Nasib PLN dan Konsumen di Tengah Kebijakan Bingung
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Nasib PLN dan Konsumen di Tengah Kebijakan Bingung

Senin, 30 Jul 2018 10:20 WIB
Agus Pambagio
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Nasib PLN dan Konsumen di Tengah Kebijakan Bingung
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Tahun 2018 merupakan tahun ketidakjelasan arah kebijakan energi nasional. Setelah publik disibukkan dan dipusingkan dengan aksi korporasi di bawah kendali Kementerian Negara BUMN terkait kebijakan holding perusahaan minyak dan gas, saat ini kembali publik akan dibuat bingung dengan arah kebijakan pemerintah yang diterapkan pada perusahaan ketenagalistrikan (gatrik) terkait dengan penggunaan energi primernya, yaitu batubara.

Pertamina, PGN, dan PLN merupakan tiga korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyangga kepentingan energi seluruh masyarakat Indonesia. Sayangnya setelah korporasi migas (PT Pertamina dan PT PGN Tbk) diacak-acak melalui kebijakan holding Kemeneg BUMN, pekan lalu korporasi penyedia gatrik (PT PLN) juga dibingungkan dengan usulan salah satu Kementerian Koordinator kepada Presiden terkait dengan penghapusan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara, sementara tarif dasar listrik (TDL) dilarang naik hingga 2019.

Akrobat pembentukan perusahaan holding, khususnya di sektor migas, sudah mulai tampak dampak negatifnya bagi korporasi (beserta anak perusahaan) dan karyawan. Aksi korporasi yang kurang tepat secara finansial terbukti berbiaya mahal bagi korporasi, negara, dan publik. Demikian pula jika secara tiba-tiba pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan sektor mineral batubara, tentunya akan berdampak luas pada sektor energi (gatrik) yang pada akhirnya kerugian harus ditanggung oleh rakyat atau konsumen. Sebuah langkah "nekat" di tahun politik.

Jebloknya nilai tukar rupiah dan rendahnya pertumbuhan ekonomi tentunya membuat pemerintah pusing. Berbagai upaya tengah dilakukan tetapi hasilnya belum memuaskan. Untuk itu Presiden pada Jumat (27/7) lalu memanggil beberapa Menteri yang terkait dengan masalah perekonomian, antara lain Menko Perekonomian, Menko Maritim, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan, dll. Meskipun keputusan baru akan diambil pada Rapat Terbatas (Ratas) yang rencananya akan dilaksanakan Selasa (31/7) besok. Masukan publik diperlukan sebelum Ratas, supaya pemerintah tidak salah langkah.

Sangat Menderita

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) ESDM No. 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.23K/30/MEM/2018 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri atau DMO Tahun 2018, maka harga batubara untuk PT PLN dipatok 70 dolar AS per ton. Sementara, harga pasar batubara sekitar 100 dolar AS per ton atau bahkan lebih.

Jika usulan salah satu Menteri pada rapat Jumat lalu terkait dengan penghapusan DMO bagi PT PLN diterima Presiden, maka PT PLN akan sangat menderita dan bisa berhenti beroperasi. Bayangkan, harga energi primernya (batubara) naik karena disesuaikan dengan harga pasar, sementara TDL tidak boleh dinaikkan hingga 2019. Lalu siapa yang menutup kerugian PT PLN untuk pengadaan gatrik? Penghapusan DMO akan disubstitusi oleh pemerintah dengan mengadakan pungutan baru kepada pemilik tambang batubara. Pungutan tersebut akan digunakan untuk menambah subsidi kepada PT PLN supaya TDL tidak naik.

Meskipun secara kebijakan dapat dilakukan, tetapi usulan Menteri tersebut masih harus dibahas antar-Kementerian/Lembaga, khususnya Menteri Keuangan dan DPR karena akan berdampak pada TDL jika kebijakan tersebut disetujui. Dari rumor yang beredar, untuk pelaksanaan kebijakan "No DMO" rencananya akan dibentuk lembaga baru semacam Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit.

