Bagi saya, semua topik itu baik, karena sesungguhnya yang diharapkan adalah agar masyarakat Papua bisa didengar suaranya dan memperoleh manfaat yang layak dari bisnis raksasa ini. Apalagi yang menjadi objek perbincangan adalah suatu perusahaan besar yang sudah selama 51 tahun (1967-2018) panen raya dari sumber daya alam pertambangan Papua. Mudah-mudahan, sesuai dengan keinginan banyak orang, akan ada forum di mana berbagai dimensi PT FI ke depan, dari perspektif Papua, bisa dibicarakan lebih mendalam.
Tulisan ini bertujuan untuk merangkum dan mengusulkan beberapa topik lain yang kiranya perlu diperhatikan dalam diskusi-diskusi yang akan dilakukan terkait dengan PT FI. Saya yakin masih tersedia ruang yang cukup untuk membicarakan hal-hal tersebut. Ada dua alasan. Pertama, yang ditandatangani barulah Kesepakatan Payung. Masih banyak rincian kesepakatan yang harus dirumuskan dan disepakati. Devil is in detail. Kedua, kontrak karya yang masih berlaku sekarang baru akan berakhir pada 2021. Masih ada waktu, walaupun sangat mepet, untuk menyampaikan gagasan-gagasan agar dimasukkan ke rincian-rincian kesepakatan sebagaimana dimaksud di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, hak-hak masyarakat hukum adat. Jelaslah yang harus didefinisikan terlebih dahulu siapa masyarakat hukum adat itu dalam konteks pengelolaan bahan tambang di Mimika, dan apa saja hak-hak mereka. Selama ini kita biasa berbicara tentang masyarakat suku Amungme dan suku Kamoro. Tetapi sejak beberapa tahun lalu kita mengetahui bahwa masyarakat suku Moni juga memiliki klaim yang legitimate atas bagian tertentu dari wilayah operasi pertambangan PT FI. Mungkin masih ada masyarakat-masyarakat hukum adat yang lain, terutama kalau dilihat dari dampak operasi penambangan ini di daerah perairan Selatan yang terus meluas.
Terkait dengan hal itu, ketika kita berbicara tentang hak-hak masyarakat, hal yang paling mendasar yang harus diangkat adalah hak hidup masyarakat di daerah pertambangan dan mereka yang terdampak oleh operasi pertambangan itu. Apakah nyawa mereka terancam? Apakah mereka bisa hidup dengan aman dan tenteram? Apakah mereka bisa hidup dengan layak? Apakah mereka bisa hidup dengan bahagia? Apakah kualitas hidup mereka membaik, atau justru lebih buruk dari sebelumnya? Dan, masih banyak pertanyaan yang lain.
Selain itu, sudah barang tentu hak-hak mereka sebagai pemilik sumber daya alam yang digunakan oleh PT FI harus dibicarakan. Mulai dari hak-hak atas gunung tambang sampai bawah tanah yang isinya diambil; bagian dari pegunungan yang digunakan untuk menimbun batuan penutup; gunung batu kapur yang ditambang untuk digunakan menetralkan aliran asam tambang; sungai Aijkwa dan Otomona yang digunakan untuk mengangkut tailing; dataran rendah yang digunakan untuk mendeposisi pasir sisa (tailings); muara dan pesisir pantai yang semakin dangkal oleh pasir sisa halus yang dialirkan dari dataran tinggi dalam jumlah belasan ribu ton setiap hari, dan sebagainya.
Mereka berhak untuk memperoleh kompensasi bahkan bagian keuntungan yang diperoleh oleh PT FI dan para pemegang saham lainnya, termasuk pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah di Papua.
