Belasan tahun terakhir, kita "kenyang" pengalaman dilanda gempa dan tsunami hampir setiap tahun. Mulai tsunami besar di Aceh 2004, lalu tahun berikutnya diNias, menyusul gempa dan tsunami yang menelan ratusan jiwa masing-masing di Yogyakarta dan Jawa Barat 2006. Lalu, gempa dan tsunami diSumatera Barat 2007, kemudian pada 2009 di Jawa Barat danSumatera Barat. Gempa dan tsunami kembali menerjang Aceh 2013 dan 2016. Sebelum bencana di Palu, 2018 ini gempa dan tsunami lebih dahulu menerjang Lombok pada 29 Juli dan 5 Agustus.
Negeri ini berada di kawasan rawan bencana. Berada di tiga lempeng benua (Euro Asia, Indo-Australia dan Pasifik), serta dilintasi jalur cincin api (ring of fire). Mestinya kita sudah memiliki ketahanan menghadapi bencana. Kenyataannya, belum. Mitigasi dan sistem kesiapsiagaan kita masih rapuh. Masyarakat terutama di jalur sesar gempa dan cicin api belum tanggap, dan belum maksimal memiliki ketahanan atau daya lenting (resilience) menghadapi datangnya bencana.
Gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah, Jumat (28/9) kembali memberi pelajaran sangat berharga. Bila sedikit direnungi, bencana ini seperti menguji bahkan "mengejek" kita. Menguji kemampuan pengetahuan, teknologi, sinergitas, dan ikhtiar kita dalam tanggap bencana. Dan, mengejek kita lantaran begitu cepat mengira tidak akan terjadi tsunami --yang menelan ebih dari 1000 jiwa (data hingga hari ini).
Kita menyayangkan mengapa Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) cepat mengakhiri peringatan dini tsunami hanya 30 menit diberlakukan. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati mengklarifikasi bahwa peringatan dini tsunami diakhiri sesuai Standard Operating Prosedure (SOP). Tsunami diperkirakan tidak terjadi. Salah satu indikatornya ketika genangan air di daratan sudah surut ke posisi normal.
Tentu tidak juga menyalahkan pihak BMKG dengan SOP yang merujuk pada kemampuan pengetahuan dan teknologi dalam modeling. Tapi, mestinya juga tidak melupakan faktor ikhtiar. Apalagi tidak lazim mengakhiri peringatan dini tsunami hanya dalam waktu kurang lebih 30 menit. Mengapa tidak meluangkan lagi waktu menjadi satu jam atau lebih --untuk mempertimbangkan hal-hal yang kemungkinan terjadi, di luar jangkauan perkiraan manusia dan kemampuan teknologi? Apalagi gempa bumi menjelang magrib di wilayah Donggala ini berkapasitas besar, yakni 7,7 SR dengan kedalaman hanya sekitar 10 kilometer.
Pertanyaan kemudian, jika pada saat itu BMKG tidak cepat mengakhiri peringatan dini, apakah mampu mengurangi jatuhnya korban akibat tsunami? Belum tentu. Kita pun kembali bertanya, apakah Palu dan wilayah sekitar telah memiliki sistem peringatan dini (early warning system) yang memadai? Dengan demikian ketika peringatan dini diaktifkan, bisa menjangkau semua masyarakat terutama di pesisir. Apakah sistem peringatan dini telah didukung oleh rencana kedaruratan (contigancy plan) yang sistematis? Demikian ketika peringatan dini diaktifkan, masyarakat langsung menyelamatkan diri ke lokasi yang telah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa negara rawan tsunami seperti Jepang dan Hawai mampu mengurangi dampak risiko ketika terjadi bencana? Selain memiliki sistem penanggulangan yang canggih, mitigasi yang baik, paling penting didukung kesadaran kolektif dan sinergi multipihak memahami dan mematuhi implementasi sistem. Dengan demikian ketika ada bunyi sirine tanda peringatan dini, seluruh masyarakat harus meninggalkan aktivitas apapun termasuk harta benda, untuk menyelamatkan diri ke lokasi yang telah ditentukan. Tidak ada alasan menunda tindakan menyelamatkan diri, karena datangnya tsunami tidak mengulur waktu. Lalu, patuh untuk kembali setelah otoritas penentu kedaruratan menyatakan kondisi benar-benar aman.
