Sejarah gerakan '2019 Ganti Presiden' berawal dari lontaran pernyataan dalam sebuah diskusi oleh salah satu elite politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kemudian menjadi gerakan yang masif serta disokong oleh agenda deklarasi pendukungnya. Lantas, diikuti dengan gelombang produksi buku yang dipublikasikan langsung oleh sang inisiator. Bahkan muncul merchandise seperti kaos, topi, syal dan lain-lain, serta lagu 2019 Ganti Presiden yang diciptakan oleh salah satu musisi yang menambah kekuatan promosi gerakan ini.
Langkah-langkah tersebut diamini oleh Partai Gerindra yang merupakan sekutu oposisi yang kemudian secara kasat mata dapat dikatakan sebagai gerakan resmi dari oposisi guna memuluskan calonnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muncul beberapa tudingan yang menanggapi gerakan tersebut. Salah satunya pernyataan yang keluar dari purnabakti peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang memberikan pernyataan bahwa gerakan '2019 Ganti Presiden' termasuk makar karena memaksakan digantikannya seorang presiden di luar proses demokrasi sebagaimana mestinya. Selain itu, salah satu ahli hukum juga berpendapat bahwa gerakan tersebut melanggar UU Pemilu karena belum masuk waktu kampanye. Bahkan disebutkan pula bahwa aksi-aksi tersebut adalah upaya mengajak makar terhadap pemerintahan yang sah.
Senada dengan dua pendapat tersebut, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden juga mengatakan bahwa gerakan '2019 Ganti Presiden' sebagai aksi makar, dan juga menegaskan bahwa orang yang terlibat gerakan tersebut tidak memiliki peradaban. Tudingan-tudingan tersebutlah yang mungkin dan akan menjadi dasar legitimasi masyarakat menghadang dan menolak gerakan '2019 Ganti Presiden'. Bahkan sempat terjadi kericuhan antara yang ingin mendeklarasikan gerakan itu dan yang menolaknya.
Bagaimana sebenarnya pengaturan makar di Indonesia? Makar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki tiga pengertian: (1) akal busuk/tipu muslihat; (2) dengan maksud membunuh atau menyerang; (3) menggulingkan pemerintah.
Sedangkan, makar dalam hukum positif diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur secara tersebar. Yaitu, Pasal 104 tentang makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 106 tentang makar dengan maksud memisahkan diri dari Indonesia; Pasal 107 tentang makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah; Pasal 108 tentang makar pemberontakan yaitu melawan pemerintah dengan senjata; dan, Pasal 110 makar tentang permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, pasal 106, pasal 107, dan pasal 108.
Gerakan '2019 Ganti Presiden' berupa kampanye di tempat umum, membuat aksesoris, dan memobilisasi warga untuk ikut bergabung, yang berisi ketidakpercayaan dan menganggap buruk kinerja Presiden Joko Widodo, serta isu kriminalisasi ulama, sehingga pada Pilpres 2019 harus diganti, bukan termasuk delik makar di atas.
Menyalahi Etika Politik
Jika berdasar secara historis munculnya gerakan '2019 Ganti Presiden' yang merupakan kampanye untuk Pilpres 2019, maka tudingan makar terhadap gerakan ini justru terlihat berlebihan dan akan memicu judgement publik karena seolah-olah gerakan tersebut ingin menjatuhkan presiden dan membuat makar secara inkonstitusional. Judgement publik inilah yang berbahaya karena nantinya akan memperkeruh dan menimbulkan perpecahan di level masyarakat.
Apalagi gerakan '2019 Ganti Presiden' tidak sama sekali termasuk dalam kategori pelanggaran makar dalam pasal-pasal KUHP di atas. Jangan sampai aturan makar dalam KUHP menjadi alat untuk merepresi gerakan-gerakan demokrasi yang ingin menyuarakan pendapatnya.
Di lain pihak, apabila melihat tujuan dan niat timbulnya gerakan '2019 Ganti Presiden' yang mengajak dan menghimpun massa secara masif untuk memilih pasangan calon presiden yang lain (bukan petahana) --meskipun secara eksplisit tidak menyebut pasangan Prabowo-Sandi-- maka juga dapat dikategorikan menyalahi etika politik karena mencuri start kampanye lebih awal.
Kampanye sebagai pendidikan politik masyarakat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum termasuk di dalamnya pengaturan tentang kampanye pilpres melarang melakukan kampanye di luar masa kampanye. Bagi yang sengaja melakukan kampanye di luar masa kampanye pilpres yaitu 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Gerakan '2019 Ganti Presiden' masih sangat prematur apabila digaungkan sebelum waktu kampanye tiba.
Muhammad Addi Fauzani staf Badan Etika dan Hukum Universitas Islam Indonesia
(mmu/mmu)











































