Banyak orang keliru memahami fungsi utama cukai. Cukai hanya dianggap sebagai salah satu penerimaan negara. Akibatnya, ketika ada kebijakan kenaikan cukai seperti kenaikan cukai rokok sebesar 10,4% pada 2018, hal itu dianggap sebagai semata usaha pemerintah untuk menaikkan penerimaan negara.
Padahal, cukai memiliki peranan yang lebih penting, yakni sebagai regulator yang mengendalikan, mengawasi, sekaligus membatasi suatu produk. Misalnya, rokok. Dengan kenaikan cukai rokok, ada target yang disasar, yakni penurunan konsumsi rokok.
Cukai sebagai regulator ini pun tersurat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan. Karakteristik barang yang dikenakan cukai meliputi barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, objek cukai kita masih terlalu sedikit. Berdasarkan International Tax and Investment Center (2016), Indonesia merupakan negara yang memiliki objek cukai paling sedikit di antara seluruh negara ASEAN. Sejak 1998 telah dilakukan evaluasi perluasan objek cukai. Kemungkinan penambahan objek cukai yang baru-baru ini kembali mengemuka adalah cukai plastik dan minuman ringan berpemanis dan/atau berkarbonasi.
Wacana perluasan tersebut ditujukan untuk membatasi pemakaian produk plastik dan minuman ringan berpemanis dan/atau berkarbonasi. Selain, memang kita tidak bisa menampik adanya kebutuhan penerimaan negara agar dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih lebar.
Penambahan minuman ringan berpemanis dan/atau berkarbonasi sebagai objek cukai memiliki kaitan dengan terus bertambahnya penderita diabetes di Indonesia. Berdasarkan data dari International Diabetes Federation (IDF) (2017), Indonesia menduduki peringkat ke-6 dunia dengan jumlah penderita diabetes terbanyak dengan jumlah 10,3 juta orang. Angka ini diproyeksikan meningkat menjadi 16,7 juta orang pada 2045.
Memang, ada banyak parameter yang menyebabkan penyakit diabetes. Minuman berpemanis tidak bisa menjadi satu-satunya yang disalahkan. Faktor keturunan, gaya hidup, dan makanan menjadi debat yang berkepanjangan dalam hal sebagai penyebab utama diabetes. Dari segi makanan misalnya, ada debat bahwa pengonsumsian nasi putih yang rutin dan banyak dituding lebih berbahaya daripada konsumsi minuman berpemanis.
Dengan asumsi konsumsi nasi dan gula tetap (karena tidak mungkin ada penambahan pola konsumsi nasi di masyarakat yang 3 kali sehari), konsumsi minuman berpemanis justru naik secara signifikan. Dalam 20 tahun terakhir, konsumsi minuman berpemanis mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu tumbuh dari 50 juta liter menjadi 780 juta liter. Safriani (2014) bahkan mengungkapkan, lebih dari 80% masyarakat mengonsumsi minuman tersebut sebanyak sedikitnya dua kali seminggu. Lebih dari setengahnya mengonsumsi lebih dari 200 ml per hari.
Orang yang mengonsumsi minuman berpemanis lebih dari satu kali seminggu memiliki risiko 1,83 kali lebih besar untuk terkena penyakit Diabetes Melitus tipe 2. Malik et. al (2006) menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat konsumsi minuman berpemanis, semakin tinggi pula asupan total energi yang bisa memicu obesitas. Obesitas memiliki korelasi terhadap penyakit seperti hipertensi, penyakit kardiovaskular, diabetes, dan berbagai jenis kanker.
Untuk diketahui, rata-rata dalam satu kemasan minuman berpemanis ukuran 200 ml memiliki kandungan pemanis sebanyak 40 g. Batas konsumsi gula yang disarankan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebanyak 50 g per hari. Namun, selisih 10 gram tersebut adalah selisih yang sedikit jika dibandingkan dengan keberadaan gula dalam makanan seperti pada nasi, yang setelah dicerna menjadi glukosa (gula).
Tentu, sulit meminta masyarakat untuk tidak makan nasi karena nasi adalah makanan pokok masyarakat Indonesia. Apalagi, harga beras adalah salah satu komponen penting dalam perekonomian Indonesia. Yang paling mungkin adalah mengurangi konsumsi produk yang bukan pokok seperti minuman berpemanis tersebut. Belum lagi jika ditambah dengan fakta bahwa sebagian minuman berpemanis tersebut menggunakan pemanis buatan yang ditengarai lebih berbahaya bagi kesehatan.
Salah satu negara yang sukses menerapkan cukai pada minuman berpemanis adalah Meksiko. Minuman berpemanis dianggap sebagai penyebab utama obesitas di Meksiko dengan kontribusi tambahan gula dalam pola makan mencapai 70% (Kontan, 2017). Kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis tersebut dikatakan berhasil karena menurunkan konsumsi atas minuman berpemanis sampai dengan 12% per kapita per hari.Dengan kini Indonesia berada di peringkat keenam penderita diabetes terbanyak di dunia, sudah saatnya pemerintah mengendalikan penyakit tersebut, salah satunya dengan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis. Namun, pemerintah tetap perlu berhati-hati dalam implementasinya, terutama dalam penetapan tarif cukai.
Pemerintah perlu menghitung trade-off penurunan pendapatan industri minuman berpemanis yang berefek terhadap perekonomian seperti pada penurunan pajak langsung maupun tidak langsung, penurunan penyerapan tenaga kerja, serta penurunan minat investor. Pemerintah perlu menemukan titik keharmonisan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan dampak kesehatan yang ditimbulkan.
Pringadi Abdi Surya bekerja di Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan
(mmu/mmu)