Pasal 33 itu berbicara dua hal saja sebenarnya, tetapi merupakan akar dan jati diri ekonomi bangsa. Pertama, ayat 1 merupakan maklumat bahwa watak ekonomi bangsa mesti beralas kepada semangat kolektivitas. Usaha bersama merupakan cermin kesungguhan untuk berbagi. Lapis berikutnya, spirit kekeluargaan menjadikan tiap orang yang bekerja sama berjibaku untuk saling asah, asuh, dan asih. Bung Hatta selalu memakai istilah itu untuk memberikan penjelasan makna kekeluargaan. Kedua, ayat 2 dan 3 menegaskan bidang atau sektor ekonomi tertentu yang harus dalam penguasaan negara demi melindungi hajat publik, yakni cabang-cabang produksi yang penting dan sumber daya alam (SDA). Sektor ini tidak boleh jatuh ke individu karena akan menggerogoti kesejahteraan rakyat.
Sungguh merupakan kado yang istimewa bagi bangsa ini ketika menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-73 ini tiba-tiba ruh konstitusi itu hadir kembali. Perkara yang sejak lama dirasa tidak akan pernah terjadi, tiba-tiba sekarang menjadi terbukti. Nama PT Freeport akan selalu diingat sebagai sosok korporasi gigantik dari negara adikuasa yang tak mungkin bisa diusik. Meski ia beroperasi dan menyedot SDA milik Indonesia, namun kekuasaannya tak boleh diganggu. Tetapi hari ini kita menjadi saksi, apa yang sebelumnya dibayangkan tak tersentuh sekarang sebagian besar sahamnya (51%) sudah dalam genggaman negara. Ikhtiar memang jauh dari usai, namun prinsip penguasaan perusahaan telah ditunaikan. Selebihnya tinggal urusan teknis yang tak keluar dari koridor kesepakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi bangsa ini, dua korporasi itu adalah representasi dan simbol untuk menegaskan di mana posisi berdiri negara: apakah berada di kaki konstitusi atau (semata) kaki investasi. Jika kaki konstitusi yang menjadi titik pijak, maka pilihannya adalah memastikan penguasaan negara disantuni untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebaliknya, bila semata kaki investasi yang diambil, maka pemerintah cukup menonton derap eksplorasi SDA tersebut sambil menunggu pembayaran pajak dan royalti. Kita beruntung karena pada ujungnya pemihakan terhadap konstitusi yang menjadi pilihan melampaui kebutuhan investasi. Bagi rakyat keputusan ini menggetarkan karena marwah Republik dimuliakan sehingga arah perjalanan bangsa dipastikan tegak-lurus mengikuti garis konstitusi.
Pelajaran berharga lainnya, memimpin adalah bekerja dalam sunyi. Tampaknya ini yang sedang dikerjakan dengan keyakinan. Pada akhirnya yang tampak bukanlah rencana dan target yang diumbar, namun realisasi yang dengan cermat dan cepat disambar. Proposal rencana bisnis dibuat dengan detail untuk menerjemahkan mandat konsitusi, dinegosiasikan dengan determinasi, dan diputuskan untuk menegakkan harga diri. Proses itulah yang terbaca dari ikhtiar besar di balik kesepakatan mengembalikan PT Freeport dan Blok Rokan ke pangkuan Ibu Pertiwi. Seluruhnya serba senyap agar konsentrasi tak terganggu dan kemenangan konstitusi menjadi kepastian. Metode ini pasti akan menjadi standar negosiasi dan akan diacu dalam jangka panjang untuk memperjuangkan kepentingan negara.
Operasi ini tentu dimafhumi baru langkah awal, meskipun harus dihitung sebagai langkah vital dan strategis. Presiden sudah memimpin dengan memilih berpihak kepada konstitusi. Oleh karena itu, ke depan terdapat dua hajat pokok yang mesti dijaga. Pertama, menyusun skema penataan ekonomi yang tegak lurus dengan konstitusi, baik mendesain sistem ekonomi maupun kebijakan-kebijakan turunannya, khususnya dalam menerjemahkan Pasal 33 secara utuh. Kedua, memperkuat literasi konstitusi kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah. Para pejabat pemerintah mesti melek konstitusi agar produksi kebijakan tidak berpunggungan dengan konstitusi. Para cendekiawan, khususnya ekonom, membenahi kembali gagasannya agar tak terasing dengan hulu berpikir bangsa. Gerakan literasi konstitusi adalah basis penegakan negara.
Ahmad Erani Yustika Staf Khusus Presiden; Guru Besar FEB Universitas Brawijaya
(mmu/mmu)











































