Pemilihan Legislatif 2019 nanti masih meniscayakan adanya kuota 30% perempuan dalam daftar calon tetap (DCT). Bawaslu secara tegas akan mencoret DCT parpol yang tidak memenuhi kuota 30% ini. Konstitusi sudah mengamanatkannya.
Jika kita amati secara saksama, sangat sedikit kaum hawa yang mau serius untuk memperjuangkan pencalegannya. Padahal hampir semua partai biasanya bisa memenuhi kuota 30 persen tersebut. Sampai sini, tampaknya ada problem yang cukup krusial, yakni adanya ketimpangan antara idealitas kuota 30% dengan realitas di lapangan.
Melihat fenomena ini, ada beberapa argumen untuk menganalisis realitas sosial politik tersebut. Pertama, kuota politik perempuan dalam konteks ini hanya bersifat formalitas belaka. Faktanya, banyak partai politik yang memasang DCT perempuan hanya sekadar untuk memenuhi syarat kualifikasi saja. Sehingga, pencantuman perempuan dalam DCT terkesan asal pasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksploitasi
Kedua, kecenderungan pertama tersebut pada titik tertentu akan melahirkan eksploitasi perempuan dalam ranah politik. Bagaimana tidak, perempuan hanya digunakan sebagai perlengkapan administrasi demi untuk pemenangan kepentingan politik semata. Eksploitasi politik ini, alih-alih mengangkat emansipasi perempuan dalam ranah politik, hanya akan menjadikan perempuan sebagai komoditas politik. Jika ini terjadi, maka emansipasi perempuan dalam politik, sebagaimana yang menjadi cita-cita mulia konstitusi, hanya menjadi mimpi di siang bolong.
Ketiga, fenomena di atas menunjukkan ketidakefektifan kuota politik pada kaum perempuan. Menurut saya, pembangunan peran perempuan pada ranah publik khusunya politik, tidak harus dikatrol melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Namun, kiranya lebih efektif jika emansipasi politik perempuan dimulai dari pembangunan kesadaran berpolitik kaum perempuan. Sehingga, cita-cita mulia politik tidak akan terdistorsi oleh segenap formalisme administrasi. Lebih dari itu, perempuan akan bangkit dan berkembang dalam fitrah dan perannya dalam ranah publik secara alami.
Saya yakin, perempuan itu bisa hebat melalui potensi diri yang dimilikinya. Sejarah telah menorehkan tinta emasnya kepada perempuan-perempuan yang berhasil di zaman dan bidangnya. Era kesetaraan gender yang saat ini menguat sebenarnya memberi kesempatan pada perempuan untuk berdiri setara dengan laki-laki tanpa harus dikatrol melalui kebijakan.
Namun, saya juga yakin bahwa kebijakan kuota tersebut memiliki tujuan dan cita-cita luhur. Meskipun dalam realitas sudah terdistorsi oleh kemapanan kaum pria yang menjadi mainstream. Kebijakan kuota perempuan harus dipahami sebagai bagian dari membangun sistem kesetaraan gender dalam ranah politik. Mengingat, legislatif merupakan pilar pembuat undang-undang dalam sistem trias politika, yang pada akhirnya akan menentukan hajat hidup orang banyak, termasuk di dalamnya kaum perempuan. Peran dan partisipasi perempuan dalam legislatif tentu saja akan menentukan keberpihakan kepada kesetaraan gender.
Pada akhirnya, yang lebih penting adalah bagaimana membangan karakter para politisi itu sendiri. Kenyataan menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menyeret politisi laki-laki saja, tidak sedikit kaum perempuan yang terjerat kasus korupsi, bahkan termsuk korupsi kakap. Sederet nama mulai dari Angelina Sondakh, Artalita Suryani, Hartati Murdaya, Ratu Atut Chosiyah, dan yang terbaru Eny Saragih memberi bukti akan kecenderungan ini.
Sehingga, tidak ada jaminan bahwa perempuan itu selalu baik dan lembut, sedangkan laki-laki itu jahat dan korup. Membangun karakter para politisi --termasuk politisi perempuan-- secara simultan adalah salah satu cara bagaimana membangun politik bersih di negeri ini. Karena, bagaimanapun politik menjadi komando bagi penentuan hajat hidup orang banyak.
Hikmatul Mustagfiroh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), guru di madrasah ibtidaiyah











