Pembelian batubara dengan harga pasar oleh PT PLN diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan dana subsidi gatrik sekitar 3 - 6 miliar dolar AS/tahun, atau sekitar Rp 42 - 84 triliun dengan kurs Rp 14.000 untuk 1 dolar AS. Besaran subsidi akan semakin membesar ketika harga pasar dunia batubara terus meningkat.

Tambahan subsidi 3 - 6 miliar dolar AS per tahun akan diambil dari tambahan royalti pengusaha batubara ke pemerintah. Bila dibagi rata dengan total produksi nasional sekitar 520 juta ton per tahun, ditambah sekitar 100 juta ton untuk tambahan ekspor, maka tiap ton rata-rata pengusaha batubara harus membayar royalti tambahan ke pemerintah sebesar 4,8 - 9,6 dolar AS per ton atau 3 - 6 miliar per 620. Sementara untuk meningkatkan ekspor sebesar 100 juta ton, dapat dilakukan tanpa mengganggu harga batubara untuk PT PLN karena tidak ada keterkaitannya sama sekali.

Jika kebijakan penghapusan DMO batubara untuk PT PLN dilaksanakan, maka akan ada tantangan baru bagi pemerintah karena munculnya tambahan royalti batubara. Implementasi tambahan royalti cukup rumit dan akan menimbulkan banyak permainan "jorok" di lapangan, karena kandungan kalori setiap tambang batubara berbeda-beda. Pada akhirnya pengusaha akan menuntut tambahan pembayaran royalti juga berbeda-beda, tergantung kadar kalori batubara miliknya. Hal ini akan menimbulkan kecurangan aparat pemerintah di lapangan. Sehingga potensi tidak tercapainya total tambahan dana 3 - 6 miliar dolar AS untuk subsidi gatrik menjadi besar.

Di sisi lain untuk dapat memungut royalti tambahan diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan baru setingkat Peraturan Pemerintah (PP) supaya tidak mudah dicabut atau diganti sewaktu-waktu jika dianggap tidak konsisten. Melihat potensi kesulitan yang tinggi, saya meragukan apakah pada akhirnya Menteri Keuangan setuju untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah PP-nya ada. Dengan kata lain perdebatan di publik akan berkepanjangan dan situasi yang demikian sangat tidak menguntungkan bagi Presiden di tahun politik yang keras ini.

Harus Hati-Hati

Presiden bersama para pembantunya di sektor ekonomi harus hati-hati menangani hal ini, termasuk memberikan penjelasan kepada pemangku kepentingan terutama publik atau konsumen gatrik PT PLN. Jika kebijakan ini dijalankan akan ada kesan bahwa pemerintah melindungi keuntungan pengusaha batubara dengan menambah subsidi melalui APBN karena tambahan royalti yang diperoleh pemerintah dari pengusaha batubara harus masuk ke pos APBN sebelum diberikan kepada PT PLN sebagai subsidi.

Apabila untuk pengelolaan royalti batubara pemerintah akan membentuk sejenis dengan Badan Pengelola seperti BPDP Sawit, perlu dicarikan landasan hukumnya karena BPDP Sawit dibentuk dengan alasan untuk mengurangi polusi udara. Harus dicarikan alasan mengapa pemerintah harus membentuk BPDP Batubara? Masak alasannya untuk mencegah supaya TDL tidak naik semata? Kalau alasan yang digunakan tidak tepat, maka kredibilitas Kabinet Kerja akan bermasalah dan tentunya akan berimbas ke Presiden yang sedang menyiapkan diri untuk terpilih kembali di Pemilu 2019 mendatang.

Semoga niatan menghapus DMO untuk PT PLN dibatalkan dan dicarikan cara cerdas lainnya. Mari kita tunggu hasil Ratas besok. Salam.

Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen

(mmu/mmu)


Berita Terkait