Kedua, optimalisasi manfaat dana 1%. Dana ini sudah sediakan oleh PT FI sejak 1996, sebesar 1% dari pendapatan kotor perusahaan. Jumlahnya dari 1996 sampai 2017 sudah mencapai Rp 700 juta dolar AS, atau di atas Rp 10 triliun. Lepas dari fakta bahwa dana ini bermula dari kerusuhan Timika/Tembagapura pada 1996 (dikenal oleh para expatriates waktu itu dengan "Tembagapura Rock Festival" --karena kaca-kaca kantor pecah oleh lemparan batu), harus diakui bahwa tidak ada perusahaan tambang di dunia yang mengalokasikan dana dalam jumlah yang begitu besar setiap tahun untuk pembangunan sosial masyarakat, padahal dana tersebut bukanlah kewajiban hukum baginya, setidak-tidaknya pada tahun-tahun awal dana itu diluncurkan.
Saya kira tidak banyak di antara kita yang akan menyatakan bahwa alokasi dana 1% selama 20 tahun lebih ini sudah memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya masyarakat 7 suku yang menjadi subjek pemberian dana tersebut. Bahkan, tidaklah berlebihan apabila dana ini justru menjadi magnet yang luar biasa, yang mampu menarik secara langsung maupun tidak langsung banyak orang dari berbagai tempat di pegunungan tengah maupun tempat-tempat lain di Papua. Akibatnya, banyak orang yang datang ke Timika tidak memperoleh tempat tinggal yang layak. Mata pencaharian tidak tersedia bagi semua orang. Hidup tidak menjadi lebih mudah. Masalah sosial muncul dan meluas dengan cepat.
Sebagaimana di banyak tempat di dunia, keadaan ini lambat laun berubah menjadi medan yang sangat kondusif untuk terjadinya konflik sosial. Sahabat karib saya, David Beanal (alm.) pernah memilih untuk meninggalkan Tembagapura/Timika, tanah kelahirannya, dan pindah ke tanah Mamta, kampung istrinya, karena ia merasa lebih sejahtera tinggal di Jayapura-Depapre.
Ketiga, soal pengelolaan lingkungan. Ada dua hal yang ingin saya kemukakan karena akan terus berlangsung selama operasi tambang PT FI masih berlangsung, dan justru akan menimbulkan masalah sesudah tambang ditutup apabila tidak ada perencanaan yang baik. Hal pertama adalah tailings/pasir sisa yang dideposisi/ditampung di dataran rendah. Siapa pun yang datang ke Timika dapat dengan mudah melihat bahwa areal deposisi pasir sisa itu, yang luasnya kurang lebih 230 kilometer persegi sudah lebih tinggi beberapa meter dari kota Timika. Di atas "meja raksasa" itu mengalir sungai Aijkwa/Otomona. Ada tanggul di kedua sisinya agar air sungai yang berisi pasir sisa itu tidak meluap ke Timika atau ke Taman Nasional Lorenz. Pertanyaannya, bagaimana bisa dipastikan bahwa tanggul-tanggul itu tidak akan pernah jebol? Bagaimana kalau terjadi banjir besar? Apakah kota Timika dengan ratusan ribu penduduknya tidak sebaiknya dipindahkan ke lokasi lain yang aman?
Selain soal deposisi tailings, hal lain adalah aliran batuan asam, yang dalam literatur pertambangan biasa disebut dengan acid rock drainage. Ini sebenarnya adalah hal alamiah yang terbentuk karena reaksi reduksi-oksidasi (redoks), yaitu ketika batuan sulfida terpapar ke udara dan air. Persoalannya, yang terjadi di daerah penambangan PT FI bukanlah alamiah tetapi akibat perbuatan manusia, dan mencakup wilayah yang luas dan batuan yang sangat banyak. Aliran batuan asam tambang, selama PT FI ada, bisa dikontrol karena PT FI mencampurkan batuan kapur ke dalamnya. Akibatnya, pH aliran tailings ke dataran rendah cenderung netral, bahkan ke arah basa.