Begitu juga mestinya peringatan dini dalam penanggulangan bencana kita. Ketika ada tanda peringatan menyelamatkan diri, tidak ada alasan warung belum ditutup, ternak belum dikandangkan, atau jemuran belum diambil.
Belum Maksimal
Mesti diakui, sistem penanggulangan bencana kita belum maksimal. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007, sebagai salah satu komitmen meratifikasi Kerangka Aksi Hyogo (Hyogo Framework Action) belum membuahkan capaian memadai dalam penanggulangan bencana. Undang-undang ini melahirkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, kurang lebih 10 tahun berada, institusi yang mewewenangi penanggulangan bencana tersebut belum mencapai hasil memadai. Pemerintah tampaknya belum maksimal menseriusi upaya penanggulangan bencana lewat BNPB, BPBD, serta sinergi multipihak. Strategi penanggulangan bencana cenderung fokus pada tahap tanggap darurat, kemudian rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kita sepertinya abai pada aspek pencegahan. Padahal, pada tahap inilah kita membangun ketahanan masyarakat untuk mengurangi risiko bencana. Pada tahap inilah membangun mitigasi yang mapan dan rencana kontigensi yang kuat. Bukan hanya dengan dukungan teknologi yang memadai, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat dan sinergi multipihak.
Kerja keras BNPB dan BPBD belum benar-benar fokus sampai melahirkan mitigasi, kesiapsiagaan, dan sistem tanggap darurat yang memadai dan terintegrasi. Berbagai pelatihan dan pembentukan kelompok masyarakat masih terbatas pada pemenuhan target program/proyek. Program dan proyek-proyek itu kemudian belum berkesinambungan dan terintegrasi dengan peran multipihak. Banyak forum dan institusi dibentuk, namun sering tidak ada kelanjutannya.
Banyak bantuan luar negeri terutama untuk peningkatan kapasitas institusi dan masyarakat. Namun, hanya sampai pada batas berakhirnya proyek. Tidak maksimal ditindaklanjuti secara berkesinambungan dalam integrasi program pembangunan penanggulangan bencana.
Dalam kaitannya dengan tsunami di Palu, BPBD Palu telah melakukan berbagai kegiatan kesiapsiagaan. Menjelang bencana ini, BPBD Palu melaksanakan beberapa kegiatan terkait penanggulangan bencana, di antaranya pendidikan dan latihan manajemen kebencanaan bagi BPBD kabupaten/kota di Sulawesi Tengah pada 2-6 April 2018. Kemudian, pada 26 April 2018 BPBD Palu melaksanakan apel siaga bencana. Lalu, 7 Agustus 2018 melaksanakan sosialisasi sekolah tanggap bencana.
Ini gambaran dari capaian minim BPBD-BPBD kurang lebih 10 tahun terakhir. Mestinya wilayah rawan bencana seperti Palu, Donggala, dan sekitarnya yang berada di atas sesar Palukoro telah memiliki mitigasi dan rencana kedaruratan yang memadai.
Review Strategi
Undang-Undang penanggulangan bencana dan badan-badan penanggulangan bencana telah berproses 10 tahun berlalu. Sudah waktunya me-review strategi pembangunan penanggulangan bencana. Agar, lima atau 10 tahun ke depan upaya penanggulangan bencana tidak sekadar program rutin pelatihan, lokakarya, seminar, workshop, dan sejenisnya tanpa hasil yang sinambung. Agar, lima sampai 10 tahun ke depan wilayah-wilayah rawan bencana telah memiliki mitigasi yang baik, rencana kedaruratan yang kuat, dan masyarakatnya memiliki daya lenting. Agar, lima hingga 10 tahun ke depan kita tidak selalu mengulangi kelalaian kolektif.
Mustam Arif aktivis Perkumpulan JURnaL Celebes











































