Pendaftaran caleg dan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi telah ditutup oleh KPU. Jika tidak ada aral melintang, pemilu akan dihelat pada April 2019 secara serentak. Sebagai pemilu serentak pertama dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia yang akan menggabungkan pelaksanaan pemilu legislatif (DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan DPD) dengan pemilu eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) tentu diharapkan akan memunculkan euforia dan antusiasme warga masyarakat untuk berpartisipasi sehingga angka golput akan menurun secara signifikan.
Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat meniscayakan hadirnya partisipasi masyarakat. Para sarjana yang mempelajari partisipasi politik percaya bahwa partisipasi politik adalah inti dan jantung dari demokrasi. Oleh karenanya, demokrasi tidak dapat dibayangkan tanpa kemampuan warga negara untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses bernegara. Menurut Robert P. Clark (R.G. Soekadijo:1989), pemikiran yang mendasari pentingnya partisipasi politik dalam demokrasi karena --terutama menurut pendukung demokrasi liberal-- diyakini ada hubungan langsung dan hubungan sebab akibat antara partisipasi massa dalam politik dan tingkat martabat manusia.
Dengan lain perkataan, kebijakan umum yang dimaksudkan untuk mengangkat martabat manusia dalam masyarakat adalah hasil meningkatnya partisipasi massa dalam proses politik, terutama melalui pemberian suara dalam suatu pemilihan. Sayangnya, sejak pemilu secara demokratis diselenggarakan pada 1999, partisipasi rakyat dalam pemilu terus mengalami penurunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua Sebab
Secara garis besar, akar masalah golput dalam pemilu disebabkan oleh dua hal. Pertama, persoalan administratif organisasi elektoral. Ketidakberesan dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) merupakan sesuatu yang selalu terulang di setiap periode pemilu.
Sudah 73 tahun bangsa ini merdeka namun urusan data kependudukan tidak pernah beres. Bahkan tidak jarang data kependudukan antara satu badan dengan badan lainnya tidak singkron. Hal ini menjadi sebab hilangnya hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu karena luput dari pendataan. Padahal, hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang fundamental. Sehingga, penghilangan terhadap hak ini merupakan pelanggaran paling serius dalam sebuah negara demokrasi.
Kedua, performa partai politik (Ignas Kleden:2009). Banyak pemilih sesungguhnya menjauh dari TPS karena mereka kecewa terhadap mutu penyelenggaraan pemerintahan. Mereka tidak percaya terhadap kredibilitas dan efektivitas lembaga-lembaga demokrasi dan karena itu menyatakan ketidakpuasannya dengan tidak memilih karena yakin bahwa semua politisi dan partai politik sama saja. Para warga negara ini melihat pemberian suara sebagai pemborosan waktu, karena perubahan di dalam pemerintahan tidak mendatangkan perubahan yang sesungguhnya bagi mereka.
Hasil survei LSI mengenai opini publik dengan tema Partai Politik di Mata Publik yang dilakukan pada Januari 2015 menyimpulkan bahwa sebagian besar masyarakat menilai fungsi partai sebagai saluran aspirasi publik adalah negatif. Partai politik dinilai lebih banyak memperjuangkan kepentingan sendiri untuk mendapat jabatan atau kekuasaan ketimbang memperjuangkan kepentingan rakyat. Selain itu, berbagai hasil survei lainnya juga selalu menempatkan lembaga penyangga demokrasi seperti DPR dan parpol di urutan paling atas menurut persepsi publik sebagai lembaga paling korup. Akibatnya, DPR dan parpol menjadi lembaga yang paling tidak kredibel di mata rakyat.
Butuh Perbaikan
Sejauh menyangkut problem yang berasal dari penyelenggara pemilu, KPU harus mempelajari hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar hal yang sama tidak terulang kembali. Putusan MK No. 102/PUU-VII/2009 yang membolehkan mencoblos dengan menunjukkan KTP/KK/paspor bagi siapa saja yang menurut peraturan perundang-undangan telah dewasa dan berhak untuk memilih tetapi namanya tidak tercatat dalam DPT dapat meminimalisasi terlanggarnya hak konstitusional warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam kontestasi pemilu akibat kelalaian penyelenggara pemilu.
Namun, yang perlu diingat, jangan sampai KPU menjadikan putusan MK ini sebagai legitimasi untuk tidak secara sungguh-sungguh melakukan pendataan semua penduduk yang memiliki hak pilih secara akurat.
Dari sisi parpol, secara kuantitatif perkembangannya sangat menggembirakan karena sejak era Reformasi sistem kepartaian di Indonesia adalah multipartai dan tidak ada lagi partai yang bersifat hegemonik sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru. Namun, secara kualitatif kondisinya masih sangat memprihatinkan. Partai politik di Indonesia kurang dikelola secara demokratis sehingga lebih tampak sebagai organisasi pengurus yang bertikai daripada suatu organisme yang hidup sebagai gerakan anggota. Samuel P. Hantington (1968) mengingatkan bahwa banyaknya jumlah parpol yang tidak diikuti oleh performa yang baik hanya akan menjadi beban bagi demokrasi itu sendiri.
Belum baiknya kualitas parpol di Indonesia salah satunya disebabkan oleh pengelolaan institusi parpol yang oligarkis dan bahkan personalistik. Keputusan-keputusan penting dan strategis parpol tidak benar-benar didasarkan dari aspirasi mayoritas anggota, melainkan berbasis pada kepentingan pragmatis sekelompok elite saja bahkan hanya ditentukan oleh kepentingan sang ketua umum seorang.
Jika pemegang kekuasaan tertinggi dalam partai adalah ketua umum, maka gejala negatif dalam partai ini dapat dikatakan sebagai akibat dari buruknya figur kepemimpinan. Sebagaimana disinyalir oleh Lees-Marshment dan Rudd bahwa "...the party leader is a crucial aspect of the party product." Pimpinan partai adalah faktor yang paling jelas dilihat publik untuk menunjukkan posisi partai akan menuju ke mana, dan apa yang akan dilakukan partai jika para pemilih memilih mereka nantinya.
Jamaludin Ghafur dosen Hukum Tata Negara dan peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII, kandidat Doktor FH UI Jakarta