Persoalannya, siapa yang akan bertanggung jawab mengelola aliran asam itu ketika pertambangan ini tutup, entah karena bahan tambangnya habis atau karena alasan lain? Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sudah memperingatkan pemerintah dan masyarakat tentang bahaya ini di awal tahun 2000-an. Banyak laporan yang menunjukkan bahwa aliran batuan asam, yang berbahaya dan hampir tidak ada kehidupan di dalamnya itu, bisa terus ada selama 200 tahun sejak suatu tambang ditutup. Untuk kasus PT FI, siapa yang harus bertanggung jawab ke depan sesudah perusahaan ini tutup?
Soal keempat adalah peluang bisnis bagi OAP. Dahulu, di tahun 1990-an PT FI pernah melaksanakan kegiatan Inkubator Bisnis. Tujuannya melatih sejumlah pengusaha asli Papua agar bisa ikut serta memasok kebutuhan-kebutuhan PT FI. Ada yang memasok kantong-kantong untuk sampel batuan, ada yang memasok palet kayu. Yang lain dibina membuka warung untuk karyawan PT FI yang akan berangkat cuti di airport Timika, dan lain-lain. Entah, apakah para pengusaha itu masih ada sekarang atau tidak. Entah, ada berapa pengusaha OAP yang sekarang menjadi kontraktor PT FI.
Yang jelas, peluang itu sesungguhnya terbuka lebar. Mari kita bicara soal bisnis katering. Konon ada 22.000 karyawan dan pihak lain yang harus diberi makan tiga kali setiap hari. Sebut saja biaya setiap kali makan adalah Rp 100.000. Itu berarti pengusaha yang memasok makanan untuk karyawan dan non-karyawan itu dibayar sebesar Rp 6,6 miliar setiap hari, atau kurang lebih Rp 2,409 triliun rupiah setiap tahun. Hanya dari memasok makanan saja! Teman saya mengatakan bahwa bisnis makanan itu bisa untung paling sedikit 50 persen.
Jadi, orang yang punya usaha katering di PT FI itu bisa meraup keuntungan sebesar paling tidak Rp 1,2 triliu setiap tahun, atau sedikitnya Rp 100 miliar setiap bulan! Siapa orang itu? Dia brewokan, punya media, dan punya partai. Pertanyaannya, apa yang sudah dia kerjakan untuk membantu menyejahterakan petani asli Papua dengan cara membeli hasil-hasil bumi masyarakat. Sedikit-dikitnya itu yang harus dia buat: membeli hasil bumi masyarakat, untuk kemudian diolah menjadi makanan bagi karyawan dan non-karyawan PT FI.
Ke depan seharusnya keadaan bisa menjadi lebih baik. Sudah ada jalan dari Wamena-Kenyam-Sawa Erma di Kabupaten Asmat. Dari Sawa Erma ke Agats bisa dilayari dengan kapal. Dari Agats ke Timika ada kapal PELNI setiap minggu. Mudah-mudahan pace brewok bersedia juga bersedia berbagi, bukan hanya PT FI yang menyediakan 1% keuntungan kotornya setiap tahun selama lebih dari 20 tahun ini.
Kelima, soal rekrumen OAP untuk bekerja di PT FI. Aspek ini selalu menjadi sorotan, bahkan prasyarat dalam setiap kali studi AMDAL, bukan hanya untuk PT FI, tetapi untuk perusahaan-perusahaan lain juga. Namun, seringkali bukan hanya jumlah yang menjadi persoalan, tetapi juga posisi. Di pertambangan-pertambangan PNG: Ok-Tedi (Tembaga dan Emas), Porgera (Emas dan Perak), Lihir (Emas dan Perak), Ramu (Nikel dan Tembaga), Hidden Valley (Emas dan Perak), Tolukuma (Emas), Simberi (Emas) dan Sinivit (Emas) hampir semua jabatan kunci dipegang oleh orang-orang asli PNG.
Bagaimana di PT FI? Ini yang penting: Kepala Tekniknya adalah OAP. Di dalam bisnis pertambangan, jabatan kunci adalah Kepala Teknik yang kini dijabat oleh Hengky Rumbino lulusan ITB. Kepala Teknik inilah yang berurusan dengan pemerintah untuk urusan-urusan teknis tambang, dan bertanggung jawab supaya usaha pertambangan dilakukan secara benar sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Selain Hengky, ada sekitar 10 jabatan Vice President yang diduduki oleh OAP. Pertanyaannya, apakah PT FI sudah secara sengaja memiliki program jangka panjang untuk mencetak lebih banyak lagi orang-orang cerdas seperti Hengky Rumbino untuk memimpin perusahaan ke depan?
Keenam, soal efek pengganda. Kita berharap bahwa ke depan perusahaan seperti PT FI tidak hanya memberikan manfaat bagi Timika tetapi juga ke banyak tempat di Papua. Kalau tidak, Timika akan menjadi semakin penuh dari hari ke hari, dan persoalan-persoalan sosial yang ditimbulkannya tidak akan pernah selesai.
Kita ambil contoh Biak. OAP dari suku Biak-lah yang pertama kali bekerja dalam jumlah relatif banyak di PT FI pada tahun 1960-an. Mengapa? Sederhana saja: perusahaan perekrut karyawan, PT Buma Kumawa, berkedudukan di Biak waktu itu. Tetapi, mari kita kritis bertanya: apa dampak dari banyaknya masyarakat Biak yang bekerja di PT FI sejak tahun 1960-an terhadap pertumbuhan perekonomian Kabupaten Biak Numfor? Hampir tidak kelihatan. Kenapa? Karena gaji yang diperoleh tidak dibelanjakan di Biak.
Sudah sejak lama saya menyarankan kepada pihak Bank Papua untuk menyiapkan konsep kepada manajemen PT FI agar gaji para karyawan Papua disalurkan melalui Bank Papua. Dengan begitu, Bank Papua bisa menyiapkan paket-paket kredit, misalnya kredit pembangunan rumah atau usaha, sehingga para karyawan itu bisa membangun rumah, bahkan membuka usaha di kampung mereka masing-masing. Dengan demikian manfaat bekerja di PT FI tidak hanya dinikmati oleh karyawan itu, tetapi juga oleh masyarakat di kampungnya.
Dalam skala yang lebih besar, efek pengganda dari kehadiran PT FI bisa diperoleh dari pembangunan smelter/industri peleburan logam di luar Timika, tetapi tetap di Tanah Papua. Tempat yang paling menguntungkan untuk keperluan itu adalah Kokas atau Karas di Kabupaten Fakfak. Jaraknya dekat dengan Timika (bandingkan dengan Gresik yang letaknya jauh dan karenanya lebih mahal untuk mengangkat konsentrat), pelabuhannya dalam, dan ini yang penting: energinya tersedia dari gas bumi di Babo. Kalau konsep ini dilakukan, maka kita akan memiliki lagi satu industri strategis di Tanah Papua. Dengan begitu, tersedia lapangan kerja baru bagi banyak OAP, bahkan bisnis- bisnis baru.
Soal ketujuh, manfaat fiskal bagi pemerintah daerah. Terkait dengan kepemilikan saham Indonesia sebesar 51%, konon Papua akan menerima/memiliki 10%. Soal 10% ini pun masih harus diperjelas: apakah 10% dalam arti pemerintah pusat akan menerima 41%? Atau, 10% dari 51%, yang berarti bahwa pemerintah daerah di Provinsi Papua hanya menerima 5,1% saja? Selain itu, ketika pemerintah daerah di Papua akan menerima 10%, apakah saham itu alokasi itu diterima gratis, ataukah pemerintah daerah di Papua harus membeli 10% saham tersebut?
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah apakah dengan memiliki 10% saham itu maka pemerintah daerah memiliki ekspektasi bahwa akan selalu ada alokasi keuntungan setiap tahun? Atau, mereka juga sadar bahwa akan ada saat di mana keuntungan tidak akan diperoleh karena digunakan untuk membiayai operasi usaha di tahun-tahun yang sulit?
Masih banyak soal yang harus dibuat hitam-putih, supaya segalanya jelas dari awal, termasuk di dalamnya berapa besar keuntungan yang dialokasikan bagi masyarakat hukum adat. Terkait dengan hal itu, perlu diperjelas apakah masyarakat hukum adat ini hanya terbatas pada suku Amungme, Kamoro, dan suku-suku lain yang terdampak oleh operasi PT FI, atau termasuk pula suku-suku lain di Tanah Papua? Bagaimana kira-kira tanggapan para pemegang saham 51% ini apabila ada orang-orang dari suku tertentu di Kepala Burung Papua yang juga meminta perhatian, karena merekalah yang menjadi pemikul barang dan mengantar para peneliti tambang sampai ke Ertsberg di tahun 1930-an? Perjalanan inilah yang mengakibatkan ditemukannya gunung bijih, yang kemudian menghadirkan Freeport pada 1967 di bumi Amungsa dan Kamoro hingga sekarang ini.
Hal yang tidak boleh dilupakan adalah strategi seperti apa yang akan digunakan oleh pemerintah daerah ketika mereka mulai menerima dana akibat kepemilikan saham di PT FI sehingga memberikan manfaat jangka panjang, khususnya bagi pengembangan SDM Amungme, Kamoro, dan masyarakat asli Papua lainnya. Di atas telah dijelaskan bahwa total dana pembangunan masyarakat yang berasal dari 1% pendapatan kotor PT FI sejak 1996 diperkirakan berjumlah lebih dari Rp 10 triliun. Sebut saja Rp 1 triliun dari dana itu disimpan sebagai Dana Abadi, maka akan ada dana sebesar paling sedikit Rp 80 miliar setiap tahun --sampai selama-lamanya-- untuk membiayai berbagai terobosan pembangunan SDM Papua. Bayangkan berapa banyak ahli OAP dalam semua disiplin ilmu yang bisa dihasilkan setiap tahun. Jadi, ke depan program Dana Abadi haruslah dibuat dari kepemilikan saham 10% itu.
Jangan pernah lupa, suatu waktu SDA pertambangan itu akan habis. Tidak saja kita perlu cerdas untuk membuat manfaat yang diterima itu tersedia selama mungkin, misalnya melalui penerapan konsep Dana Abadi seperti yang diuraikan di atas. Selain itu, kita juga harus bertanya: apakah semua tambang itu harus dihabiskan sekarang? Apakah tingkat produksi harus sebesar itu, atau sebaiknya dikurangi, karena anak-cucu OAP di masa mendatang pun memiliki hak yang sama untuk mengelola tambang itu? Saya teringat nasihat dari seorang intelektual Papua Ir. Frans A. Wospakrik, M.Sc (alm.), mantan Rektor Uncen dan Wakil Ketua MRP, bahwa "...Bahan tambang itu bukan seperti pisang. Pisang itu kalau sudah ranum di pohon dan tidak kita konsumsi akan menjadi busuk. Bahan tambang akan tetap ada di bumi kita, sampai kita menggali dan mengolahnya. Berhematlah dalam menggunakan sumber daya alam kita, termasuk sumber daya pertambangan."
Terakhir, yang kedelapan, bagaimana industri PT FI harus diamankan ke depan. Pengamanan yang sebaik-baiknya adalah yang dilakukan oleh masyarakat. Hal itu sudah dibuktikan di Babo. BP Tangguh selama hampir 20 tahun hanya menggunakan pendekatan community based security, pengamanan berbasis masyarakat. PT FI juga harus mampu melakukan hal yang sama, apalagi sahamnya akan dimiliki 51 persen oleh pemerintah (termasuk pemerintah daerah di Papua). Tidak perlu berlebihan menjaga dan mengamankan objek vital negara. Kalau hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar baik, maka pastilah objek itu akan dijaga oleh masyarakat itu sendiri.
Agus Sumule dosen Universitas Papua
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini