Pelaporan Dana Kampanye dan Potensi Korupsi

Kolom

Pelaporan Dana Kampanye dan Potensi Korupsi

Nurlia Dian Paramita - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 13:22 WIB
Cagub Maluku Utara yang unggul dalam pilkada ditangkap KPK (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Penyelenggaraan Pilkada 2018 telah usai, namun evaluasi atas pendanaan dalam proses kampanye menjadi salah satu sorotan mengingat tingginya potensi korupsi yang terjadi. Pelaporan dana kampanye pasangan calon semestinya menjadi laporan yang menunjukkan kualitas keuangan pasangan calon. Di dalamnya termasuk kejujuran dalam membeberkan aktivitas keuangan yang riil dilakukan saat masa kampanye berlangsung. Setidaknya hal ini menjadi salah satu sarana informasi publik guna mempercayai atas laporan transaksi keuangan yang valid dan transparan. Namun, melihat pemberitaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang masih kencang berembus, terutama pada calon gubernur/bupati/walikota menjadi timbul pertanyaan, apakah selama ini pelaporan yang dilakukan riil atau invalid?

Penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar (13/7/18), Eni Saragih yang notabene adalah istri dari M Al-Khadziq, Bupati Temanggung terpilih Pilkada 2018 memunculkan beberapa spekulasi bahwa dana yang diterima Eni juga digunakan sebagai sarana pemenangan suaminya. Padahal jelas bahwa pasangan calon dilarang menerima dana yang berasal dari pemerintah/pemerintah daerah/BUMN/BUMDes, dengan sanksi pembatalan calon. Selain itu terdapat Ahmad Hidayat Mus, pemenang Pilgub 2018 Provinsi Maluku Utara, dan Syahri Mulyo, Pemenang Pilbup Tulungagung yang tertangkap KPK dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Sungguh sebuah fenomena yang memilukan; sedari awal terpilih sudah terbelenggu korupsi. Lalu, bagaimana dengan realisasi janji-janji kesejahteraan untuk rakyat yang akan dipenuhi pasca-dilantik nanti? Kesadaran atas perlawanan terhadap korupsi masih terasa stagnan di gincu para penguasa. Mereka umumnya berlomba-lomba membangun institusi politik dan negara dengan penuh ambisi, namun regulasi yang terbangun sulit dicerna akal budi (Kristiadi, 2018). Pelaporan Dana Kampanye pasangan calon dikhawatirkan justru menjadi sarana pelaporan formalitas yang memicu perilaku potensi korupsi pasangan calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketidakpatuhan

Hingga pilkada serentak gelombang ketiga, belum ada kontestan yang mendekam di sel penjara akibat ketidakbenaran laporan dana kampanye. Namun, contoh baik ditunjukkan dari KPU Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang berani mendiskualifikasi pencalonan Sabirin Yahya-Mahyanto karena pasangan tersebut tidak menyerahkan laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) --dinyatakan nol suara. Pada 2015 hal ini juga pernah terjadi pada pasangan Ridwan Lahiya-Maxi Millan pada pencalonan Walikota Bitung, Sulawesi Utara dengan kasus yang sama.

Dalam kondisi ini ketidakpatuhan seakan menjadi enteng bagi paslon; mereka mulai tidak mengindahkan sempritan peluit dari penyelenggara pemilu. Maka, pilkada yang berlangsung tampak damai dan sejahtera ini konon hanya sebuah pesta elite yang akhirnya menguntungkan beberapa pihak. Tentu saja bahwa sumbangan atau fulus yang diperoleh pasangan calon tidak otomatis bebas kepentingan. Kasus OTT calon Gubernur NTT, Marianus Sae oleh KPK beberapa waktu lalu setidaknya membuktikan bahwa uang suap yang diterimanya dari sebuah institusi digunakan untuk kepentingan pencalonan pada kontestasi pada 2018.

Hal senada juga terjadi dengan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun (Ayah), dan Walikota Kendari (2017-2022) Adriatma (anak) --keduanya membangun dinasti kekerabatan politik dengan mengkorupsi dana proyek infrastruktur yang akan digunakan dalam pemenangan kontestasi Asrun (sang ayah) yang merupakan calon Gubernur Sultra 2018. Setidaknya ini membuktikan bahwa anggaran negara merupakan bidikan efektif bagi modal kampanye pasangan calon.

UU 10 tahun 2016 Pasal 76 menyebutkan, "Semua calon dilarang untuk menggunakan dana dari negara dan dana yang tidak jelas sumber muasalnya." Namun, seperti pada kasus calon Gubernur NTT, meski sudah berstatus tersangka, KPU tidak otomatis membatalkan keikutsertaannya sebagai paslon Pilgub 2018. Lalu, dana apa yang akan digunakan? Bukankah sudah jelas bahwa sumber pendanaan yang akan digunakan, meski tidak sebagian besar, dana tersebut adalah hasil penyelewengan yang teranulir secara hukum?

Penyelenggara pemilu bergeming atas kondisi ini. Komisi II DPR tetap mendukung para calon dari partai/gabungan partai yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari untuk tetap melenggang mengikuti proses kontestasi meski KPK sudah mengumumkan status tersangka dan mondar-mandir dengan rompi oranye guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menodai Kepercayaan

Menurut Robinson (2012) kegagalan negara dalam menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya dipicu oleh lembaga politik ekstraktif yang didominasi oleh kalangan tertentu. Lembaga ini justru menjadi buncahan segelontor elite yang ingin mengendalikan kekuasaan tanpa diganggu oleh pihak-pihak lain (masyarakat). Representasi ini menjadi terpotret dalam segitiga antara pasangan calon, pengusaha, dan elite parpol yang mana mereka tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.

Kasus tertangkapnya perusahaan PT Tradha milik Bupati Kebumen non-aktif, Muhammad Yahya Fuad, yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), menjadi bukti nyata bahwa pilkada merupakan lahan subur pendomplengan praktik gratifikasi (penyelewengan) yang jamak dilakukan para penguasa daerah. Jasa penerimaan uang fee dari para kontraktor daerah yang ikut berafiliasi tender menjadi sumber pendapatan yang berjenis suap. Penyelenggara pemilu sebagai pelaksana teknis hanya bisa terjebak dalam aturan yang sudah ditetapkan. Peraturan terkait dana kampanye masih dikedepankan sebagai wujud prasyarat semata.

Kontrol yang diberikan hanya sebatas penyelenggara mampu membangun MOU dengan PPATK, KPU, KPK dan Bawaslu. Pemenuhan aspek integritas hak-hak masyarakat sipil oleh para penguasa daerah acapkali hadir ketika menjelang pemilihan berlangsung. Pertama, pengawas pemilu harus berani membeberkan ketidakbenaran hasil laporan dalam hasil pengawasan dana kampanye. Kedua, mendorong RUU perampasan aset segera disahkan, dengan harapan siapapun pelaku korupsi akan segera mengetahui bahwa hartanya otomatis akan terkuras habis dengan kekuatan UU tersebut.

Ketiga, menekankan masyarakat pemilih untuk mempublikasikan track record keburukan calon kepala daerah agar tidak dipilih. Dengan demikian diharapkan tidak akan ada lagi pemimpin terpilih yang menodai kepercayaan publik. Apalagi melanggengkan praktik kebusukan anggaran sejak pelaksanaan pencalonan hingga terpilih menjadi pejabat daerah.

Nurlia Dian Paramita peneliti senior Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), aktivis Nasyiatul Aisyiah

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads