan dengan menggunakan analisis kuantitatif didapat bahwa volume produksi rokok SKM dan SPM memang menunjukkan potensi peningkatan, seiring dengan meningkatnya tarif cukai dan sederhananya struktur tarif cukai rokok. Namun, peningkatan tersebut akan semakin mengecil seiring dengan penyederhanaan struktur tarif cukai dan pada gilirannya menurunkan pendapatan negara atas cukai IHT. Untuk jenis SKT, responsnya bahkan negatif terhadap peningkatan tarif cukai dan menunjukkan penurunan volume produksi yang semakin tajam.

Harus diakui, sampai saat ini cukai dari IHT merupakan sumber strategis pendapatan negara. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tentang pemanfaatan pajak rokok dari pajak daerah untuk menutup defisit keuangan BPJS. Mengingat ini, fair jika pemerintah secara sungguh-sungguh juga memperhatikan suara industri dalam proses perumusan kebijakan yang mengaturnya.

Pro-kontra kebijakan cukai rokok menunjukkan bahwa mengatur IHT bukan perkara sederhana. Oleh karena itu, perumusan kebijakannya perlu dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif dan fair, serta menempuh proses yang inklusif dengan lintas kementerian, pihak industri, dan juga akademis untuk menghindari konsekuensi yang justru bertentangan dengan tujuan yang dirancang dan bahkan membawa kerugian di sektor lain.

Mudiyati Rahmatunnisa Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Padjadjaran

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads